Surat keterangan sehat untuk menikah pria adalah dokumen yang menyatakan bahwa seorang pria dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk menikah. Surat ini wajib dilampirkan pada saat pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat keterangan sehat untuk menikah pria dapat diperoleh di puskesmas atau klinik kesehatan. Untuk mendapatkan surat ini, pria tersebut harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan psikologis.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dokter akan membuat surat keterangan sehat untuk menikah pria. Surat ini akan berisi hasil pemeriksaan kesehatan dan kesimpulan dokter tentang kondisi kesehatan pria tersebut.
surat keterangan sehat untuk menikah pria
Berikut adalah 6 poin penting tentang surat keterangan sehat untuk menikah pria:
- Diperlukan saat menikah
- Dapat dari puskesmas/klinik
- Hasil pemeriksaan kesehatan
- Meliputi fisik, lab, psikologis
- Menyatakan sehat jasmani/rohani
- Berlaku 3 bulan
Surat keterangan sehat untuk menikah pria berlaku selama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika masa berlaku surat keterangan sehat telah habis, maka pria tersebut harus mengajukan surat keterangan sehat baru.
Diperlukan saat menikah
Surat keterangan sehat untuk menikah pria diperlukan sebagai salah satu syarat untuk menikah di Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa calon pengantin pria dan wanita wajib menyerahkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik kesehatan.
Surat keterangan sehat untuk menikah pria berfungsi untuk memastikan bahwa pria tersebut dalam kondisi kesehatan yang baik, baik fisik maupun mental, sehingga layak untuk menikah. Selain itu, surat keterangan sehat ini juga berguna untuk mendeteksi dini adanya penyakit atau kelainan kesehatan yang mungkin dapat mempengaruhi pernikahan atau kesehatan keturunan nantinya.
Untuk mendapatkan surat keterangan sehat untuk menikah pria, pria tersebut harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan psikologis. Pemeriksaan fisik meliputi pemeriksaan tekanan darah, denyut nadi, tinggi badan, berat badan, dan pemeriksaan organ tubuh lainnya. Pemeriksaan laboratorium meliputi pemeriksaan darah, urine, dan pemeriksaan lainnya yang dianggap perlu oleh dokter.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dokter akan membuat surat keterangan sehat untuk menikah pria. Surat ini akan berisi hasil pemeriksaan kesehatan dan kesimpulan dokter tentang kondisi kesehatan pria tersebut. Jika pria tersebut dinyatakan sehat jasmani dan rohani, maka dokter akan memberikan surat keterangan sehat untuk menikah.
Surat keterangan sehat untuk menikah pria berlaku selama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika masa berlaku surat keterangan sehat telah habis, maka pria tersebut harus mengajukan surat keterangan sehat baru.