Dalam undang-undang kesehatan, terdapat pasal 12 yang mengatur tentang hak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan ini meliputi pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan
Fasilitas kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat. Ketersediaan dan aksesibilitas fasilitas kesehatan yang memadai sangat dibutuhkan untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sistem kesehatan, Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (FKTP) memainkan peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan primer kepada masyarakat. FKTP merupakan unit pelayanan kesehatan yang pertama
Seperti yang kita tahu, kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam hidup kita. Oleh karena itu, memiliki akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan sangatlah penting. Namun,