Zakat fitrah setiap jiwa sebesar adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada fakir miskin pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dibayarkan dengan beras atau makanan
Zakat harta temuan adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya. Besaran zakat harta temuan adalah 1/5 atau 20% dari