Panduan Lengkap: Zakat Rumah Kontrakan untuk Umat Muslim

lisa


Panduan Lengkap: Zakat Rumah Kontrakan untuk Umat Muslim

Zakat rumah kontrakan adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan rumah yang disewakan. Misalnya, seseorang memiliki rumah kontrakan yang disewakan dengan pendapatan sewa Rp10.000.000 per tahun. Nisab zakat rumah kontrakan ini adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp8.500.000. Jika nilai pendapatan sewa rumah tersebut telah mencapai nisab, maka pemilik rumah wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari pendapatan sewa, yaitu sebesar Rp250.000.

Zakat rumah kontrakan memiliki beberapa manfaat, antara lain membersihkan harta, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sebagai bentuk kepedulian sosial. Dalam sejarah Islam, zakat rumah kontrakan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis yang menyatakan bahwa “Rasulullah SAW mewajibkan zakat atas rumah-rumah yang disewakan.”

Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang zakat rumah kontrakan, mulai dari pengertian, hukum, nisab, cara perhitungan, hingga manfaat dan dampaknya bagi masyarakat.

Zakat Rumah Kontrakan

Zakat rumah kontrakan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki rumah yang disewakan. Ada beberapa aspek penting yang perlu dipahami terkait zakat rumah kontrakan, antara lain:

  • Pengertian
  • Hukum
  • Nisab
  • Waktu
  • Cara Perhitungan
  • Manfaat
  • Dampak
  • Syarat Penerima
  • Amil
  • Hukum Tidak Membayar

Memahami aspek-aspek tersebut sangat penting untuk memastikan pelaksanaan zakat rumah kontrakan sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, memahami nisab zakat membantu kita mengetahui kapan zakat mulai wajib dikeluarkan, sementara memahami cara perhitungan zakat membantu kita menentukan jumlah zakat yang harus dibayarkan. Selain itu, memahami manfaat dan dampak zakat juga memotivasi kita untuk menunaikan kewajiban ini dengan ikhlas dan penuh kesadaran.

Pengertian Zakat Rumah Kontrakan

Pengertian zakat rumah kontrakan sangat penting untuk dipahami agar dapat melaksanakan kewajiban ini dengan benar. Secara umum, zakat rumah kontrakan adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan rumah yang disewakan. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pengertian zakat rumah kontrakan, antara lain:

  • Objek Zakat
    Objek zakat rumah kontrakan adalah rumah yang disewakan, baik rumah tinggal, rumah toko, maupun jenis rumah lainnya.
  • Kriteria Rumah yang Disewakan
    Rumah yang disewakan yang wajib dizakati adalah rumah yang telah disewakan selama satu tahun atau lebih dan telah menghasilkan pendapatan sewa.
  • Nisab Zakat
    Zakat rumah kontrakan wajib dikeluarkan jika nilai pendapatan sewa telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp8.500.000.
  • Waktu Pengeluaran Zakat
    Zakat rumah kontrakan dikeluarkan setiap tahun, yaitu pada saat pendapatan sewa telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun sejak penerimaan sewa pertama kali.

Dengan memahami pengertian zakat rumah kontrakan secara komprehensif, umat Islam dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban zakatnya dengan benar dan tepat waktu. Pemahaman ini juga membantu terwujudnya sistem pengelolaan zakat yang lebih efektif dan akuntabel.

Hukum

Hukum zakat rumah kontrakan merupakan aspek mendasar yang perlu dipahami untuk melaksanakan kewajiban ini sesuai dengan syariat Islam. Hukum zakat rumah kontrakan mencakup beberapa hal, antara lain:

  • Wajib
    Zakat rumah kontrakan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki rumah yang disewakan dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun sejak penerimaan sewa pertama kali.
  • Tidak Wajib
    Zakat rumah kontrakan tidak wajib bagi rumah yang tidak disewakan, rumah yang disewakan kurang dari satu tahun, dan rumah yang nilai pendapatan sewanya belum mencapai nisab.
  • Besarnya Zakat
    Besarnya zakat rumah kontrakan adalah 2,5% dari nilai pendapatan sewa selama satu tahun.
  • Waktu Pengeluaran
    Zakat rumah kontrakan dikeluarkan setiap tahun, yaitu pada saat pendapatan sewa telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun sejak penerimaan sewa pertama kali.

Memahami hukum zakat rumah kontrakan sangat penting untuk memastikan bahwa umat Islam memenuhi kewajiban zakatnya dengan benar dan tepat waktu. Pelaksanaan zakat rumah kontrakan yang sesuai syariat juga berkontribusi pada pengelolaan zakat yang lebih efektif dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.

Nisab

Nisab merupakan salah satu aspek penting yang menentukan wajib atau tidaknya zakat rumah kontrakan. Nisab adalah batas minimal nilai harta yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat. Dalam konteks zakat rumah kontrakan, nisab yang berlaku adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp8.500.000.

  • Nilai Pendapatan Sewa

    Nisab zakat rumah kontrakan dihitung berdasarkan nilai pendapatan sewa selama satu tahun. Jika nilai pendapatan sewa telah mencapai atau melebihi nisab, maka pemilik rumah wajib mengeluarkan zakat.

  • Satu Tahun Kepemilikan

    Zakat rumah kontrakan hanya wajib dikeluarkan jika rumah tersebut telah dimiliki dan disewakan selama satu tahun penuh. Hal ini dikarenakan zakat merupakan kewajiban tahunan.

  • Bebas Utang

    Rumah yang disewakan harus bebas dari utang atau cicilan. Jika rumah tersebut masih memiliki utang atau cicilan, maka nilai utang atau cicilan tersebut dikurangkan dari nilai pendapatan sewa untuk menghitung nisab.

  • Rumah yang Layak Huni

    Rumah yang disewakan harus layak huni dan dapat ditempati dengan nyaman. Rumah yang tidak layak huni atau rusak tidak termasuk dalam objek zakat rumah kontrakan.

Memahami nisab zakat rumah kontrakan sangat penting untuk memastikan bahwa pemilik rumah memenuhi kewajiban zakatnya dengan benar dan tepat waktu. Pembayaran zakat rumah kontrakan yang sesuai dengan nisab juga berkontribusi pada pengelolaan zakat yang lebih efektif dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.

Waktu

Waktu merupakan aspek penting dalam pelaksanaan zakat rumah kontrakan. Waktu yang dimaksud dalam konteks ini mengacu pada saat wajib mengeluarkan zakat dan jatuh tempo pembayarannya. Memahami waktu zakat rumah kontrakan sangat penting untuk memastikan kewajiban zakat dapat dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.

  • Waktu Dimulainya Kewajiban

    Kewajiban zakat rumah kontrakan dimulai sejak rumah tersebut disewakan dan telah menghasilkan pendapatan sewa. Waktu dimulainya kewajiban ini penting diketahui untuk menentukan sejak kapan zakat harus dihitung dan dibayarkan.

  • Waktu Jatuh Tempo

    Waktu jatuh tempo pembayaran zakat rumah kontrakan adalah setiap tahun, yaitu pada saat pendapatan sewa telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun sejak penerimaan sewa pertama kali. Pembayaran zakat harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi atau denda.

  • Waktu Penghitungan Zakat

    Penghitungan zakat rumah kontrakan dilakukan berdasarkan pendapatan sewa selama satu tahun. Waktu penghitungan ini penting untuk menentukan besarnya zakat yang harus dibayarkan.

Memahami waktu zakat rumah kontrakan sangat penting bagi pemilik rumah yang menyewakan propertinya. Dengan memahami waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat, pemilik rumah dapat memenuhi kewajiban agamanya dengan benar dan tepat waktu, serta berkontribusi pada pengelolaan zakat yang lebih efektif dan akuntabel.

Cara Perhitungan

Cara perhitungan merupakan aspek penting dalam zakat rumah kontrakan. Cara perhitungan yang tepat akan menghasilkan besaran zakat yang sesuai dengan syariat Islam. Terdapat beberapa langkah dalam menghitung zakat rumah kontrakan, yaitu:

1. Menentukan nilai pendapatan sewa selama satu tahun.
2. Mengurangi nilai pendapatan sewa dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan perbaikan rumah.
3. Menghitung 2,5% dari nilai pendapatan sewa bersih.

Sebagai contoh, jika pendapatan sewa rumah kontrakan selama satu tahun adalah Rp100.000.000 dan biaya perawatan dan perbaikan sebesar Rp10.000.000, maka nilai pendapatan sewa bersih adalah Rp90.000.000. Zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% x Rp90.000.000 = Rp2.250.000.

Memahami cara perhitungan zakat rumah kontrakan sangat penting bagi pemilik rumah yang menyewakan propertinya. Dengan memahami cara perhitungan yang tepat, pemilik rumah dapat memenuhi kewajiban agamanya dengan benar dan tepat waktu, serta berkontribusi pada pengelolaan zakat yang lebih efektif dan akuntabel.

Manfaat

Zakat rumah kontrakan memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Salah satu manfaat utama zakat rumah kontrakan adalah untuk membersihkan harta. Menurut ajaran Islam, harta yang tidak dizakati akan menjadi kotor dan tidak berkah. Dengan mengeluarkan zakat rumah kontrakan, pemilik rumah dapat membersihkan hartanya dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.

Selain itu, zakat rumah kontrakan juga bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat yang dikumpulkan akan disalurkan kepada fakir miskin, anak yatim, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan lainnya. Dengan demikian, zakat rumah kontrakan dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Di samping itu, zakat rumah kontrakan juga memiliki manfaat sebagai bentuk kepedulian sosial. Dengan mengeluarkan zakat, pemilik rumah menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama dan berupaya untuk membantu mereka yang kurang mampu. Zakat rumah kontrakan menjadi wujud nyata dari ajaran Islam yang menekankan pentingnya tolong-menolong dan saling berbagi.

Memahami manfaat zakat rumah kontrakan sangat penting bagi umat Islam yang memiliki rumah kontrakan. Dengan memahami manfaat-manfaat tersebut, pemilik rumah akan termotivasi untuk menunaikan kewajiban zakatnya dengan ikhlas dan penuh kesadaran. Zakat rumah kontrakan menjadi salah satu ibadah yang dapat membawa keberkahan bagi diri sendiri dan juga bagi masyarakat sekitar.

Dampak

Zakat rumah kontrakan memiliki dampak yang signifikan bagi kehidupan masyarakat. Salah satu dampak utamanya adalah berkurangnya kesenjangan sosial. Zakat yang dikumpulkan dari rumah kontrakan disalurkan kepada fakir miskin dan kelompok masyarakat yang membutuhkan lainnya. Dengan demikian, zakat rumah kontrakan dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin.

Selain itu, zakat rumah kontrakan juga berdampak pada pengentasan kemiskinan. Fakir miskin yang menerima zakat dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Dengan memenuhi kebutuhan dasar tersebut, zakat rumah kontrakan dapat membantu pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dampak zakat rumah kontrakan juga dapat terlihat dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Zakat yang disalurkan dapat digunakan untuk membangun sekolah dan rumah sakit, serta memberikan beasiswa bagi pelajar yang kurang mampu. Dengan demikian, zakat rumah kontrakan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan, sehingga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Syarat Penerima

Syarat penerima merupakan aspek penting dalam penyaluran zakat rumah kontrakan. Syarat-syarat ini ditetapkan untuk memastikan bahwa zakat disalurkan kepada pihak yang berhak dan tepat sasaran. Berikut beberapa syarat penerima zakat rumah kontrakan:

  • Fakir

    Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

  • Miskin

    Miskin adalah orang yang memiliki harta dan tenaga, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

  • Amil

    Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.

  • Mualaf

    Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanannya.

Syarat-syarat penerima zakat ini harus diperhatikan oleh muzaki (pemberi zakat) dalam menyalurkan zakatnya. Dengan menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak, muzaki dapat menjalankan ibadah zakat secara optimal dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Amil

Amil adalah salah satu komponen penting dalam pengelolaan zakat, termasuk zakat rumah kontrakan. Amil bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Peran amil sangat penting dalam memastikan bahwa zakat tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Dalam konteks zakat rumah kontrakan, amil memiliki peran sebagai berikut:

  • Melakukan pendataan dan verifikasi terhadap muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) zakat rumah kontrakan.
  • Menetapkan besaran zakat yang wajib dikeluarkan oleh muzaki, berdasarkan nilai pendapatan sewa rumah kontrakan selama satu tahun.
  • Mengumpulkan zakat rumah kontrakan dari muzaki, baik secara langsung maupun melalui lembaga pengelola zakat.
  • Menyalurkan zakat rumah kontrakan kepada mustahik yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan syariah.
  • Membuat laporan dan dokumentasi terkait pengelolaan zakat rumah kontrakan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan memahami peran amil dalam pengelolaan zakat rumah kontrakan, umat Islam dapat menyalurkan zakatnya dengan percaya diri dan yakin bahwa zakat tersebut akan dikelola dengan baik dan disalurkan kepada pihak yang berhak. Keberadaan amil yang profesional dan kredibel sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan memastikan bahwa zakat dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Hukum Tidak Membayar Zakat Rumah Kontrakan

Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab, termasuk zakat rumah kontrakan. Hukum tidak membayar zakat rumah kontrakan memiliki konsekuensi yang serius, baik di dunia maupun di akhirat.

Salah satu konsekuensi hukum tidak membayar zakat rumah kontrakan adalah dosa besar. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa yang tidak menunaikan zakat, maka ia telah berbuat dosa besar.” Konsekuensi dosa besar ini sangatlah berat, karena dapat menyebabkan si pelaku mendapatkan siksa yang pedih di akhirat.

Selain itu, hukum tidak membayar zakat rumah kontrakan juga dapat menyebabkan harta yang dimiliki menjadi tidak berkah. Harta yang tidak dizakati akan menjadi kotor dan tidak memberikan manfaat yang baik bagi pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103, yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” Dari ayat ini dapat dipahami bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta, sehingga harta yang tidak dizakati akan menjadi tidak bersih dan tidak berkah.

Oleh karena itu, umat Islam yang memiliki rumah kontrakan wajib hukumnya untuk menunaikan zakat rumah kontrakan. Zakat rumah kontrakan merupakan bentuk ibadah yang sangat penting, karena dapat membersihkan harta, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah SWT.

Tanya Jawab tentang Zakat Rumah Kontrakan

Tanya jawab berikut membahas beberapa pertanyaan umum dan aspek penting yang perlu dipahami terkait zakat rumah kontrakan.

Pertanyaan 1: Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk wajib membayar zakat rumah kontrakan?

Jawaban 1: Ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu: kepemilikan rumah kontrakan, telah disewakan selama satu tahun penuh, dan nilai pendapatan sewa telah mencapai nisab (85 gram emas atau setara Rp8.500.000).

Pertanyaan 2: Bagaimana cara menghitung zakat rumah kontrakan?

Jawaban 2: Zakat rumah kontrakan dihitung sebesar 2,5% dari pendapatan sewa bersih selama satu tahun. Pendapatan sewa bersih adalah pendapatan sewa dikurangi biaya perawatan dan perbaikan rumah.

Pertanyaan 3: Kapan waktu pembayaran zakat rumah kontrakan?

Jawaban 3: Zakat rumah kontrakan dibayarkan setiap tahun pada saat pendapatan sewa telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun sejak penerimaan sewa pertama kali.

Pertanyaan 4: Siapa saja yang berhak menerima zakat rumah kontrakan?

Jawaban 4: Zakat rumah kontrakan berhak diterima oleh fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak), gharim (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Pertanyaan 5: Apa saja manfaat membayar zakat rumah kontrakan?

Jawaban 5: Manfaat membayar zakat rumah kontrakan antara lain membersihkan harta, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Pertanyaan 6: Apa hukumnya jika tidak membayar zakat rumah kontrakan?

Jawaban 6: Tidak membayar zakat rumah kontrakan hukumnya berdosa besar dan harta yang dimiliki menjadi tidak berkah.

Demikian beberapa tanya jawab tentang zakat rumah kontrakan. Dengan memahami hal-hal ini, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan benar dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan diri sendiri.

Selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut tentang pengelolaan zakat rumah kontrakan, termasuk peran amil dan lembaga pengelola zakat.

Tips Mengelola Zakat Rumah Kontrakan

Pengelolaan zakat rumah kontrakan yang baik sangat penting untuk memastikan bahwa zakat tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran. Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat dilakukan:

Tip 1: Catat Pendapatan Sewa Secara Teratur

Pencatatan pendapatan sewa secara teratur akan memudahkan dalam menentukan nisab dan menghitung zakat yang wajib dikeluarkan.

Tip 2: Kurangi Biaya Perawatan dan Perbaikan

Biaya perawatan dan perbaikan rumah kontrakan dapat dikurangi dengan melakukan perawatan rutin dan perbaikan kecil secara mandiri.

Tip 3: Tentukan Amil yang Terpercaya

Pilihlah amil yang memiliki reputasi baik dan kredibel dalam mengelola zakat, sehingga zakat dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

Tip 4: Salurkan Zakat Tepat Waktu

Zakat rumah kontrakan harus disalurkan setiap tahun pada saat pendapatan sewa telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun sejak penerimaan sewa pertama kali.

Tip 5: Buat Dokumentasi dan Laporan

Dokumentasikan dan buat laporan pengelolaan zakat rumah kontrakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Tip 6: Edukasi Penerima Zakat

Berikan edukasi kepada penerima zakat tentang pentingnya zakat dan bagaimana menggunakan zakat dengan bijak.

Tip 7: Tingkatkan Kepedulian Masyarakat

Tingkatkan kepedulian masyarakat tentang zakat rumah kontrakan melalui kampanye dan sosialisasi.

Tip 8: Kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Zakat

Berkolaborasi dengan lembaga pengelola zakat dapat membantu dalam mengelola zakat rumah kontrakan secara lebih efektif dan efisien.

Dengan mengikuti tips-tips ini, umat Islam dapat mengelola zakat rumah kontrakan dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Tips-tips ini juga berkontribusi pada pengelolaan zakat secara keseluruhan, yang merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ekonomi Islam.

Kesimpulan

Artikel ini telah mengupas tuntas tentang zakat rumah kontrakan, mulai dari pengertian, hukum, syarat, cara perhitungan, hingga manfaat dan pengelolaannya. Zakat rumah kontrakan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki rumah kontrakan dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan harta, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.

Salah satu poin penting dalam pengelolaan zakat rumah kontrakan adalah penyalurannya yang harus tepat sasaran. Zakat harus disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan amil. Untuk memastikan hal ini, umat Islam dapat bekerja sama dengan amil atau lembaga pengelola zakat yang kredibel.

Dengan menunaikan zakat rumah kontrakan dengan benar dan tepat waktu, umat Islam tidak hanya menjalankan kewajiban agamanya, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Zakat rumah kontrakan menjadi bukti nyata kepedulian dan solidaritas umat Islam terhadap sesama.



Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru