22 Juni 1945, Lahirnya Piagam Jakarta, Cikal Bakal Pancasila

lisa


22 Juni 1945, Lahirnya Piagam Jakarta, Cikal Bakal Pancasila

Tanggal 22 Juni 1945 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada hari tersebut, Panitia Sembilan mengadakan sidang untuk merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Sidang ini menghasilkan sebuah dokumen yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Perumusan Piagam Jakarta diawali dengan pembentukan Panitia Sembilan pada 22 Mei 1945. Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usulan-usulan mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Setelah melalui perdebatan yang panjang, panitia akhirnya menyepakati rumusan dasar negara yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.

22 Juni 1945

Tanggal 22 Juni 1945 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada hari tersebut, Panitia Sembilan mengadakan sidang untuk merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Sidang ini menghasilkan sebuah dokumen yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

  • Pembentukan Panitia Sembilan
  • Penyelidikan usulan dasar negara
  • Perumusan Piagam Jakarta
  • Rumusan dasar negara
  • Isi Piagam Jakarta
  • Penghapusan tujuh kata
  • Penggantian Piagam Jakarta
  • Pengesahan Pancasila
  • Tanggal bersejarah
  • Cikal bakal Pancasila

Piagam Jakarta merupakan cikal bakal dari Pancasila, dasar negara Indonesia yang hingga kini masih digunakan. Perumusan Piagam Jakarta menjadi bukti perjuangan para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara yang sesuai dengan nilai-nilai dan aspirasi bangsa Indonesia.

Pembentukan Panitia Sembilan

Pembentukan Panitia Sembilan merupakan langkah awal dalam perumusan dasar negara Indonesia. Panitia ini dibentuk pada 22 Mei 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ketua BPUPKI, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, menunjuk sembilan orang untuk menjadi anggota Panitia Sembilan, yaitu:

  • Ir. Soekarno
  • Drs. Mohammad Hatta
  • Mr. A.A. Maramis
  • Mr. Achmad Soebardjo
  • KH. Wahid Hasyim
  • Mr. Mohammad Yamin
  • Mr. Soepomo
  • Mr. Wondoamiseno
  • Dr. Mohammad Amir Sjarifuddin

Tugas utama Panitia Sembilan adalah menyelidiki dan mengumpulkan usulan-usulan mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Panitia ini bekerja selama dua hari, yaitu pada 22 dan 29 Mei 1945. Dalam rapat-rapatnya, Panitia Sembilan membahas berbagai usulan dasar negara, mulai dari usulan yang bersifat keagamaan hingga usulan yang bersifat kebangsaan.

Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, Panitia Sembilan akhirnya menyepakati rumusan dasar negara yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Piagam Jakarta terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan dasar negara yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan ini kemudian diserahkan kepada BPUPKI untuk dibahas dan disahkan dalam sidang pleno. Sidang pleno BPUPKI yang membahas Piagam Jakarta berlangsung pada 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, Piagam Jakarta diterima sebagai dasar negara Indonesia merdeka dengan catatan akan dilakukan perubahan pada sila pertama.

Penyelidikan usulan dasar negara

Penyelidikan usulan dasar negara merupakan tugas utama Panitia Sembilan. Dalam menjalankan tugasnya, Panitia Sembilan mengumpulkan berbagai usulan dasar negara dari berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar BPUPKI.

Salah satu usulan dasar negara yang paling banyak mendapat dukungan adalah usulan dari Mr. Mohammad Yamin. Dalam pidatonya di hadapan BPUPKI pada 29 Mei 1945, Yamin mengusulkan lima dasar negara, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Peri Kesejahteraan Rakyat

Usulan Yamin ini kemudian menjadi dasar bagi Panitia Sembilan dalam merumuskan Piagam Jakarta. Selain usulan dari Yamin, Panitia Sembilan juga mempertimbangkan usulan-usulan dasar negara dari tokoh-tokoh lainnya, seperti Soekarno, Hatta, dan Soepomo.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pembahasan yang cukup mendalam, Panitia Sembilan akhirnya menyepakati rumusan dasar negara yang terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan dasar negara ini kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Perumusan Piagam Jakarta

Perumusan Piagam Jakarta merupakan puncak dari proses penyelidikan dan pembahasan usulan-usulan dasar negara oleh Panitia Sembilan. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, Panitia Sembilan akhirnya menyepakati rumusan dasar negara yang terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

    Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bagi pemeluk agama Islam diwajibkan untuk menjalankan syariat Islam.

  • Kemanusiaan yang adil dan beradab

    Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, seperti keadilan, kesetaraan, dan peradaban.

  • Persatuan Indonesia

    Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang bersatu dan tidak terpecah-belah.

  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

    Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, di mana rakyat berdaulat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan musyawarah dan perwakilan.

  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Rumusan dasar negara yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan ini kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Piagam Jakarta merupakan cikal bakal dari Pancasila, dasar negara Indonesia yang hingga kini masih digunakan.

Rumusan dasar negara

Rumusan dasar negara yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Piagam Jakarta terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kelima prinsip dasar ini merupakan hasil kompromi dan konsensus dari berbagai kelompok dan golongan yang ada di Indonesia pada saat itu. Prinsip pertama, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, merupakan kompromi antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam. Kelompok nasionalis menginginkan dasar negara yang berdasarkan nasionalisme, sedangkan kelompok Islam menginginkan dasar negara yang berdasarkan agama Islam.

Prinsip kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan prinsip yang universal dan diterima oleh semua kelompok. Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, seperti keadilan, kesetaraan, dan peradaban.

Prinsip ketiga, Persatuan Indonesia, merupakan prinsip yang sangat penting bagi Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang bersatu dan tidak terpecah-belah.

Prinsip keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, merupakan prinsip yang menganut sistem demokrasi. Prinsip ini menegaskan bahwa rakyat berdaulat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan musyawarah dan perwakilan.

Prinsip kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan prinsip yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.

Isi Piagam Jakarta

Piagam Jakarta merupakan dokumen yang berisi rumusan dasar negara Indonesia yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Piagam Jakarta terdiri dari tiga bagian, yaitu:

  1. Mukaddimah
  2. Batang tubuh
  3. Penutup

Mukaddimah Piagam Jakarta berisi pernyataan tentang tujuan dan dasar negara Indonesia. Batang tubuh Piagam Jakarta berisi rumusan dasar negara yang terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Penutup Piagam Jakarta berisi pernyataan tentang pengesahan dan penetapan Piagam Jakarta sebagai dasar negara Indonesia.

Piagam Jakarta merupakan cikal bakal dari Pancasila, dasar negara Indonesia yang hingga kini masih digunakan. Namun, Piagam Jakarta mengalami perubahan pada sila pertama, yaitu dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia.

Penghapusan tujuh kata

Setelah Piagem Jakarta disahkan oleh BPUPKI , Piagem tersebut dibawa ke sidang PPKI untuk disahkan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD). . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Penggantian Piagam Jakarta

Setelah Piagam Jakarta disahkan oleh BPUPKI, Piagam tersebut dibawa ke sidang PPKI untuk disahkan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD).

Namun, dalam sidang PPKI, terjadi perdebatan mengenai sila pertama Piagam Jakarta, yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Perdebatan ini terjadi karena beberapa anggota PPKI, terutama dari Indonesia bagian timur, keberatan dengan sila tersebut. Mereka berpendapat bahwa sila tersebut tidak sesuai dengan prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk.

Untuk mengatasi perdebatan ini, dibentuklah Panitia Kecil yang bertugas untuk mencari solusi. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Soekarno dan beranggotakan Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, dan Wahid Hasyim. Setelah melalui diskusi dan perundingan yang alot, Panitia Kecil akhirnya berhasil mencapai kesepakatan untuk mengubah sila pertama Piagam Jakarta menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perubahan sila pertama ini kemudian disetujui oleh sidang PPKI dan tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Piagam Jakarta secara resmi diganti dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengesahan Pancasila

Setelah melalui proses yang panjang dan alot, akhirnya Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945. Pengesahan Pancasila dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya yang pertama.

Dalam sidang tersebut, Soekarno membacakan pidato yang dikenal dengan sebutan “Lahirnya Pancasila”. Dalam pidatonya, Soekarno menjelaskan tentang sejarah, makna, dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Soekarno juga menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

Setelah pidato Soekarno, para anggota PPKI secara aklamasi menyetujui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pengesahan Pancasila ini merupakan tonggak sejarah yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi dasar bagi seluruh peraturan dan kebijakan negara, serta menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hingga saat ini, Pancasila masih menjadi dasar negara Indonesia dan menjadi simbol persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi seluruh rakyat Indonesia untuk membangun bangsa dan negara yang lebih baik.

Tanggal bersejarah

Tanggal 22 Juni 1945 merupakan tanggal yang sangat penting dan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal tersebut, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara Indonesia yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan cikal bakal dari Pancasila, dasar negara Indonesia yang hingga kini masih digunakan.

Perumusan Piagam Jakarta merupakan puncak dari proses panjang pencarian dasar negara Indonesia. Sebelumnya, telah dilakukan berbagai diskusi dan perdebatan mengenai dasar negara yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

Pengesahan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 merupakan bukti bahwa para pendiri bangsa Indonesia telah berhasil menyatukan berbagai perbedaan pandangan dan kepentingan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemerdekaan Indonesia.

Tanggal 22 Juni 1945 juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Para pendiri bangsa telah menunjukkan kepada kita bahwa dengan bersatu dan bekerja sama, kita dapat mencapai tujuan-tujuan besar, seperti kemerdekaan dan pembangunan bangsa.

Cikal bakal Pancasila

Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 merupakan cikal bakal dari Pancasila, dasar negara Indonesia yang hingga kini masih digunakan. Piagam Jakarta terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

    Prinsip ini kemudian diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” untuk mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia.

  • Kemanusiaan yang adil dan beradab

    Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, seperti keadilan, kesetaraan, dan peradaban.

  • Persatuan Indonesia

    Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang bersatu dan tidak terpecah-belah.

  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

    Prinsip ini menganut sistem demokrasi, di mana rakyat berdaulat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan musyawarah dan perwakilan.

  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    Prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima prinsip dasar ini kemudian dikenal sebagai Pancasila dan menjadi dasar bagi seluruh peraturan dan kebijakan negara, serta menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum (FAQ) tentang tanggal 22 Juni 1945 dan perumusannya:

Pertanyaan 1: Apa yang terjadi pada tanggal 22 Juni 1945?
Jawaban: Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara Indonesia yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Pertanyaan 2: Siapa saja anggota Panitia Sembilan?
Jawaban: Anggota Panitia Sembilan adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Mr. Achmad Soebardjo, KH. Wahid Hasyim, Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, Mr. Wondoamiseno, dan Dr. Mohammad Amir Sjarifuddin.

Pertanyaan 3: Apa saja prinsip dasar yang terkandung dalam Piagam Jakarta?
Jawaban: Piagam Jakarta terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaan 4: Mengapa sila pertama Piagam Jakarta diubah?
Jawaban: Sila pertama Piagam Jakarta diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” untuk mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia.

Pertanyaan 5: Kapan Piagam Jakarta disahkan?
Jawaban: Piagam Jakarta disahkan oleh BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945.

Pertanyaan 6: Kapan Pancasila disahkan?
Jawaban: Pancasila disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pertanyaan 7: Apa makna penting tanggal 22 Juni 1945?
Jawaban: Tanggal 22 Juni 1945 merupakan tanggal bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut dirumuskan dasar negara Indonesia, Pancasila, yang menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain FAQ di atas, berikut adalah beberapa tips tambahan untuk memahami lebih lanjut tentang tanggal 22 Juni 1945 dan perumusannya:

Tips

Berikut adalah beberapa tips untuk memahami lebih lanjut tentang tanggal 22 Juni 1945 dan perumusannya:

Pelajari sejarah perumusan Pancasila.
Memahami sejarah perumusan Pancasila akan membantu Anda memahami makna dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Baca buku dan artikel tentang 22 Juni 1945.
Ada banyak buku dan artikel yang membahas tentang tanggal 22 Juni 1945 dan perumusannya. Membaca bahan-bahan ini akan menambah pengetahuan dan wawasan Anda.

Kunjungi museum dan situs sejarah.
Beberapa museum dan situs sejarah di Indonesia menyimpan koleksi dan informasi tentang tanggal 22 Juni 1945. Mengunjungi tempat-tempat ini dapat memberikan pengalaman belajar yang lebih mendalam.

Tonton film dan dokumenter tentang 22 Juni 1945.
Ada beberapa film dan dokumenter yang mengangkat tema tentang tanggal 22 Juni 1945. Menonton film dan dokumenter ini dapat membantu Anda memahami peristiwa tersebut dengan lebih jelas.

Diskusikan dengan guru, dosen, atau ahli sejarah.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin mendalami pengetahuan Anda tentang tanggal 22 Juni 1945, jangan ragu untuk berdiskusi dengan guru, dosen, atau ahli sejarah. Mereka dapat memberikan penjelasan dan wawasan yang lebih komprehensif.

Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tanggal 22 Juni 1945 dan perumusannya. Tanggal tersebut merupakan peristiwa penting dalam sejarah Indonesia dan memiliki makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia.

Kesimpulan

Tanggal 22 Juni 1945 merupakan tanggal yang sangat penting dan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal tersebut, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara Indonesia yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Piagam Jakarta kemudian menjadi cikal bakal dari Pancasila, dasar negara Indonesia yang hingga kini masih digunakan.

Perumusan Pancasila merupakan puncak dari proses panjang pencarian dasar negara Indonesia. Para pendiri bangsa telah menunjukkan kepada kita bahwa dengan bersatu dan bekerja sama, kita dapat mencapai tujuan-tujuan besar, seperti kemerdekaan dan pembangunan bangsa.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki makna dan nilai yang sangat penting. Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengajarkan kita tentang nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini harus terus kita jaga dan lestarikan agar Indonesia tetap menjadi bangsa yang kuat, bersatu, dan sejahtera.

Sebagai generasi penerus bangsa, kita memiliki kewajiban untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, kita dapat berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih baik dan lebih maju.

Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Tags

Cek di Google News

Artikel Terbaru