Zakat hewan ternak kambing adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki harta tertentu, termasuk hewan ternak seperti kambing. Zakat ini wajib dikeluarkan setiap tahun
Nisab zakat kambing adalah sejumlah tertentu kambing yang menjadi batasan wajibnya mengeluarkan zakat. Dalam ketentuan fikih, nisab zakat kambing adalah 40 ekor kambing atau lebih.