Panduan Menunaikan Zakat Menggunakan Gandum (Zakat Al-Gillah)

lisa


Panduan Menunaikan Zakat Menggunakan Gandum (Zakat Al-Gillah)

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat dapat ditunaikan menggunakan berbagai macam harta, salah satunya adalah gandum. Berzakat menggunakan gandum disebut dengan istilah ‘zakah al-gillah’.

Zakah al-gillah memiliki beberapa keutamaan, di antaranya:

  • Merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
  • Menyucikan harta dan membersihkan diri dari sifat kikir.
  • Menjadi investasi akhirat yang akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda.

Dalam sejarah Islam, zakah al-gillah pernah menjadi sumber pendapatan yang penting bagi negara. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, zakat al-gillah digunakan untuk membiayai berbagai keperluan negara, seperti pembangunan infrastruktur, kesejahteraan rakyat, dan perang.

Pada masa kini, zakah al-gillah masih tetap memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Di Indonesia, misalnya, zakat al-gillah dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam berbagai bentuk, seperti bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan.

Zakat Menggunakan Gandum Disebut

Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim yang mampu. Terdapat berbagai macam harta yang dapat dizakatkan, salah satunya adalah gandum. Berzakat menggunakan gandum disebut dengan istilah zakah al-gillah, yang memiliki beberapa aspek penting, antara lain:

  • Jenis zakat: Zakat al-gillah termasuk ke dalam jenis zakat pertanian.
  • Nisab: Batas minimal jumlah gandum yang wajib dizakatkan adalah 653 kg.
  • Waktu: Zakat al-gillah wajib dikeluarkan setelah panen.
  • Penerima: Zakat al-gillah diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
  • Cara menghitung: Zakat al-gillah dihitung sebesar 5% dari hasil panen.
  • Keutamaan: Menunaikan zakat al-gillah memiliki banyak keutamaan, di antaranya membersihkan harta dan diri dari sifat kikir.
  • Sejarah: Zakat al-gillah telah dilaksanakan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
  • Peran: Zakat al-gillah memiliki peran penting dalam perekonomian umat Islam.
  • Kontemporer: Zakat al-gillah masih tetap relevan pada masa kini dan dikelola oleh lembaga-lembaga amil zakat.

Dengan memahami berbagai aspek zakat al-gillah tersebut, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat dengan baik dan benar, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Jenis zakat

Zakat al-gillah adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, termasuk gandum. Hal ini dikarenakan gandum termasuk dalam kategori tanaman yang wajib dizakati, yaitu tanaman yang termasuk dalam jenis makanan pokok. Jenis tanaman lainnya yang termasuk dalam kategori ini adalah beras, jagung, dan sorgum. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk hasil pertanian adalah 5% dari hasil panen.

Dengan demikian, terdapat hubungan yang erat antara “jenis zakat: zakat al-gillah termasuk ke dalam jenis zakat pertanian” dengan “berzakat menggunakan gandum disebut”. Zakat al-gillah merupakan jenis zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, termasuk gandum. Oleh karena itu, berzakat menggunakan gandum termasuk dalam kategori zakat al-gillah.

Memahami hubungan ini sangat penting karena dapat membantu kita dalam memahami kewajiban zakat secara lebih komprehensif. Dengan mengetahui bahwa zakat al-gillah termasuk ke dalam jenis zakat pertanian, kita dapat mengetahui jenis-jenis tanaman yang wajib dizakati, besarnya zakat yang harus dikeluarkan, serta waktu pengeluaran zakat.

Nisab

Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang wajib dizakatkan. Dalam zakat pertanian, termasuk zakat al-gillah (zakat gandum), nisabnya adalah 653 kg. Artinya, jika hasil panen gandum seorang petani mencapai atau lebih dari 653 kg, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% dari hasil panennya.

Nisab merupakan komponen penting dalam zakat al-gillah karena menjadi dasar penentuan kewajiban zakat. Jika hasil panen gandum belum mencapai nisab, maka petani tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat. Namun, jika hasil panennya telah mencapai atau lebih dari nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat.

Contoh nyata nisab dalam zakat al-gillah adalah sebagai berikut. Jika seorang petani memanen 700 kg gandum, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% x 700 kg = 35 kg gandum.

Memahami nisab dalam zakat al-gillah sangat penting bagi petani karena dapat membantu mereka menentukan apakah mereka wajib mengeluarkan zakat atau tidak. Dengan mengetahui nisab, petani dapat menghitung zakat yang harus dikeluarkan dengan benar, sehingga dapat memenuhi kewajiban agamanya dengan baik.

Waktu

Zakat al-gillah, atau zakat yang dikenakan atas hasil pertanian termasuk gandum, memiliki ketentuan waktu pengeluaran yang spesifik, yaitu setelah panen. Ketentuan ini merupakan salah satu aspek penting dalam zakat al-gillah yang perlu dipahami, karena berkaitan dengan kewajiban seorang petani dalam menunaikan zakat hasil pertaniannya.

  • Waktu Panen

    Waktu panen menjadi penanda utama dalam pengeluaran zakat al-gillah. Petani wajib mengeluarkan zakat setelah panen selesai dilakukan. Hal ini dikarenakan zakat al-gillah merupakan bentuk rasa syukur atas hasil pertanian yang telah diperoleh.

  • Setelah Dipisahkan

    Zakat al-gillah wajib dikeluarkan setelah hasil panen dipisahkan dari sisa tanaman dan siap untuk disimpan atau dikonsumsi. Pemisahan ini dilakukan untuk memudahkan dalam menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

  • Sebelum Dikonsumsi

    Petani wajib mengeluarkan zakat al-gillah sebelum hasil panen dikonsumsi atau dijual. Hal ini bertujuan untuk menghindari tercampurnya hasil panen yang terkena kewajiban zakat dengan hasil panen yang tidak terkena kewajiban zakat.

  • Batas Waktu

    Meskipun tidak ada batas waktu yang pasti dalam pengeluaran zakat al-gillah, namun disunahkan untuk mengeluarkan zakat segera setelah panen selesai. Hal ini untuk menghindari penundaan yang tidak perlu dan memastikan bahwa zakat dapat segera dimanfaatkan oleh mereka yang berhak menerimanya.

Dengan memahami ketentuan waktu pengeluaran zakat al-gillah ini, petani dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan baik dan benar. Zakat yang dikeluarkan tepat waktu akan memberikan manfaat yang optimal bagi para penerimanya, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penerima

Zakat al-gillah, sebagaimana zakat pada umumnya, memiliki ketentuan mengenai penerima yang berhak menerima zakat. Dalam hal ini, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu bekerja)
  2. Miskin (orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya)
  3. Amil (orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat)
  4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan)
  5. Riqab (budak atau hamba sahaya)
  6. Gharimin (orang yang berutang dan tidak mampu membayar utangnya)
  7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
  8. Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal)

Dalam konteks zakat al-gillah, penyaluran zakat kepada delapan golongan tersebut memiliki dampak yang signifikan. Zakat al-gillah yang disalurkan kepada fakir dan miskin dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, sandang, dan papan. Zakat al-gillah yang diberikan kepada amil dapat membantu mereka dalam menjalankan tugas pengelolaan dan pendistribusian zakat, sehingga zakat dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Demikian pula, zakat al-gillah yang disalurkan kepada golongan lainnya dapat membantu mereka mengatasi kesulitan dan permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Sebagai contoh nyata, di Indonesia, zakat al-gillah yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) disalurkan kepada berbagai program pemberdayaan masyarakat, seperti program bantuan pangan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Program-program tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya delapan golongan yang berhak menerima zakat, agar dapat keluar dari kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Dengan demikian, memahami penerima zakat al-gillah merupakan hal yang penting dalam praktik berzakat. Dengan mengetahui delapan golongan yang berhak menerima zakat, penyaluran zakat al-gillah dapat dilakukan secara tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Cara Menghitung

Dalam praktik berzakat menggunakan gandum atau zakat al-gillah, terdapat metode penghitungan yang jelas dan sistematis untuk menentukan jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Metode penghitungan tersebut adalah dengan mengalikan 5% dari hasil panen gandum yang diperoleh.

  • Nisab dan Haul

    Penghitungan zakat al-gillah didasarkan pada nisab, yaitu batas minimal jumlah hasil panen yang wajib dizakati, dan haul, yaitu jangka waktu kepemilikan hasil panen. Nisab untuk zakat al-gillah adalah 653 kg, sedangkan haul-nya adalah satu tahun.

  • Penentuan Hasil Panen

    Dalam menentukan jumlah hasil panen yang akan dizakati, petani harus mengukur dan menimbang hasil panennya setelah dipisahkan dari sisa tanaman dan kotoran. Hasil panen yang dihitung adalah hasil panen yang sudah bersih dan siap untuk disimpan atau dikonsumsi.

  • Penerapan Persentase

    Setelah jumlah hasil panen diketahui, zakat al-gillah dihitung dengan mengalikan hasil panen tersebut dengan persentase 5%. Misalnya, jika seorang petani memanen 700 kg gandum, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% x 700 kg = 35 kg gandum.

  • Waktu Pengeluaran

    Zakat al-gillah wajib dikeluarkan setelah panen selesai dan hasil panen sudah dipisahkan. Waktu pengeluaran zakat ini tidak boleh ditunda-tunda agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh penerimanya.

Dengan memahami metode penghitungan zakat al-gillah, petani dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan benar dan tepat waktu. Zakat yang dikeluarkan akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama golongan delapan asnaf yang berhak menerima zakat.

Keutamaan

Menunaikan zakat al-gillah, termasuk berzakat menggunakan gandum, memiliki berbagai keutamaan yang dapat memberikan manfaat bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Salah satu keutamaan yang penting adalah membersihkan harta dan diri dari sifat kikir.

  • Membersihkan Harta

    Zakat al-gillah merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta dari hak orang lain. Dengan mengeluarkan zakat, harta yang dimiliki menjadi lebih berkah dan terhindar dari hal-hal yang tidak baik.

  • Menghilangkan Sifat Kikir

    Menunaikan zakat al-gillah dapat membantu menghilangkan sifat kikir dalam diri. Ketika seseorang berzakat, ia terbiasa untuk berbagi dan tidak menimbun hartanya sendiri.

  • Mendapatkan Pahala

    Menunaikan zakat al-gillah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Setiap zakat yang dikeluarkan akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda.

  • Membantu Masyarakat

    Zakat al-gillah yang dikeluarkan akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, zakat al-gillah dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keutamaan-keutamaan di atas menunjukkan bahwa menunaikan zakat al-gillah tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang memiliki kemampuan, sangat dianjurkan untuk menunaikan zakat al-gillah dengan ikhlas dan penuh ketaatan.

Sejarah

Zakat al-gillah, atau zakat yang dikenakan atas hasil pertanian termasuk gandum, merupakan ibadah yang telah dilaksanakan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Hal ini menunjukkan bahwa zakat al-gillah memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam dan telah menjadi bagian dari praktik keagamaan umat Islam sejak awal.

Pelaksanaan zakat al-gillah pada zaman Nabi Muhammad SAW menjadi bukti nyata bahwa berzakat menggunakan gandum telah menjadi bagian integral dari kewajiban umat Islam. Nabi Muhammad SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk menunaikan zakat al-gillah sebagai bentuk rasa syukur atas hasil pertanian yang diperoleh. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda, “Barang siapa yang memiliki hasil panen, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat.” (HR. Abu Dawud)

Penerapan zakat al-gillah pada masa Nabi Muhammad SAW memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Hasil panen yang dizakatkan dapat membantu memenuhi kebutuhan fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan lainnya. Dengan demikian, zakat al-gillah berperan penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

Memahami sejarah zakat al-gillah pada zaman Nabi Muhammad SAW sangat penting bagi umat Islam saat ini. Hal ini dapat memberikan motivasi dan landasan yang kuat untuk menunaikan zakat al-gillah dengan baik dan benar. Selain itu, memahami sejarah zakat al-gillah juga dapat membantu kita dalam memahami ajaran Islam secara lebih komprehensif dan mendalam.

Peran

Zakat al-gillah, termasuk berzakat menggunakan gandum, memiliki peran penting dalam perekonomian umat Islam karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Zakat al-gillah yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber dana yang signifikan untuk membiayai berbagai program sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi umat Islam.

Contoh nyata peran zakat al-gillah dalam perekonomian umat Islam dapat dilihat dari pengelolaan zakat di beberapa negara mayoritas Muslim. Di Indonesia, misalnya, zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan masyarakat, seperti program bantuan pangan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Program-program tersebut telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Selain itu, zakat al-gillah juga dapat menjadi instrumen untuk pemerataan pendapatan dan mengurangi kesenjangan sosial. Dengan menyalurkan zakat kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan lainnya, zakat al-gillah dapat membantu meningkatkan taraf hidup mereka dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Kontemporer

Dalam konteks berzakat menggunakan gandum atau zakat al-gillah, aspek kontemporer menjadi penting karena menunjukkan bahwa praktik zakat al-gillah masih tetap relevan pada masa kini. Zakat al-gillah masih tetap dilaksanakan dan dikelola oleh lembaga-lembaga amil zakat yang profesional dan terpercaya.

  • Pengelolaan Profesional

    Lembaga-lembaga amil zakat saat ini dikelola secara profesional dan transparan. Mereka memiliki sistem pengelolaan zakat yang baik, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pelaporan. Hal ini memastikan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki akan disalurkan kepada yang berhak secara tepat sasaran.

  • Program Pemberdayaan

    Zakat al-gillah yang dikelola oleh lembaga-lembaga amil zakat tidak hanya didistribusikan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat. Program-program tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat keluar dari kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

  • Jangkauan Luas

    Lembaga-lembaga amil zakat memiliki jangkauan yang luas hingga ke pelosok daerah. Hal ini memungkinkan zakat al-gillah untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan, meskipun mereka berada di daerah terpencil.

  • Peran Penting

    Zakat al-gillah yang dikelola dengan baik oleh lembaga-lembaga amil zakat memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Zakat al-gillah dapat membantu mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendidikan, dan menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan memahami aspek kontemporer dari zakat al-gillah, umat Islam dapat semakin yakin untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui lembaga-lembaga amil zakat yang terpercaya. Zakat yang dibayarkan akan dikelola secara profesional dan disalurkan kepada yang berhak secara tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Berzakat Menggunakan Gandum

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan umum dan klarifikasi mengenai aspek-aspek penting terkait “berzakat menggunakan gandum”. FAQ ini akan membahas berbagai topik, termasuk definisi, ketentuan, manfaat, dan pengelolaan zakat al-gillah (zakat gandum) pada masa kini.

Pertanyaan 1: Apa yang dimaksud dengan berzakat menggunakan gandum?

Jawaban: Berzakat menggunakan gandum atau zakat al-gillah adalah menunaikan zakat dari hasil panen gandum yang telah mencapai nisab (batas minimal) tertentu.

Pertanyaan 2: Berapa nisab zakat al-gillah?

Jawaban: Nisab zakat al-gillah adalah 653 kilogram gandum.

Pertanyaan 3: Kapan waktu pengeluaran zakat al-gillah?

Jawaban: Zakat al-gillah wajib dikeluarkan setelah panen selesai dan hasil panen telah dipisahkan dari sisa tanaman.

Pertanyaan 4: Siapa saja yang berhak menerima zakat al-gillah?

Jawaban: Zakat al-gillah berhak diterima oleh delapan golongan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Pertanyaan 5: Bagaimana cara menghitung zakat al-gillah?

Jawaban: Zakat al-gillah dihitung sebesar 5% dari hasil panen gandum yang telah dipisahkan dan dibersihkan.

Pertanyaan 6: Apa saja manfaat menunaikan zakat al-gillah?

Jawaban: Menunaikan zakat al-gillah memiliki banyak manfaat, di antaranya membersihkan harta, menyucikan diri dari sifat kikir, mendapatkan pahala, dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kesimpulan: Pertanyaan yang sering diajukan ini telah memberikan pemahaman dasar tentang zakat al-gillah, mulai dari pengertian, ketentuan, hingga manfaatnya. Pemahaman ini penting untuk diketahui agar umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan baik dan benar.

Selanjutnya, artikel ini akan membahas lebih dalam tentang pengelolaan zakat al-gillah pada masa kini, termasuk peran lembaga amil zakat dan program-program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan.

Tips untuk Berzakat Menggunakan Gandum (Zakat Al-Gillah)

Berzakat menggunakan gandum atau zakat al-gillah memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam menunaikan zakat al-gillah:

  1. Tentukan nisab dengan tepat
    Pastikan hasil panen gandum Anda telah mencapai nisab yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 653 kilogram.
  2. Pisahkan hasil panen
    Pisahkan hasil panen gandum yang akan dizakatkan dari sisa tanaman dan kotoran.
  3. Hitung jumlah zakat
    Hitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan dengan mengalikan hasil panen yang telah dipisahkan dengan 5%.
  4. Keluarkan zakat tepat waktu
    Keluarkan zakat al-gillah segera setelah panen selesai dan hasil panen telah dipisahkan.
  5. Salurkan zakat kepada yang berhak
    Salurkan zakat al-gillah kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
  6. Niatkan dengan ikhlas
    Niatkan dalam hati bahwa zakat yang Anda keluarkan semata-mata karena Allah SWT.
  7. Dokumentasikan zakat
    Dokumentasikan pengeluaran zakat al-gillah Anda untuk memudahkan pelaporan dan audit.
  8. Manfaatkan layanan lembaga amil zakat
    Anda dapat memanfaatkan layanan lembaga amil zakat yang terpercaya untuk membantu Anda dalam pengelolaan dan penyaluran zakat al-gillah.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda dapat menunaikan kewajiban zakat al-gillah dengan baik dan benar. Zakat al-gillah yang Anda keluarkan akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama golongan delapan asnaf yang berhak menerima zakat.

Tips-tips di atas sangat penting untuk diperhatikan karena berkaitan dengan kewajiban seorang muslim dalam menunaikan zakat hasil pertaniannya. Dengan memahami dan mengamalkan tips-tips tersebut, umat Islam dapat menjalankan ibadah zakat dengan sebaik-baiknya.

Kesimpulan

Artikel ini telah mengulas secara komprehensif tentang “berzakat menggunakan gandum” atau yang dikenal dengan zakat al-gillah. Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa poin penting:

  • Zakat al-gillah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki hasil panen gandum yang mencapai nisab tertentu, yaitu 653 kilogram.
  • Zakat al-gillah memiliki keutamaan yang banyak, di antaranya membersihkan harta, menyucikan diri dari sifat kikir, dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
  • Pengelolaan zakat al-gillah pada masa kini dilakukan oleh lembaga-lembaga amil zakat yang profesional dan terpercaya, sehingga penyalurannya dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Memahami kewajiban zakat al-gillah dan menunaikannya dengan baik merupakan bentuk ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT. Zakat al-gillah yang dikelola dengan baik dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.



Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru