Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

lisa


Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Pernah dengar tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Kedua program ini merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya.

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor formal. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita akan membahas dari segi peserta, iuran, manfaat, dan cara pendaftarannya.

beda bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan

Berikut adalah 6 perbedaan penting antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Peserta
  • Iuran
  • Manfaat
  • Cara pendaftaran
  • Besaran iuran
  • Jenis layanan

Keenam perbedaan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya.

Peserta

Perbedaan pertama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada pesertanya.

  • BPJS Kesehatan:

    Seluruh penduduk Indonesia.

  • BPJS Ketenagakerjaan:

    Pekerja di sektor formal.

Jadi, siapa saja yang bekerja di sektor formal, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi pesertanya.

Iuran

Perbedaan kedua antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada iurannya.

BPJS Kesehatan:

  • Besaran iuran:
    • Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
    • Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
    • Kelas 3: Rp 42.000 per bulan
  • Ditanggung oleh:
    • Peserta (80%)
    • Pemerintah (20%)

BPJS Ketenagakerjaan:

  • Besaran iuran:
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% – 1,74% dari upah
    • Jaminan Kematian (JKM): 0,30% dari upah
    • Jaminan Hari Tua (JHT): 2% – 5,7% dari upah
    • Jaminan Pensiun (JP): 2% dari upah
  • Ditanggung oleh:
    • Pekerja (2% dari upah)
    • Pemberi kerja (3,7% dari upah)

Jadi, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh peserta dan pemerintah, sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja.

Itulah perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari segi peserta dan iuran. Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas perbedaan dari segi manfaat dan cara pendaftarannya.

Manfaat

Perbedaan ketiga antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada manfaatnya.

  • BPJS Kesehatan:

    Pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.

  • BPJS Ketenagakerjaan:

    Perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

Jadi, BPJS Kesehatan memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa perlindungan terhadap risiko-risiko tertentu yang berhubungan dengan pekerjaan.


Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru