Cara Mengenal Orang yang Tidak Wajib Zakat Fitrah

lisa


Cara Mengenal Orang yang Tidak Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada golongan yang berhak menerimanya. Namun, ada beberapa golongan orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, di antaranya adalah:

Salah satu golongan yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah anak-anak yang belum baligh. Hal ini dikarenakan anak-anak belum memiliki kewajiban untuk berpuasa, dan zakat fitrah merupakan kewajiban yang menyertai puasa Ramadan. Selain itu, orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarganya juga tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah memiliki banyak manfaat, baik bagi yang mengeluarkan maupun yang menerima. Bagi yang mengeluarkan zakat, zakat fitrah dapat membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir dan tamak. Sementara bagi yang menerima, zakat fitrah dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Orang yang Tidak Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada golongan yang berhak menerimanya. Namun, ada beberapa golongan orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, di antaranya adalah:

  • Anak-anak yang belum baligh
  • Orang yang tidak memiliki harta yang cukup
  • Orang yang sedang berutang
  • Orang yang sedang sakit keras
  • Orang yang sedang dalam perjalanan jauh
  • Orang yang sedang tertawan
  • Budak
  • Orang kafir
  • Orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan
  • Orang yang murtad

Golongan-golongan orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah ini memiliki alasan yang berbeda-beda. Misalnya, anak-anak yang belum baligh belum memiliki kewajiban untuk berpuasa, sehingga tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta yang cukup, tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah karena tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarganya.

Anak-anak yang belum baligh

Anak-anak yang belum baligh merupakan salah satu golongan orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini dikarenakan anak-anak yang belum baligh belum memiliki kewajiban untuk berpuasa, dan zakat fitrah merupakan kewajiban yang menyertai puasa Ramadan.

Kewajiban berpuasa dimulai sejak seseorang telah baligh, yaitu ketika seseorang telah mencapai usia tertentu dan telah mengalami mimpi basah atau haid. Anak-anak yang belum baligh belum mengalami mimpi basah atau haid, sehingga mereka belum memiliki kewajiban untuk berpuasa.

Oleh karena itu, anak-anak yang belum baligh juga tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang menyertai puasa Ramadan, sehingga jika seseorang tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa, maka ia juga tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Orang yang tidak memiliki harta yang cukup

Salah satu golongan orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang tidak memiliki harta yang cukup. Hal ini dikarenakan zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersifat maliyah, yaitu kewajiban yang berkaitan dengan harta. Seseorang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarganya, tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan pokok dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kemiskinan, bencana alam, atau kehilangan pekerjaan. Dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, karena ia harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarganya.

Contoh orang yang tidak memiliki harta yang cukup dan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah:

  • Orang miskin yang hidup di bawah garis kemiskinan
  • Korban bencana alam yang kehilangan harta bendanya
  • Pengangguran yang tidak memiliki penghasilan

Dengan memahami hubungan antara orang yang tidak memiliki harta yang cukup dengan orang yang tidak wajib zakat fitrah, kita dapat lebih memahami prinsip-prinsip dasar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersifat maliyah, sehingga hanya wajib bagi mereka yang memiliki harta yang cukup.

Orang yang sedang berutang

Orang yang sedang berutang merupakan salah satu golongan orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini dikarenakan zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersifat maliyah, yaitu kewajiban yang berkaitan dengan harta. Seseorang yang sedang berutang memiliki harta yang berkurang karena adanya kewajiban membayar utang, sehingga ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

  • Utang yang wajib dibayar

    Utang yang wajib dibayar, seperti utang dagang, utang pribadi, atau utang lainnya yang menjadi kewajiban seseorang, dapat mengurangi harta yang dimiliki. Sehingga, orang yang memiliki utang yang wajib dibayar tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

  • Utang yang tidak wajib dibayar

    Utang yang tidak wajib dibayar, seperti utang yang sudah kadaluarsa atau utang yang tidak memiliki bukti yang jelas, tidak mengurangi harta yang dimiliki. Sehingga, orang yang memiliki utang yang tidak wajib dibayar tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah.

  • Utang yang dijamin dengan harta

    Utang yang dijamin dengan harta, seperti utang yang dijaminkan dengan rumah atau kendaraan, tidak mengurangi harta yang dimiliki secara riil. Sehingga, orang yang memiliki utang yang dijamin dengan harta tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah.

  • Utang yang dibayar dengan cara mencicil

    Utang yang dibayar dengan cara mencicil dapat mengurangi harta yang dimiliki secara bertahap. Sehingga, orang yang memiliki utang yang dibayar dengan cara mencicil, kewajiban zakat fitrahnya dapat dikurangi sesuai dengan jumlah harta yang berkurang karena pembayaran utang.

Dengan memahami aspek-aspek yang terkait dengan orang yang sedang berutang, kita dapat lebih memahami prinsip-prinsip dasar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban maliyah yang hanya wajib bagi mereka yang memiliki harta yang cukup. Orang yang sedang berutang, terutama utang yang wajib dibayar, memiliki harta yang berkurang sehingga tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Orang yang sedang sakit keras

Orang yang sedang sakit keras termasuk dalam golongan orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini dikarenakan zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersifat badaniyah, yaitu kewajiban yang berkaitan dengan kondisi fisik seseorang. Orang yang sedang sakit keras mengalami penurunan kondisi fisik yang dapat menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan ibadah puasa.

Ketidakmampuan dalam menjalankan ibadah puasa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti:

  • Nyeri atau ketidaknyamanan yang hebat
  • Mual dan muntah yang terus-menerus
  • Gangguan pencernaan
  • Kelemahan dan kekurangan energi
  • Efek samping pengobatan

Dalam kondisi seperti ini, orang yang sedang sakit keras tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa, sehingga mereka juga tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang menyertai puasa Ramadan, sehingga jika seseorang tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa, maka ia juga tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh merupakan salah satu golongan orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini dikarenakan zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersifat badaniyah, yaitu kewajiban yang berkaitan dengan kondisi fisik seseorang. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh mengalami kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa, sehingga mereka juga tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

  • Jarak perjalanan

    Jarak perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan yang menempuh jarak minimal 88 km atau dua hari perjalanan. Perjalanan dengan jarak kurang dari 88 km atau dua hari perjalanan tidak termasuk dalam kategori perjalanan jauh yang menyebabkan tidak wajibnya zakat fitrah.

  • Tujuan perjalanan

    Tujuan perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan yang dilakukan untuk suatu keperluan yang dibenarkan oleh syariat, seperti perjalanan haji, perjalanan untuk mencari ilmu, perjalanan untuk bekerja, atau perjalanan untuk mengunjungi keluarga.

  • Waktu perjalanan

    Waktu perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan yang dilakukan pada bulan Ramadan. Jika perjalanan dilakukan sebelum atau sesudah bulan Ramadan, maka tidak termasuk dalam kategori perjalanan jauh yang menyebabkan tidak wajibnya zakat fitrah.

  • Kondisi fisik

    Kondisi fisik yang dimaksud adalah kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa. Misalnya, orang yang sakit, orang yang lemah, atau orang yang sedang hamil dan menyusui.

Dengan memahami aspek-aspek yang terkait dengan orang yang sedang dalam perjalanan jauh, kita dapat lebih memahami prinsip-prinsip dasar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban badaniyah yang hanya wajib bagi mereka yang memiliki kondisi fisik yang memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, terutama perjalanan yang memenuhi syarat-syarat di atas, memiliki kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa sehingga tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Orang yang sedang tertawan

Dalam kategori orang yang tidak wajib zakat fitrah, terdapat golongan orang yang sedang tertawan. Orang yang sedang tertawan adalah mereka yang kehilangan kebebasan karena ditahan atau diculik oleh pihak lain, sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban agamanya secara sempurna.

  • Kehilangan Kebebasan

    Orang yang sedang tertawan kehilangan kebebasan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk beribadah puasa. Kehilangan kebebasan ini menjadi alasan utama mengapa mereka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

  • Tidak Mampu Mencari Nafkah

    Orang yang sedang tertawan umumnya tidak dapat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dengan demikian, mereka tidak memiliki harta yang cukup untuk mengeluarkan zakat fitrah.

  • Keterbatasan Akses Informasi

    Orang yang sedang tertawan seringkali memiliki keterbatasan akses informasi tentang kewajiban zakat fitrah. Keterbatasan ini dapat disebabkan oleh isolasi atau pengawasan yang ketat dari pihak yang menahan mereka.

  • Contoh Kasus

    Contoh kasus orang yang sedang tertawan yang tidak wajib zakat fitrah adalah tawanan perang, sandera, atau korban penculikan. Dalam situasi seperti ini, mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajiban puasa dan mengeluarkan zakat fitrah.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang sedang tertawan termasuk dalam kategori orang yang tidak wajib zakat fitrah karena kehilangan kebebasan, ketidakmampuan mencari nafkah, keterbatasan akses informasi, dan adanya contoh kasus yang relevan. Memahami aspek-aspek ini dapat membantu kita dalam memahami prinsip-prinsip dasar zakat fitrah dan memberikan keringanan bagi mereka yang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Budak

Dalam kategori orang yang tidak wajib zakat fitrah, terdapat golongan budak. Budak merupakan individu yang kehilangan kebebasan dan berada di bawah kekuasaan orang lain. Status sebagai budak memiliki beberapa implikasi terkait dengan kewajiban zakat fitrah.

  • Kepemilikan Harta

    Budak umumnya tidak memiliki harta sendiri karena harta yang mereka peroleh menjadi milik tuannya. Ketiadaan harta ini menjadi alasan utama mengapa budak tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

  • Kewajiban Majikan

    Dalam beberapa mazhab fiqih, kewajiban zakat fitrah budak ditanggung oleh majikannya. Majikan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap budak yang dimilikinya.

  • Status Hukum

    Status budak sebagai orang yang tidak wajib zakat fitrah diakui dalam hukum Islam. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa budak tidak wajib berpuasa dan mengeluarkan zakat fitrah.

  • Contoh Kasus

    Contoh kasus budak yang tidak wajib zakat fitrah adalah budak yang bekerja di perkebunan atau rumah tangga. Budak-budak ini umumnya tidak memiliki harta sendiri dan kewajiban zakat fitrah mereka ditanggung oleh pemiliknya.

Dengan memahami aspek-aspek terkait budak, kita dapat lebih memahami prinsip-prinsip dasar zakat fitrah dan memberikan keringanan bagi mereka yang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Selain itu, pemahaman ini juga membantu kita menghargai keadilan dan kemanusiaan yang terkandung dalam ajaran Islam.

Orang kafir

Dalam konteks zakat fitrah, orang kafir termasuk ke dalam golongan orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini karena zakat fitrah merupakan kewajiban yang dibebankan khusus kepada umat Islam yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan orang kafir tidak termasuk di dalamnya.

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada perintah agama Islam yang ditujukan kepada seluruh umat Islam yang mampu. Orang kafir, karena tidak beragama Islam, tidak terikat oleh kewajiban tersebut. Selain itu, zakat fitrah memiliki makna sebagai bentuk syukur dan pembersihan diri bagi umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, yang juga tidak relevan bagi orang kafir.

Secara praktis, orang kafir tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima zakat. Zakat fitrah diperuntukkan bagi golongan fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, dan fisabilillah, yang semuanya merupakan bagian dari umat Islam.

Orang yang Meninggal Dunia Sebelum Matahari Terbenam pada Hari Terakhir Ramadan

Kewajiban zakat fitrah merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan oleh umat Islam yang mampu pada bulan Ramadan. Namun, terdapat golongan orang yang dikecualikan dari kewajiban ini, salah satunya adalah orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

  • Waktu Kematian

    Kewajiban zakat fitrah gugur bagi orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Hal ini menunjukkan bahwa waktu kematian menjadi penentu terlepasnya kewajiban tersebut.

  • Status Harta

    Jika seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka harta yang dimilikinya tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Artinya, ahli waris tidak berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah dari harta tersebut.

  • Bebas Utang

    Orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan dianggap telah terbebas dari kewajiban zakat fitrah, meskipun masih memiliki utang. Hal ini dikarenakan kewajiban zakat fitrah gugur pada saat kematian.

  • Contoh Kasus

    Sebagai contoh, jika seseorang meninggal dunia pada tanggal 29 Ramadan sebelum matahari terbenam, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah dan ahli warisnya tidak berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah dari hartanya.

Dengan memahami aspek-aspek yang terkait dengan orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, kita dapat lebih memahami prinsip-prinsip dasar zakat fitrah dan memberikan keringanan bagi mereka yang telah meninggal dunia sebelum sempat menunaikan kewajiban tersebut.

Orang yang murtad

Dalam kategori orang yang tidak wajib zakat fitrah, terdapat golongan yang dikenal sebagai orang yang murtad. Murtad merupakan tindakan keluar dari agama Islam, yang memiliki implikasi signifikan terhadap kewajiban beragama, termasuk kewajiban zakat fitrah.

  • Pengertian Murtad

    Secara terminologi, murtad adalah tindakan mengingkari atau keluar dari agama Islam, baik melalui perkataan, perbuatan, maupun keyakinan. Orang yang melakukan murtad disebut sebagai murtad.

  • Konsekuensi Murtad

    Murtad memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius dalam ajaran Islam. Salah satu konsekuensi tersebut adalah hilangnya kewajiban beragama, termasuk kewajiban zakat fitrah.

  • Contoh Kasus

    Contoh kasus orang yang murtad yang tidak wajib zakat fitrah adalah seseorang yang secara terang-terangan menyatakan keluar dari agama Islam atau mengikuti ajaran agama lain.

  • Implikasi Hukum

    Dalam beberapa negara yang menerapkan hukum Islam, murtad dapat menjadi tindak pidana yang memiliki sanksi hukum tertentu. Namun, di negara yang tidak menerapkan hukum Islam, murtad umumnya tidak dikenakan sanksi hukum.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang murtad termasuk dalam kategori orang yang tidak wajib zakat fitrah. Hal ini karena murtad merupakan tindakan yang menyebabkan hilangnya kewajiban beragama, termasuk kewajiban zakat fitrah. Memahami implikasi hukum dan sosial dari murtad sangat penting dalam memahami prinsip-prinsip dasar zakat fitrah dan memberikan keringanan bagi mereka yang telah keluar dari agama Islam.

Tanya Jawab Orang yang Tidak Wajib Zakat Fitrah

Berikut adalah beberapa tanya jawab umum mengenai orang yang tidak wajib zakat fitrah:

Pertanyaan 1: Siapa saja yang termasuk orang yang tidak wajib zakat fitrah?

Jawaban: Orang yang tidak wajib zakat fitrah antara lain anak-anak yang belum baligh, orang yang tidak memiliki harta yang cukup, orang yang sedang berutang, orang yang sedang sakit keras, orang yang sedang dalam perjalanan jauh, orang yang sedang tertawan, budak, orang kafir, dan orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

Pertanyaan 2: Mengapa anak-anak yang belum baligh tidak wajib zakat fitrah?

Jawaban: Anak-anak yang belum baligh belum memiliki kewajiban untuk berpuasa, dan zakat fitrah merupakan kewajiban yang menyertai puasa Ramadan.

Pertanyaan 3: Bagaimana dengan orang yang tidak memiliki harta yang cukup?

Jawaban: Orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarganya tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Pertanyaan 4: Apakah orang yang sedang sakit keras diwajibkan zakat fitrah?

Jawaban: Orang yang sedang sakit keras tidak diwajibkan zakat fitrah karena mereka mengalami penurunan kondisi fisik yang dapat menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan ibadah puasa.

Pertanyaan 5: Bagaimana dengan orang yang sedang dalam perjalanan jauh?

Jawaban: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak wajib zakat fitrah karena mereka mengalami kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Pertanyaan 6: Apakah zakat fitrah wajib bagi orang kafir?

Jawaban: Zakat fitrah tidak wajib bagi orang kafir karena zakat fitrah merupakan kewajiban yang dibebankan khusus kepada umat Islam.

Demikianlah beberapa tanya jawab umum mengenai orang yang tidak wajib zakat fitrah. Memahami orang-orang yang tidak wajib zakat fitrah sangat penting dalam penerapan zakat fitrah yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Selanjutnya, kita akan membahas tentang golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah agar penyaluran zakat fitrah dapat tepat sasaran.

Tips Mengenali Orang yang Tidak Wajib Zakat Fitrah

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda mengenali orang-orang yang tidak wajib zakat fitrah:

Perhatikan usia: Orang yang belum baligh tidak wajib zakat fitrah karena belum memiliki kewajiban untuk berpuasa.

Periksa kondisi keuangan: Orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarganya tidak wajib zakat fitrah.

Tanyakan tentang utang: Orang yang memiliki utang yang wajib dibayar dapat mengurangi hartanya sehingga tidak wajib zakat fitrah.

Cari tahu kondisi kesehatan: Orang yang sedang sakit keras tidak diwajibkan zakat fitrah karena mengalami penurunan kondisi fisik yang dapat menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan ibadah puasa.

Tanyakan tentang perjalanan: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak wajib zakat fitrah karena mengalami kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Identifikasi status agama: Orang yang beragama selain Islam (kafir) tidak wajib zakat fitrah karena zakat fitrah merupakan kewajiban khusus bagi umat Islam.

Dengan memahami tips-tips ini, Anda dapat lebih mudah mengenali orang-orang yang tidak wajib zakat fitrah dan memastikan bahwa zakat fitrah disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Selanjutnya, kita akan membahas tentang golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah agar penyaluran zakat fitrah dapat tepat sasaran.

Kesimpulan

Pembahasan mengenai “orang yang tidak wajib zakat fitrah” dalam artikel ini memberikan beberapa poin penting. Pertama, kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi umat Islam yang memenuhi syarat tertentu. Kedua, terdapat beberapa golongan orang yang dikecualikan dari kewajiban tersebut, seperti anak-anak yang belum baligh, orang yang tidak memiliki harta yang cukup, dan orang yang sedang sakit keras. Ketiga, memahami golongan yang tidak wajib zakat fitrah sangat penting untuk penyaluran zakat yang tepat sasaran.

Keberadaan golongan yang tidak wajib zakat fitrah menunjukkan bahwa ajaran Islam memperhatikan kondisi dan kemampuan setiap individu. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, kita dapat memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.



Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru