BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia, tanpa memandang status sosial dan ekonomi.
Untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut adalah syarat-syarat bikin BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi:
syarat bikin bpjs kesehatan
Berikut adalah 6 syarat penting untuk membuat BPJS Kesehatan:
- WNI atau WNA
- Berusia minimal 15 hari
- Tidak sedang dirawat di rumah sakit
- Memiliki NIK
- Memiliki nomor telepon aktif
- Membayar iuran pertama
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mendaftar BPJS Kesehatan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
WNI atau WNA
Syarat pertama untuk membuat BPJS Kesehatan adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
- WNI
WNI dapat membuat BPJS Kesehatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- WNA
WNA yang memiliki ITAP dapat membuat BPJS Kesehatan dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Bayi baru lahir
Bayi baru lahir yang belum memiliki NIK dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir (SKL) yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau bidan.
- Anak angkat
Anak angkat yang belum memiliki NIK dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) orang tua angkatnya.
Dengan adanya syarat ini, maka seluruh penduduk Indonesia, baik WNI maupun WNA yang memiliki ITAP, dapat memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Berusia minimal 15 hari
Syarat kedua untuk membuat BPJS Kesehatan adalah berusia minimal 15 hari. Syarat ini berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia, baik WNI maupun WNA yang memiliki ITAP.
- Bayi baru lahir
Bayi baru lahir yang berusia kurang dari 15 hari dapat didaftarkan BPJS Kesehatan oleh orang tua atau walinya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
- Anak-anak
Anak-anak yang berusia 15 hari hingga 18 tahun dapat didaftarkan BPJS Kesehatan oleh orang tua atau walinya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
- Dewasa
Dewasa yang berusia 19 tahun ke atas dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
- Lansia
Lansia yang berusia 60 tahun ke atas dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri atau melalui bantuan keluarga. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan adanya syarat ini, maka seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia, dapat memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Tidak sedang dirawat di rumah sakit
Syarat ketiga untuk membuat BPJS Kesehatan adalah tidak sedang dirawat di rumah sakit. Syarat ini berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia, baik WNI maupun WNA yang memiliki ITAP.
- Pasien rawat jalan
Pasien yang sedang menjalani rawat jalan di rumah sakit tidak dapat mendaftar BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan setelah pasien selesai menjalani rawat jalan dan dinyatakan sembuh oleh dokter.
- Pasien rawat inap
Pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit tidak dapat mendaftar BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan setelah pasien selesai menjalani rawat inap dan dinyatakan sembuh oleh dokter.
- Pasien kritis
Pasien yang sedang dalam kondisi kritis dan dirawat di ruang ICU atau ICCU tidak dapat mendaftar BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan setelah kondisi pasien membaik dan dinyatakan sembuh oleh dokter.
- Pasien meninggal dunia
Pasien yang telah meninggal dunia tidak dapat mendaftar BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan oleh ahli waris pasien setelah pasien meninggal dunia.
Dengan adanya syarat ini, maka BPJS Kesehatan dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia yang membutuhkan, kecuali bagi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit.
Memiliki NIK
Syarat keempat untuk membuat BPJS Kesehatan adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah nomor identitas penduduk yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- WNI
WNI yang memiliki KTP dapat menggunakan NIK yang tertera pada KTP tersebut untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
- WNA
WNA yang memiliki ITAP dapat menggunakan NIK yang tertera pada Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
- Bayi baru lahir
Bayi baru lahir yang belum memiliki NIK dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir (SKL) yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau bidan untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
- Anak angkat
Anak angkat yang belum memiliki NIK dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) orang tua angkatnya untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
Dengan adanya syarat ini, maka seluruh penduduk Indonesia yang memiliki NIK dapat memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Memiliki nomor telepon aktif
Syarat kelima untuk membuat BPJS Kesehatan adalah memiliki nomor telepon aktif. Nomor telepon aktif diperlukan untuk menerima informasi terkait BPJS Kesehatan, seperti jadwal pembayaran iuran, informasi perubahan data peserta, dan informasi pelayanan kesehatan.
- Nomor telepon pribadi
Nomor telepon aktif yang digunakan untuk mendaftar BPJS Kesehatan harus berupa nomor telepon pribadi. Nomor telepon kantor atau nomor telepon umum tidak diperkenankan.
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
Nomor telepon aktif yang digunakan untuk mendaftar BPJS Kesehatan harus berupa nomor telepon yang dapat dihubungi. Pastikan nomor telepon tersebut aktif dan dapat menerima panggilan dan pesan singkat.
- Nomor telepon yang terdaftar di BPJS Kesehatan
Setelah mendaftar BPJS Kesehatan, nomor telepon aktif yang digunakan harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Pendaftaran nomor telepon dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
- Pembaruan nomor telepon
Jika nomor telepon aktif yang terdaftar di BPJS Kesehatan berubah, maka peserta harus segera memperbarui nomor telepon tersebut. Pembaruan nomor telepon dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan adanya syarat ini, maka BPJS Kesehatan dapat memberikan informasi dan pelayanan kesehatan yang optimal kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.