Zakat binatang ternak merupakan salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada umat Islam yang memiliki harta berupa hewan ternak tertentu, seperti unta, sapi, kambing, dan
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah hewan yang diternakkan dan memiliki ciri-ciri tertentu, seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Contohnya, jika seseorang memiliki 30 ekor