BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau tingkat ekonominya. Untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini adalah syarat daftar BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi:
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan perlindungan kesehatan yang dibutuhkan.
syarat daftar bpjs kesehatan
Berikut ini adalah 7 syarat daftar BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Tidak sedang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Memiliki nomor Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap
- Bersedia membayar iuran BPJS Kesehatan
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan perlindungan kesehatan yang dibutuhkan.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan menjadi bukti identitas diri bagi setiap WNI.
Selain KTP, Anda juga harus memiliki nomor Kartu Keluarga (KK). KK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan berisi data tentang susunan dan hubungan anggota keluarga. KK digunakan sebagai dasar untuk menentukan golongan dan besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan.
Jika Anda tidak memiliki KTP atau KK, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Persyaratan dan prosedur pembuatan KTP dan KK dapat berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, Anda akan diminta untuk membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan lahir
- Surat nikah atau akta cerai (jika sudah menikah atau pernah menikah)
- Surat keterangan kematian pasangan (jika pasangan sudah meninggal)
- Surat keterangan pindah datang atau pindah keluar
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm
Setelah semua persyaratan terpenuhi, petugas Disdukcapil akan memproses permohonan Anda dan menerbitkan KTP dan KK baru dalam waktu beberapa hari.
Dengan memiliki KTP dan KK, Anda dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan perlindungan kesehatan yang dibutuhkan.
Usia minimal 17 tahun
Salah satu syarat untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah berusia minimal 17 tahun. Hal ini berarti bahwa anak-anak di bawah usia 17 tahun tidak dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.
- Anak-anak di bawah usia 17 tahun
Jika Anda memiliki anak yang berusia di bawah 17 tahun, Anda dapat mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh pemerintah. Untuk mendaftar, Anda harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan lahir anak
- Remaja berusia 17 tahun ke atas
Jika Anda berusia 17 tahun ke atas, Anda dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri. Untuk mendaftar, Anda harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti penghasilan (slip gaji, surat keterangan usaha, atau lainnya)
- Pengecualian
Terdapat beberapa pengecualian terhadap syarat usia minimal 17 tahun untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pengecualian tersebut diberikan kepada:
- Anak-anak yang lahir prematur dan memiliki berat badan lahir rendah (BBLR) kurang dari 2.500 gram
- Anak-anak yang memiliki kelainan bawaan yang berat
- Anak-anak yang menderita penyakit kronis
- Pendaftaran
Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui kanal pendaftaran online yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Setelah mendaftar, Anda akan diberikan kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang dibutuhkan dan terhindar dari biaya pengobatan yang mahal.
Tidak sedang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya
Salah satu syarat untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah tidak sedang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya. Hal ini berarti bahwa Anda tidak dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta JKN melalui program atau lembaga lain.
Beberapa contoh program atau lembaga yang menyelenggarakan JKN selain BPJS Kesehatan antara lain:
- Asuransi Kesehatan (Askes) TNI
- Asuransi Kesehatan (Askes) Polri
- Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)
- Dana Pensiun Pertamina (DPP)
- Dana Pensiun Jamsostek (DP Jamsostek)
Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta JKN melalui salah satu program atau lembaga tersebut, maka Anda tidak perlu mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan lagi. Anda dapat menggunakan kartu JKN yang Anda miliki untuk mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan JKN.
Namun, jika Anda ingin pindah dari JKN ke BPJS Kesehatan, Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pembatalan kepesertaan JKN. Setelah permohonan Anda disetujui, Anda baru dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Untuk mengajukan permohonan pembatalan kepesertaan JKN, Anda dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui kanal pendaftaran online yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan diberikan surat keterangan pembatalan kepesertaan JKN. Surat keterangan tersebut harus Anda bawa ketika mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dengan memenuhi syarat ini, Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai peserta JKN ganda dan dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang dibutuhkan melalui BPJS Kesehatan.