Syarat Bikin BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap

lisa


Syarat Bikin BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia, tanpa memandang status sosial dan ekonomi.

Untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut adalah syarat-syarat bikin BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi:

syarat bikin bpjs kesehatan

Berikut adalah 6 syarat penting untuk membuat BPJS Kesehatan:

  • WNI atau WNA
  • Berusia minimal 15 hari
  • Tidak sedang dirawat di rumah sakit
  • Memiliki NIK
  • Memiliki nomor telepon aktif
  • Membayar iuran pertama

Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mendaftar BPJS Kesehatan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.

WNI atau WNA

Syarat pertama untuk membuat BPJS Kesehatan adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).

  • WNI

    WNI dapat membuat BPJS Kesehatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • WNA

    WNA yang memiliki ITAP dapat membuat BPJS Kesehatan dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  • Bayi baru lahir

    Bayi baru lahir yang belum memiliki NIK dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir (SKL) yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau bidan.

  • Anak angkat

    Anak angkat yang belum memiliki NIK dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) orang tua angkatnya.

Dengan adanya syarat ini, maka seluruh penduduk Indonesia, baik WNI maupun WNA yang memiliki ITAP, dapat memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Berusia minimal 15 hari

Syarat kedua untuk membuat BPJS Kesehatan adalah berusia minimal 15 hari. Syarat ini berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia, baik WNI maupun WNA yang memiliki ITAP.

  • Bayi baru lahir

    Bayi baru lahir yang berusia kurang dari 15 hari dapat didaftarkan BPJS Kesehatan oleh orang tua atau walinya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.

  • Anak-anak

    Anak-anak yang berusia 15 hari hingga 18 tahun dapat didaftarkan BPJS Kesehatan oleh orang tua atau walinya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.

  • Dewasa

    Dewasa yang berusia 19 tahun ke atas dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.

  • Lansia

    Lansia yang berusia 60 tahun ke atas dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri atau melalui bantuan keluarga. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Dengan adanya syarat ini, maka seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia, dapat memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Tidak sedang dirawat di rumah sakit

Syarat ketiga untuk membuat BPJS Kesehatan adalah tidak sedang dirawat di rumah sakit. Syarat ini berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia, baik WNI maupun WNA yang memiliki ITAP.

  • Pasien rawat jalan

    Pasien yang sedang menjalani rawat jalan di rumah sakit tidak dapat mendaftar BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan setelah pasien selesai menjalani rawat jalan dan dinyatakan sembuh oleh dokter.

  • Pasien rawat inap

    Pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit tidak dapat mendaftar BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan setelah pasien selesai menjalani rawat inap dan dinyatakan sembuh oleh dokter.

  • Pasien kritis

    Pasien yang sedang dalam kondisi kritis dan dirawat di ruang ICU atau ICCU tidak dapat mendaftar BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan setelah kondisi pasien membaik dan dinyatakan sembuh oleh dokter.

  • Pasien meninggal dunia

    Pasien yang telah meninggal dunia tidak dapat mendaftar BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan oleh ahli waris pasien setelah pasien meninggal dunia.

Dengan adanya syarat ini, maka BPJS Kesehatan dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia yang membutuhkan, kecuali bagi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit.

Memiliki NIK

Syarat keempat untuk membuat BPJS Kesehatan adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah nomor identitas penduduk yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • WNI

    WNI yang memiliki KTP dapat menggunakan NIK yang tertera pada KTP tersebut untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

  • WNA

    WNA yang memiliki ITAP dapat menggunakan NIK yang tertera pada Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

  • Bayi baru lahir

    Bayi baru lahir yang belum memiliki NIK dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir (SKL) yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau bidan untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

  • Anak angkat

    Anak angkat yang belum memiliki NIK dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) orang tua angkatnya untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

Dengan adanya syarat ini, maka seluruh penduduk Indonesia yang memiliki NIK dapat memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Memiliki nomor telepon aktif

Syarat kelima untuk membuat BPJS Kesehatan adalah memiliki nomor telepon aktif. Nomor telepon aktif diperlukan untuk menerima informasi terkait BPJS Kesehatan, seperti jadwal pembayaran iuran, informasi perubahan data peserta, dan informasi pelayanan kesehatan.

  • Nomor telepon pribadi

    Nomor telepon aktif yang digunakan untuk mendaftar BPJS Kesehatan harus berupa nomor telepon pribadi. Nomor telepon kantor atau nomor telepon umum tidak diperkenankan.

  • Nomor telepon yang dapat dihubungi

    Nomor telepon aktif yang digunakan untuk mendaftar BPJS Kesehatan harus berupa nomor telepon yang dapat dihubungi. Pastikan nomor telepon tersebut aktif dan dapat menerima panggilan dan pesan singkat.

  • Nomor telepon yang terdaftar di BPJS Kesehatan

    Setelah mendaftar BPJS Kesehatan, nomor telepon aktif yang digunakan harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Pendaftaran nomor telepon dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.

  • Pembaruan nomor telepon

    Jika nomor telepon aktif yang terdaftar di BPJS Kesehatan berubah, maka peserta harus segera memperbarui nomor telepon tersebut. Pembaruan nomor telepon dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Dengan adanya syarat ini, maka BPJS Kesehatan dapat memberikan informasi dan pelayanan kesehatan yang optimal kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.


Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru