BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Program ini dibiayai oleh iuran peserta dan pemerintah. Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan subsidi berupa BPJS Kesehatan gratis.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan BPJS Kesehatan gratis ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan miskin.
Syarat BPJS Kesehatan Gratis
Berikut adalah 9 syarat BPJS Kesehatan gratis yang harus dipenuhi:
- Miskin atau tidak mampu
- Sudah terdaftar di DTKS
- Memiliki KIS PBI
- Sudah terdaftar di Jamkesos
- Anak yatim piatu
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia terlantar
- Korban bencana alam
- Eks napi teroris
Jika Anda memenuhi salah satu syarat tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan BPJS Kesehatan gratis ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Miskin atau tidak mampu
Yang dimaksud dengan miskin atau tidak mampu dalam syarat BPJS Kesehatan gratis adalah:
- Tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan yang sangat rendah
Penghasilan yang sangat rendah adalah penghasilan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Tidak memiliki pekerjaan tetap
Pekerjaan tetap adalah pekerjaan yang memiliki gaji tetap dan jaminan sosial.
- Tidak memiliki tempat tinggal tetap
Tempat tinggal tetap adalah tempat tinggal yang layak huni dan memiliki alamat yang jelas.
- Termasuk dalam keluarga miskin atau tidak mampu
Keluarga miskin atau tidak mampu adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika Anda memenuhi salah satu syarat tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan BPJS Kesehatan gratis ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sudah terdaftar di DTKS
DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS adalah basis data yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan tidak mampu di Indonesia. Data dalam DTKS digunakan oleh pemerintah untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan gratis.
Untuk dapat terdaftar di DTKS, Anda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Berdomisili di Indonesia
- Miskin atau tidak mampu
- Tidak memiliki pekerjaan tetap
- Tidak memiliki tempat tinggal tetap
- Termasuk dalam keluarga miskin atau tidak mampu
Jika Anda memenuhi syarat tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran DTKS ke kantor desa atau kelurahan setempat. Anda harus membawa beberapa dokumen, seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu.
Setelah permohonan Anda diterima, petugas dari kantor desa atau kelurahan akan melakukan verifikasi data. Jika data Anda符合, Anda akan ditetapkan sebagai keluarga miskin atau tidak mampu dan terdaftar dalam DTKS.
Setelah terdaftar di DTKS, Anda dapat mengajukan permohonan BPJS Kesehatan gratis ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Anda harus membawa beberapa dokumen, seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu.
Jika Anda sudah terdaftar di DTKS, Anda tidak perlu lagi mengajukan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan. Cukup bawa KTP dan KK Anda saat mengajukan permohonan BPJS Kesehatan gratis.
Memiliki KIS PBI
KIS PBI adalah singkatan dari Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran. KIS PBI adalah kartu BPJS Kesehatan yang diberikan secara gratis kepada masyarakat miskin dan tidak mampu. KIS PBI dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk mendapatkan KIS PBI, Anda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Berdomisili di Indonesia
- Miskin atau tidak mampu
- Tidak memiliki pekerjaan tetap
- Tidak memiliki tempat tinggal tetap
- Termasuk dalam keluarga miskin atau tidak mampu
Jika Anda memenuhi syarat tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan KIS PBI ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Anda harus membawa beberapa dokumen, seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu.
Setelah permohonan Anda diterima, petugas dari kantor BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data. Jika data Anda sesuai, Anda akan ditetapkan sebagai penerima KIS PBI dan akan diberikan kartu KIS PBI.
Dengan memiliki KIS PBI, Anda dapat menikmati layanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Anda tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Jika Anda sudah memiliki KIS PBI, Anda tidak perlu lagi mengajukan permohonan BPJS Kesehatan gratis. Cukup tunjukkan kartu KIS PBI Anda saat berobat ke fasilitas kesehatan.
Sudah terdaftar di Jamkesos
Jamkesos adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Sosial. Jamkesos adalah program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu. Program Jamkesos dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Peserta PBI Jamkesos
Peserta PBI Jamkesos adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Peserta PBI Jamkesos tidak perlu membayar iuran Jamkesos setiap bulan.
- Peserta Jamkesos Mandiri
Peserta Jamkesos Mandiri adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang membayar iuran Jamkesos setiap bulan. Iuran Jamkesos Mandiri sangat murah, hanya sebesar Rp 25.000 per bulan.
- Peserta Jamkesos Pekerja
Peserta Jamkesos Pekerja adalah pekerja yang bekerja di perusahaan yang membayar iuran Jamkesos. Iuran Jamkesos Pekerja dibayarkan oleh perusahaan.
- Peserta Jamkesos Keluarga
Peserta Jamkesos Keluarga adalah anggota keluarga dari peserta Jamkesos Pekerja. Anggota keluarga yang dapat menjadi peserta Jamkesos Keluarga meliputi suami/istri, anak, dan orang tua.
Jika Anda sudah terdaftar di Jamkesos, Anda tidak perlu lagi mengajukan permohonan BPJS Kesehatan gratis. Cukup tunjukkan kartu Jamkesos Anda saat berobat ke fasilitas kesehatan.
Anak yatim piatu
Anak yatim piatu adalah anak yang kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Anak yatim piatu termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan dan membutuhkan perlindungan sosial. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada anak yatim piatu, termasuk BPJS Kesehatan gratis.
- Anak yatim piatu yang belum berusia 18 tahun
Anak yatim piatu yang belum berusia 18 tahun berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. BPJS Kesehatan gratis untuk anak yatim piatu dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Anak yatim piatu yang berusia 18 tahun ke atas
Anak yatim piatu yang berusia 18 tahun ke atas juga berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. Namun, BPJS Kesehatan gratis untuk anak yatim piatu yang berusia 18 tahun ke atas hanya berlaku selama 1 tahun. Setelah 1 tahun, anak yatim piatu yang berusia 18 tahun ke atas harus membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
- Anak yatim piatu yang tidak memiliki pekerjaan tetap
Anak yatim piatu yang tidak memiliki pekerjaan tetap berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. BPJS Kesehatan gratis untuk anak yatim piatu yang tidak memiliki pekerjaan tetap dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Anak yatim piatu yang tidak memiliki tempat tinggal tetap
Anak yatim piatu yang tidak memiliki tempat tinggal tetap berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. BPJS Kesehatan gratis untuk anak yatim piatu yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis, anak yatim piatu harus mengajukan permohonan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Anak yatim piatu harus membawa beberapa dokumen, seperti KTP, KK, surat keterangan yatim piatu, dan surat keterangan tidak mampu.
Penyandang disabilitas berat
Penyandang disabilitas berat adalah penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang berat. Penyandang disabilitas berat termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan dan membutuhkan perlindungan sosial. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas berat, termasuk BPJS Kesehatan gratis.
- Penyandang disabilitas berat yang tidak dapat bekerja
Penyandang disabilitas berat yang tidak dapat bekerja berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. BPJS Kesehatan gratis untuk penyandang disabilitas berat yang tidak dapat bekerja dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Penyandang disabilitas berat yang memiliki pekerjaan
Penyandang disabilitas berat yang memiliki pekerjaan berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. Namun, BPJS Kesehatan gratis untuk penyandang disabilitas berat yang memiliki pekerjaan hanya berlaku selama 1 tahun. Setelah 1 tahun, penyandang disabilitas berat yang memiliki pekerjaan harus membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
- Penyandang disabilitas berat yang tidak memiliki pekerjaan tetap
Penyandang disabilitas berat yang tidak memiliki pekerjaan tetap berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. BPJS Kesehatan gratis untuk penyandang disabilitas berat yang tidak memiliki pekerjaan tetap dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Penyandang disabilitas berat yang tidak memiliki tempat tinggal tetap
Penyandang disabilitas berat yang tidak memiliki tempat tinggal tetap berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. BPJS Kesehatan gratis untuk penyandang disabilitas berat yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis, penyandang disabilitas berat harus mengajukan permohonan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Penyandang disabilitas berat harus membawa beberapa dokumen, seperti KTP, KK, surat keterangan disabilitas berat, dan surat keterangan tidak mampu.
Lansia terlantar
Lansia terlantar adalah lansia yang tidak memiliki keluarga atau sanak saudara yang mampu merawatnya. Lansia terlantar termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan dan membutuhkan perlindungan sosial. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada lansia terlantar, termasuk BPJS Kesehatan gratis.
Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis, lansia terlantar harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- berusia 70 tahun ke atas
- tidak memiliki keluarga atau sanak saudara yang mampu merawatnya
- tidak memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan tetap
- tidak memiliki tempat tinggal tetap
Lansia terlantar yang memenuhi syarat tersebut dapat mengajukan permohonan BPJS Kesehatan gratis ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Lansia terlantar harus membawa beberapa dokumen, seperti KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan terlantar dari dinas sosial setempat.
Setelah permohonan diterima, petugas dari kantor BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data. Jika data lansia terlantar sesuai, ia akan ditetapkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis dan akan diberikan kartu BPJS Kesehatan.
Dengan memiliki BPJS Kesehatan gratis, lansia terlantar dapat menikmati layanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lansia terlantar tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Jika Anda mengetahui ada lansia terlantar di sekitar Anda, jangan ragu untuk melaporkan kepada dinas sosial setempat. Dinas sosial akan membantu lansia terlantar tersebut mendapatkan BPJS Kesehatan gratis dan layanan sosial lainnya.
Korban bencana alam
Korban bencana alam adalah masyarakat yang terkena dampak bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan. Korban bencana alam seringkali kehilangan tempat tinggal, harta benda, dan mata pencaharian. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada korban bencana alam, termasuk BPJS Kesehatan gratis.
- Korban bencana alam yang kehilangan tempat tinggal
Korban bencana alam yang kehilangan tempat tinggal berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. BPJS Kesehatan gratis untuk korban bencana alam yang kehilangan tempat tinggal dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Korban bencana alam yang kehilangan harta benda
Korban bencana alam yang kehilangan harta benda berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. BPJS Kesehatan gratis untuk korban bencana alam yang kehilangan harta benda dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Korban bencana alam yang kehilangan mata pencaharian
Korban bencana alam yang kehilangan mata pencaharian berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. BPJS Kesehatan gratis untuk korban bencana alam yang kehilangan mata pencaharian dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Korban bencana alam yang mengalami luka-luka
Korban bencana alam yang mengalami luka-luka berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. BPJS Kesehatan gratis untuk korban bencana alam yang mengalami luka-luka dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis, korban bencana alam harus mengajukan permohonan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Korban bencana alam harus membawa beberapa dokumen, seperti KTP, KK, surat keterangan korban bencana alam, dan surat keterangan tidak mampu.