BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Selain syarat-syarat tersebut, untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan, Anda juga harus melakukan pendaftaran. Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
1. Melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
2. Melalui website BPJS Kesehatan
3. Melalui aplikasi BPJS Kesehatan
4. Melalui agen BPJS Kesehatan
Jika Anda memenuhi syarat dan telah melakukan pendaftaran, maka BPJS Kesehatan Anda akan aktif. Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilihat melalui website BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan.
syarat mengaktifkan bpjs kesehatan
Agar BPJS Kesehatan dapat aktif, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- WNI/WNA
- Usia 0-59 tahun
- Tidak mampu membayar iuran
- Terdaftar di DTKS
- Memiliki KIS PBI
- Dinyatakan miskin atau tidak mampu oleh kepala desa/lurah
Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat tersebut, dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, aplikasi BPJS Kesehatan, atau melalui agen BPJS Kesehatan.
WNI/WNA
Syarat pertama untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
- WNI
WNI yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- WNA
WNA yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
- Anak dari WNA dan WNI
Anak dari WNA dan WNI dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) orang tua WNI.
- Bayi yang baru lahir dari WNA dan WNI
Bayi yang baru lahir dari WNA dan WNI dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan menggunakan akta kelahiran dan KK orang tua WNI.
Jika Anda adalah WNA dan tidak memiliki ITAP, maka Anda tidak dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan. Namun, Anda tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di Indonesia dengan membayar biaya secara langsung.
Usia 0-59 tahun
Syarat kedua untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan adalah usia 0-59 tahun.
Untuk bayi baru lahir:
- Bayi baru lahir dapat langsung didaftarkan BPJS Kesehatan oleh orang tua atau walinya.
- Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, aplikasi BPJS Kesehatan, atau melalui agen BPJS Kesehatan.
- Persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir adalah fotokopi akta kelahiran dan fotokopi KK orang tua.
Untuk anak-anak:
- Anak-anak dapat didaftarkan BPJS Kesehatan oleh orang tua atau walinya.
- Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk anak-anak dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, aplikasi BPJS Kesehatan, atau melalui agen BPJS Kesehatan.
- Persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk anak-anak adalah fotokopi akta kelahiran, fotokopi KK orang tua, dan fotokopi rapor sekolah terakhir.
Untuk orang dewasa:
- Orang dewasa dapat mendaftar BPJS Kesehatan sendiri atau melalui perusahaan tempat bekerja.
- Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk orang dewasa dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, aplikasi BPJS Kesehatan, atau melalui agen BPJS Kesehatan.
- Persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk orang dewasa adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, dan fotokopi slip gaji terakhir.
Jika Anda berusia di atas 59 tahun, maka Anda tidak dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan. Namun, Anda tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di Indonesia dengan membayar biaya secara langsung.
Tidak mampu membayar iuran
Syarat ketiga untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan adalah tidak mampu membayar iuran.
- Terdaftar di DTKS
Masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan secara gratis.
- Memiliki KIS PBI
Masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan secara gratis.
- Dinyatakan miskin atau tidak mampu oleh kepala desa/lurah
Masyarakat yang tidak terdaftar di DTKS dan tidak memiliki KIS PBI dapat mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan secara gratis.
- Memiliki kondisi tertentu
Masyarakat yang memiliki kondisi tertentu, seperti penyandang disabilitas berat, korban bencana alam, dan lanjut usia terlantar, dapat mengajukan keringanan iuran BPJS Kesehatan.
Jika Anda tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka Anda harus membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, aplikasi BPJS Kesehatan, atau melalui agen BPJS Kesehatan.
Terdaftar di DTKS
DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS adalah data yang berisi informasi tentang kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia. Data ini digunakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan secara gratis, masyarakat harus terdaftar di DTKS. Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui:
- Kelurahan atau desa tempat tinggal
- Kecamatan tempat tinggal
- Dinas Sosial setempat
Persyaratan pendaftaran DTKS adalah:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah
Setelah terdaftar di DTKS, masyarakat dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan secara gratis. Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar di DTKS dapat dilakukan melalui:
- Kantor cabang BPJS Kesehatan
- Website BPJS Kesehatan
- Aplikasi BPJS Kesehatan
- Agen BPJS Kesehatan
Setelah BPJS Kesehatan aktif, masyarakat yang terdaftar di DTKS dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.