Dalam undang-undang kesehatan, terdapat pasal 12 yang mengatur tentang hak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan ini meliputi pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban pasien. Pasal 197 UU Kesehatan mengatur tentang
Pasal 196 Undang-Undang (UU) Kesehatan merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang peran tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan. Pasal ini memiliki arti penting dalam memastikan bahwa
Kesehatan adalah salah satu hal terpenting dalam hidup kita. Memiliki tubuh yang sehat dan bugar memungkinkan kita untuk menikmati hidup sepenuhnya dan menjalani kehidupan yang