BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk membuat BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Bagi masyarakat yang ingin membuat BPJS Kesehatan, persyaratan tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu. Setelah persyaratan tersebut lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan BPJS Kesehatan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
syarat buat bpjs kesehatan
Berikut adalah 10 syarat penting untuk membuat BPJS Kesehatan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 3×4
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta yang tidak mampu membayar iuran
- Formulir pendaftaran BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bagi peserta pekerja
- Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran bagi peserta bayi baru lahir
- Izin tinggal bagi peserta Warga Negara Asing (WNA)
- Surat keterangan domisili bagi peserta yang tidak memiliki KTP
Dengan melengkapi persyaratan tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan BPJS Kesehatan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu syarat penting untuk membuat BPJS Kesehatan. KTP berfungsi untuk:
- Identitas Diri
KTP digunakan sebagai bukti identitas diri peserta BPJS Kesehatan.
- Tempat Tinggal
KTP digunakan untuk menentukan tempat tinggal peserta BPJS Kesehatan.
- Kewarganegaraan
KTP digunakan untuk menentukan kewarganegaraan peserta BPJS Kesehatan.
- Usia
KTP digunakan untuk menentukan usia peserta BPJS Kesehatan.
Bagi peserta yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu syarat penting untuk membuat BPJS Kesehatan. KK berfungsi untuk:
1. Menentukan Anggota Keluarga
KK digunakan untuk menentukan anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga. Hal ini penting karena peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan anggota keluarganya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
2. Tempat Tinggal
KK digunakan untuk menentukan tempat tinggal peserta BPJS Kesehatan. Hal ini penting karena peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar di wilayah kerja kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
3. Hubungan Keluarga
KK digunakan untuk menentukan hubungan keluarga antara peserta BPJS Kesehatan dengan anggota keluarganya. Hal ini penting karena peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan anggota keluarganya yang memiliki hubungan keluarga tertentu, seperti suami/istri, anak, atau orang tua.
4. Sebagai Bukti Kependudukan
KK digunakan sebagai salah satu bukti kependudukan yang sah. Hal ini penting karena peserta BPJS Kesehatan harus memiliki bukti kependudukan yang sah untuk dapat mendaftar BPJS Kesehatan.
Bagi peserta yang belum memiliki KK, dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Pas foto ukuran 3×4
Pas foto ukuran 3×4 merupakan salah satu syarat penting untuk membuat BPJS Kesehatan. Pas foto digunakan untuk:
1. Identitas Diri
Pas foto digunakan sebagai bukti identitas diri peserta BPJS Kesehatan. Pas foto harus memperlihatkan wajah peserta BPJS Kesehatan dengan jelas dan tidak boleh menggunakan kacamata hitam atau penutup kepala.
2. Sebagai Bukti Kepesertaan
Pas foto digunakan sebagai bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Pas foto akan dicetak pada kartu BPJS Kesehatan peserta.
3. Membedakan Peserta BPJS Kesehatan
Pas foto digunakan untuk membedakan peserta BPJS Kesehatan satu dengan yang lainnya. Hal ini penting karena peserta BPJS Kesehatan memiliki nomor identitas peserta (NIK) yang sama.
4. Melengkapi Data Kependudukan
Pas foto digunakan untuk melengkapi data kependudukan peserta BPJS Kesehatan. Data kependudukan tersebut meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.
Pas foto yang digunakan untuk membuat BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
- Berwarna
- Berlatar belakang putih
- Wajah terlihat jelas
- Tidak menggunakan kacamata hitam atau penutup kepala
- Ukuran 3×4 cm
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta yang tidak mampu membayar iuran
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan salah satu syarat penting untuk membuat BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak mampu membayar iuran. SKTM berfungsi untuk:
- Sebagai Bukti Ketidakmampuan Membayar Iuran
SKTM digunakan sebagai bukti bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak mampu membayar iuran. Dengan adanya SKTM, peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan keringanan atau pembebasan iuran BPJS Kesehatan.
- Menentukan Besaran Iuran BPJS Kesehatan
SKTM digunakan untuk menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh peserta. Bagi peserta yang tidak mampu membayar iuran, iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah.
- Sebagai Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
SKTM merupakan salah satu syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak mampu membayar iuran. Tanpa SKTM, peserta tidak dapat mendaftar BPJS Kesehatan.
- Sebagai Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
SKTM digunakan sebagai bukti kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak mampu membayar iuran. Dengan adanya SKTM, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
SKTM dapat diperoleh dari:
- Kelurahan atau desa setempat
- Kecamatan setempat
- Dinas Sosial setempat
- Puskesmas setempat
- Rumah sakit pemerintah
Formulir pendaftaran BPJS Kesehatan
Formulir pendaftaran BPJS Kesehatan merupakan salah satu syarat penting untuk membuat BPJS Kesehatan. Formulir pendaftaran BPJS Kesehatan berfungsi untuk:
- Sebagai Sumber Data Peserta BPJS Kesehatan
Formulir pendaftaran BPJS Kesehatan digunakan untuk mengumpulkan data peserta BPJS Kesehatan, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, nomor telepon, dan jenis pekerjaan.
- Sebagai Dasar Penerbitan Kartu BPJS Kesehatan
Data yang diisi dalam formulir pendaftaran BPJS Kesehatan akan digunakan untuk menerbitkan kartu BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan merupakan identitas peserta BPJS Kesehatan dan digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Sebagai Bukti Pendaftaran BPJS Kesehatan
Formulir pendaftaran BPJS Kesehatan yang telah diisi dan ditandatangani oleh peserta merupakan bukti pendaftaran BPJS Kesehatan. Peserta wajib menyimpan formulir pendaftaran BPJS Kesehatan sebagai bukti bahwa peserta telah mendaftar BPJS Kesehatan.
- Sebagai Dasar Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Data yang diisi dalam formulir pendaftaran BPJS Kesehatan, seperti jenis pekerjaan dan pendapatan, akan digunakan untuk menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh peserta.
Formulir pendaftaran BPJS Kesehatan dapat diperoleh di:
- Kantor cabang BPJS Kesehatan
- Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Website resmi BPJS Kesehatan
Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan merupakan salah satu syarat penting untuk membuat BPJS Kesehatan. Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan berfungsi untuk:
1. Sebagai Bukti Pembayaran Iuran
Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan digunakan sebagai bukti bahwa peserta BPJS Kesehatan telah membayar iuran BPJS Kesehatan. Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus disimpan oleh peserta sebagai bukti bahwa peserta telah memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
2. Sebagai Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan merupakan salah satu syarat pendaftaran BPJS Kesehatan. Tanpa bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan, peserta tidak dapat mendaftar BPJS Kesehatan.
3. Sebagai Syarat Perpanjangan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga merupakan salah satu syarat perpanjangan kepesertaan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan untuk memperpanjang kepesertaannya. Jika peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dihentikan.
4. Sebagai Syarat Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga merupakan salah satu syarat mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan harus menunjukkan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan ketika berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat berupa:
- Struk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari bank
- Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari kantor pos
- Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari minimarket
- Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari aplikasi Mobile JKN
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bagi peserta pekerja
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bagi peserta pekerja merupakan salah satu syarat penting untuk membuat BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan berfungsi untuk:
- Sebagai Bukti Kemampuan Membayar Iuran
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan digunakan sebagai bukti bahwa peserta pekerja mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Dengan adanya slip gaji atau surat keterangan penghasilan, peserta pekerja dapat mendaftar BPJS Kesehatan dengan kelas perawatan yang sesuai dengan kemampuan finansialnya.
- Menentukan Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan digunakan untuk menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh peserta pekerja. Bagi peserta pekerja, iuran BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan persentase dari gaji atau upah yang diterima.
- Sebagai Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan merupakan salah satu syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja. Tanpa slip gaji atau surat keterangan penghasilan, peserta pekerja tidak dapat mendaftar BPJS Kesehatan.
- Sebagai Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang telah dilampirkan pada formulir pendaftaran BPJS Kesehatan merupakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja. Dengan adanya slip gaji atau surat keterangan penghasilan, peserta pekerja dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dapat diperoleh dari:
- Perusahaan tempat peserta bekerja
- Instansi pemerintah tempat peserta bekerja
- Lembaga atau organisasi tempat peserta bekerja
Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran bagi peserta bayi baru lahir
Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran bagi peserta bayi baru lahir merupakan salah satu syarat penting untuk membuat BPJS Kesehatan bagi peserta bayi baru lahir. Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran berfungsi untuk:
- Sebagai Bukti Identitas Peserta
Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran digunakan sebagai bukti identitas peserta BPJS Kesehatan bayi baru lahir. Dengan adanya akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran, peserta bayi baru lahir dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Sebagai Bukti Hubungan Keluarga
Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran digunakan sebagai bukti hubungan keluarga antara peserta bayi baru lahir dengan orang tuanya. Dengan adanya akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran, orang tua peserta bayi baru lahir dapat mendaftarkan peserta bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Sebagai Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran merupakan salah satu syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bagi peserta bayi baru lahir. Tanpa akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran, peserta bayi baru lahir tidak dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Sebagai Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang telah dilampirkan pada formulir pendaftaran BPJS Kesehatan merupakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta bayi baru lahir. Dengan adanya akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran, peserta bayi baru lahir dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dapat diperoleh dari:
- Rumah sakit tempat peserta bayi baru lahir dilahirkan
- Puskesmas tempat peserta bayi baru lahir dilahirkan
- Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat
Izin tinggal bagi peserta Warga Negara Asing (WNA)
Izin tinggal bagi peserta Warga Negara Asing (WNA) merupakan salah satu syarat penting untuk membuat BPJS Kesehatan bagi peserta WNA. Izin tinggal berfungsi untuk:
- Sebagai Bukti Status Keimigrasian
Izin tinggal digunakan sebagai bukti status keimigrasian peserta WNA. Dengan adanya izin tinggal, peserta WNA dapat mendaftar BPJS Kesehatan.
- Sebagai Bukti Domisili
Izin tinggal digunakan sebagai bukti domisili peserta WNA. Dengan adanya izin tinggal, peserta WNA dapat mendaftar BPJS Kesehatan di wilayah kerja kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Sebagai Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Izin tinggal merupakan salah satu syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bagi peserta WNA. Tanpa izin tinggal, peserta WNA tidak dapat mendaftar BPJS Kesehatan.
- Sebagai Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Izin tinggal yang telah dilampirkan pada formulir pendaftaran BPJS Kesehatan merupakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta WNA. Dengan adanya izin tinggal, peserta WNA dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Izin tinggal bagi peserta WNA dapat berupa:
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Surat Keterangan Keimigrasian
Surat keterangan domisili bagi peserta yang tidak memiliki KTP
Surat keterangan domisili bagi peserta yang tidak memiliki KTP merupakan salah satu syarat penting untuk membuat BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak memiliki KTP. Surat keterangan domisili berfungsi untuk:
- Sebagai Bukti Domisili
Surat keterangan domisili digunakan sebagai bukti domisili peserta yang tidak memiliki KTP. Dengan adanya surat keterangan domisili, peserta yang tidak memiliki KTP dapat mendaftar BPJS Kesehatan di wilayah kerja kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Sebagai Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Surat keterangan domisili merupakan salah satu syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak memiliki KTP. Tanpa surat keterangan domisili, peserta yang tidak memiliki KTP tidak dapat mendaftar BPJS Kesehatan.
- Sebagai Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Surat keterangan domisili yang telah dilampirkan pada formulir pendaftaran BPJS Kesehatan merupakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak memiliki KTP. Dengan adanya surat keterangan domisili, peserta yang tidak memiliki KTP dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Surat keterangan domisili dapat diperoleh dari:
- Kelurahan atau desa setempat
- Kecamatan setempat
- Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat
FAQ
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang kesehatan:
Question 1: Apa itu BPJS Kesehatan?
Answer 1: BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Question 2: Apa saja syarat untuk membuat BPJS Kesehatan?
Answer 2: Syarat untuk membuat BPJS Kesehatan antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto ukuran 3×4, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta yang tidak mampu membayar iuran, formulir pendaftaran BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan, slip gaji atau surat keterangan penghasilan bagi peserta pekerja, akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran bagi peserta bayi baru lahir, izin tinggal bagi peserta Warga Negara Asing (WNA), dan surat keterangan domisili bagi peserta yang tidak memiliki KTP.
Question 3: Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan?
Answer 3: Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta harus membawa semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya dan mengisi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.
Question 4: Berapa iuran BPJS Kesehatan?
Answer 4: Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas perawatan yang dipilih. Kelas perawatan I sebesar Rp 150.000 per bulan, kelas perawatan II sebesar Rp 100.000 per bulan, dan kelas perawatan III sebesar Rp 42.000 per bulan.
Question 5: Apa saja manfaat BPJS Kesehatan?
Answer 5: Manfaat BPJS Kesehatan antara lain: pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan mata, dan pelayanan kesehatan jiwa.
Question 6: Bagaimana cara mendapatkan pelayanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan?
Answer 6: Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan KTP kepada petugas kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Question 7: Apa saja tips untuk menjaga kesehatan?
Answer 7: Beberapa tips untuk menjaga kesehatan antara lain: makan makanan yang sehat, berolahraga secara teratur, cukup tidur, kelola stres, dan hindari rokok dan alkohol.
Demikian beberapa pertanyaan dan jawaban tentang kesehatan. Semoga bermanfaat.
Selain menjaga kesehatan dengan tips-tips di atas, masyarakat juga dapat memanfaatkan program BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.