Cara Mendaftar BPJS kesehatan secara Mudah

lisa


Cara Mendaftar BPJS kesehatan secara Mudah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh kepada seluruh penduduk Indonesia. BPJS kesehatan dapat memberikan layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari layanan kesehatan dasar sampai dengan layanan kesehatan lanjutan. Untuk mendaftar BPJS kesehatan, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan, yaitu:

Pendaftaran BPJS kesehatan dapat dilakukan secara online melalui situs web BPJS kesehatan atau secara offline melalui kantor BPJS kesehatan terdekat. Jika mendaftar secara online, pastikan untuk memiliki alamat email dan nomor telepon yang aktif. Jika mendaftar secara offline, bawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan slip gaji. Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan mendapatkan nomor kepesertaan BPJS kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar BPJS kesehatan, yaitu:

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Berikut 6 hal penting tentang cara mendaftar BPJS Kesehatan:

  • Siapkan dokumen
  • Pilih jenis kepesertaan
  • Daftar online atau offline
  • Bayar iuran pertama
  • Dapatkan kartu BPJS Kesehatan
  • Aktifkan kartu BPJS Kesehatan

Setelah kartu BPJS Kesehatan aktif, Anda dapat menggunakannya untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Siapkan dokumen

Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

3. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan fotokopi (untuk peserta berusia di bawah 17 tahun).

4. Surat nikah atau surat keterangan nikah asli dan fotokopi (untuk peserta yang sudah menikah).

5. Surat keterangan kematian suami/istri (bagi peserta yang pasangannya telah meninggal dunia).

6. Surat keterangan tidak mampu membayar (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat (untuk peserta yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan).

7. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan lainnya (untuk peserta pekerja).

8. Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.

Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online atau offline.

Pilih jenis kepesertaan

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah memilih jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Terdapat 3 jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

    Peserta PPU adalah pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, seperti karyawan swasta, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pekerja lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja.

  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

    Peserta PBPU adalah pekerja yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pedagang, petani, nelayan, dokter praktik mandiri, pengacara, dan pekerja lainnya yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja.

  • Peserta Bukan Pekerja (BP)

    Peserta BP adalah penduduk Indonesia yang tidak bekerja, seperti ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa, dan anak-anak. Peserta BP juga dapat berupa penduduk Indonesia yang bekerja tetapi tidak memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, seperti pekerja lepas dan pekerja paruh waktu.

  • Peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)

    Peserta Jamkesda adalah penduduk Indonesia yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan dan terdaftar dalam program Jamkesda yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Setelah memilih jenis kepesertaan, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online atau offline.

Daftar online atau offline

Setelah memilih jenis kepesertaan, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online atau offline.

Pendaftaran online

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs web BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/.
  2. Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman.
  3. Pilih jenis kepesertaan yang diinginkan.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  5. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
  6. Klik tombol “Daftar” di bagian bawah formulir.
  7. Anda akan menerima email konfirmasi pendaftaran dari BPJS Kesehatan.

Pendaftaran offline

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara offline, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Akte kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan fotokopi (untuk peserta berusia di bawah 17 tahun).
  • Surat nikah atau surat keterangan nikah asli dan fotokopi (untuk peserta yang sudah menikah).
  • Surat keterangan kematian suami/istri (bagi peserta yang pasangannya telah meninggal dunia).
  • Surat keterangan tidak mampu membayar (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat (untuk peserta yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan).
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan lainnya (untuk peserta pekerja).
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.

Setelah melengkapi dokumen-dokumen tersebut, Anda dapat mengisi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan. Petugas BPJS Kesehatan akan membantu Anda dalam proses pendaftaran.

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bayar iuran pertama

Setelah pendaftaran BPJS Kesehatan berhasil, langkah selanjutnya adalah membayar iuran pertama. Iuran pertama BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai saluran, seperti:

  • Bank

Anda dapat membayar iuran pertama BPJS Kesehatan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, dan Bank BRI. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.

Kantor Pos

Anda dapat membayar iuran pertama BPJS Kesehatan melalui kantor pos terdekat. Pastikan untuk membawa kartu BPJS Kesehatan Anda saat melakukan pembayaran.

Alfamart dan Indomaret

Anda dapat membayar iuran pertama BPJS Kesehatan melalui gerai Alfamart dan Indomaret terdekat. Pastikan untuk membawa kartu BPJS Kesehatan Anda saat melakukan pembayaran.

Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

Anda dapat membayar iuran pertama BPJS Kesehatan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. Pastikan untuk mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan Mobile terlebih dahulu di Play Store atau App Store.

Besaran iuran pertama BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang dipilih. Berikut rincian iuran pertama BPJS Kesehatan untuk masing-masing jenis kepesertaan:

  • Peserta PPU: iuran pertama sebesar 4,75% dari gaji atau upah.
  • Peserta PBPU: iuran pertama sebesar Rp59.500.
  • Peserta BP: iuran pertama sebesar Rp59.500.
  • Peserta Jamkesda: iuran pertama dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Setelah membayar iuran pertama, kartu BPJS Kesehatan Anda akan aktif dan dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dapatkan kartu BPJS Kesehatan

Setelah membayar iuran pertama, langkah selanjutnya adalah mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat diambil di kantor BPJS Kesehatan tempat Anda mendaftar.

  • Kartu BPJS Kesehatan fisik

Kartu BPJS Kesehatan fisik berupa kartu plastik yang memuat informasi tentang peserta, seperti nama, nomor kepesertaan, dan jenis kepesertaan. Kartu BPJS Kesehatan fisik dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan digital

Kartu BPJS Kesehatan digital berupa aplikasi yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Kartu BPJS Kesehatan digital memiliki fungsi yang sama dengan kartu BPJS Kesehatan fisik, yaitu untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Surat keterangan pengganti kartu BPJS Kesehatan

Jika kartu BPJS Kesehatan fisik atau digital Anda hilang atau rusak, Anda dapat meminta surat keterangan pengganti kartu BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan tempat Anda mendaftar.

Kartu BPJS Kesehatan sementara

Jika Anda belum menerima kartu BPJS Kesehatan fisik atau digital, Anda dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan sementara. Kartu BPJS Kesehatan sementara berupa kertas yang memuat informasi tentang peserta, seperti nama, nomor kepesertaan, dan jenis kepesertaan. Kartu BPJS Kesehatan sementara dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah mendapatkan kartu BPJS Kesehatan, pastikan untuk menyimpannya dengan baik. Kartu BPJS Kesehatan merupakan dokumen penting yang harus dibawa saat berobat ke fasilitas kesehatan.

Aktifkan kartu BPJS Kesehatan

Setelah mendapatkan kartu BPJS Kesehatan, langkah terakhir adalah mengaktifkannya. Kartu BPJS Kesehatan harus diaktifkan agar dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  • Aktifkan kartu BPJS Kesehatan secara online

Kartu BPJS Kesehatan dapat diaktifkan secara online melalui situs web BPJS Kesehatan atau aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan secara online:

  1. Kunjungi situs web BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/ atau unduh aplikasi BPJS Kesehatan Mobile di Play Store atau App Store.
  2. Buat akun BPJS Kesehatan jika belum memiliki akun.
  3. Login ke akun BPJS Kesehatan Anda.
  4. Pilih menu “Kartu BPJS Kesehatan”.
  5. Klik tombol “Aktifkan Kartu BPJS Kesehatan”.
  6. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan nomor induk kependudukan (NIK) Anda.
  7. Klik tombol “Aktifkan”.

Aktifkan kartu BPJS Kesehatan secara offline

Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diaktifkan secara offline di kantor BPJS Kesehatan tempat Anda mendaftar. Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan secara offline:

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan tempat Anda mendaftar.
  2. Bawa kartu BPJS Kesehatan Anda dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil.
  4. Serahkan kartu BPJS Kesehatan dan kartu identitas diri Anda kepada petugas.
  5. Petugas akan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan Anda.

Setelah kartu BPJS Kesehatan aktif, Anda dapat menggunakannya untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru