Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan tulang punggung layanan kesehatan di Indonesia. SKN bertujuan untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek SKN, mulai dari sejarah, struktur, hingga tantangan dan solusinya.
SKN lahir pada tahun 2004 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan SKN, hak dan kewajiban peserta SKN, serta sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan SKN. SKN kemudian diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hak dan kewajiban peserta JKN, serta sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan JKN.
SKN dan JKN saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. SKN merupakan payung hukum yang mengatur penyelenggaraan JKN, sedangkan JKN merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.