Perubahan Data BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap

lisa


Perubahan Data BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Bagi peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan perubahan data. Perubahan data ini penting untuk memastikan keakuratan data peserta dan agar peserta dapat menerima layanan kesehatan yang optimal. Perubahan data BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung pada jenis perubahan yang akan dilakukan.

Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang perubahan data BPJS Kesehatan, mulai dari jenis perubahan data yang dapat dilakukan, cara melakukan perubahan data, hingga dokumen-dokumen yang diperlukan. Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perubahan data dengan mudah dan cepat.

perubahan data bpjs kesehatan

Perubahan data BPJS Kesehatan dapat dilakukan dalam berbagai kondisi, antara lain:

  • Data diri
  • Alamat
  • Pekerjaan
  • Status pernikahan
  • Jumlah tanggungan
  • Fasilitas kesehatan

Perubahan data BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui berbagai jalur, seperti:

  • Kantor BPJS Kesehatan
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Website BPJS Kesehatan
  • Layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

Data diri

Data diri yang dapat diubah meliputi nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor identitas (NIK). Perubahan data diri dapat dilakukan jika terjadi kesalahan penulisan atau jika terjadi perubahan data diri yang sah, seperti perubahan nama setelah menikah atau perubahan jenis kelamin.

Untuk melakukan perubahan data diri, peserta BPJS Kesehatan harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama dan baru
  • Akta kelahiran
  • Buku nikah/akta cerai (jika ada)
  • Surat keterangan perubahan nama dari pengadilan (jika ada)

Perubahan data diri dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu:

  • Kantor BPJS Kesehatan: Peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Perubahan data akan diproses oleh petugas BPJS Kesehatan dan kartu BPJS Kesehatan yang baru akan diberikan kepada peserta.
  • Aplikasi Mobile JKN: Peserta dapat melakukan perubahan data diri melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta dapat melakukan pendaftaran akun dan mengikuti petunjuk untuk melakukan perubahan data diri.
  • Website BPJS Kesehatan: Peserta juga dapat melakukan perubahan data diri melalui website BPJS Kesehatan. Untuk mengakses website BPJS Kesehatan, peserta dapat membuka situs web www.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah masuk ke website, peserta dapat melakukan pendaftaran akun dan mengikuti petunjuk untuk melakukan perubahan data diri.

Perubahan data diri melalui aplikasi Mobile JKN dan website BPJS Kesehatan dapat dilakukan selama 24 jam. Namun, perubahan data diri yang dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan selama jam kerja.

Alamat

Alamat yang dapat diubah meliputi alamat tempat tinggal, alamat kantor, dan alamat surat menyurat. Perubahan alamat dapat dilakukan jika peserta BPJS Kesehatan pindah tempat tinggal, pindah kantor, atau ingin mengubah alamat surat menyurat.

Untuk melakukan perubahan alamat, peserta BPJS Kesehatan harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama dan baru
  • Surat keterangan pindah dari kelurahan/desa lama
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa baru

Perubahan alamat dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu:

  • Kantor BPJS Kesehatan: Peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Perubahan alamat akan diproses oleh petugas BPJS Kesehatan dan kartu BPJS Kesehatan yang baru akan diberikan kepada peserta.
  • Aplikasi Mobile JKN: Peserta dapat melakukan perubahan alamat melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta dapat melakukan pendaftaran akun dan mengikuti petunjuk untuk melakukan perubahan alamat.
  • Website BPJS Kesehatan: Peserta juga dapat melakukan perubahan alamat melalui website BPJS Kesehatan. Untuk mengakses website BPJS Kesehatan, peserta dapat membuka situs web www.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah masuk ke website, peserta dapat melakukan pendaftaran akun dan mengikuti petunjuk untuk melakukan perubahan alamat.

Perubahan alamat melalui aplikasi Mobile JKN dan website BPJS Kesehatan dapat dilakukan selama 24 jam. Namun, perubahan alamat yang dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan selama jam kerja.

Pekerjaan

Pekerjaan yang dapat diubah meliputi jenis pekerjaan, nama perusahaan, dan alamat perusahaan.

  • Jenis pekerjaan: Perubahan jenis pekerjaan dapat dilakukan jika peserta BPJS Kesehatan beralih profesi atau jenis pekerjaannya berubah.
  • Nama perusahaan: Perubahan nama perusahaan dapat dilakukan jika perusahaan tempat peserta BPJS Kesehatan bekerja berganti nama.
  • Alamat perusahaan: Perubahan alamat perusahaan dapat dilakukan jika perusahaan tempat peserta BPJS Kesehatan bekerja pindah alamat.

Untuk melakukan perubahan pekerjaan, peserta BPJS Kesehatan harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan lama dan baru (jika ada)
  • Slip gaji terakhir (jika ada)

Perubahan pekerjaan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu:

  • Kantor BPJS Kesehatan: Peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Perubahan pekerjaan akan diproses oleh petugas BPJS Kesehatan dan kartu BPJS Kesehatan yang baru akan diberikan kepada peserta.
  • Aplikasi Mobile JKN: Peserta dapat melakukan perubahan pekerjaan melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta dapat melakukan pendaftaran akun dan mengikuti petunjuk untuk melakukan perubahan pekerjaan.
  • Website BPJS Kesehatan: Peserta juga dapat melakukan perubahan pekerjaan melalui website BPJS Kesehatan. Untuk mengakses website BPJS Kesehatan, peserta dapat membuka situs web www.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah masuk ke website, peserta dapat melakukan pendaftaran akun dan mengikuti petunjuk untuk melakukan perubahan pekerjaan.

Perubahan pekerjaan melalui aplikasi Mobile JKN dan website BPJS Kesehatan dapat dilakukan selama 24 jam. Namun, perubahan pekerjaan yang dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan selama jam kerja.

Status pernikahan

Status pernikahan yang dapat diubah meliputi status menikah, status cerai, dan status duda/janda.

  • Menikah: Perubahan status pernikahan menjadi menikah dapat dilakukan jika peserta BPJS Kesehatan menikah.
  • Cerai: Perubahan status pernikahan menjadi cerai dapat dilakukan jika peserta BPJS Kesehatan bercerai.
  • Duda/janda: Perubahan status pernikahan menjadi duda/janda dapat dilakukan jika peserta BPJS Kesehatan pasangannya meninggal dunia.

Untuk melakukan perubahan status pernikahan, peserta BPJS Kesehatan harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akta nikah/akta cerai/akta kematian pasangan (jika ada)

Perubahan status pernikahan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu:

  • Kantor BPJS Kesehatan: Peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Perubahan status pernikahan akan diproses oleh petugas BPJS Kesehatan dan kartu BPJS Kesehatan yang baru akan diberikan kepada peserta.
  • Aplikasi Mobile JKN: Peserta dapat melakukan perubahan status pernikahan melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta dapat melakukan pendaftaran akun dan mengikuti petunjuk untuk melakukan perubahan status pernikahan.
  • Website BPJS Kesehatan: Peserta juga dapat melakukan perubahan status pernikahan melalui website BPJS Kesehatan. Untuk mengakses website BPJS Kesehatan, peserta dapat membuka situs web www.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah masuk ke website, peserta dapat melakukan pendaftaran akun dan mengikuti petunjuk untuk melakukan perubahan status pernikahan.

Perubahan status pernikahan melalui aplikasi Mobile JKN dan website BPJS Kesehatan dapat dilakukan selama 24 jam. Namun, perubahan status pernikahan yang dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan selama jam kerja.

Jumlah tanggungan

Jumlah tanggungan yang dapat diubah meliputi penambahan tanggungan, pengurangan tanggungan, dan perubahan data tanggungan.

Penambahan tanggungan: Penambahan tanggungan dapat dilakukan jika peserta BPJS Kesehatan memiliki anggota keluarga baru, seperti anak, istri/suami, atau orang tua. Untuk menambahkan tanggungan, peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta dan tanggungan
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran/akta nikah/akta pengangkatan anak (jika ada)

Pengurangan tanggungan: Pengurangan tanggungan dapat dilakukan jika peserta BPJS Kesehatan tidak lagi memiliki anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti anak yang sudah menikah atau anggota keluarga yang meninggal dunia. Untuk mengurangi tanggungan, peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta
  • Kartu Keluarga
  • Akta kematian/akta cerai/surat keterangan pindah keluar dari peserta (jika ada)

Perubahan data tanggungan: Perubahan data tanggungan dapat dilakukan jika terjadi perubahan data diri tanggungan, seperti perubahan nama, perubahan alamat, atau perubahan status pernikahan. Untuk mengubah data tanggungan, peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta dan tanggungan
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen yang menunjukkan perubahan data tanggungan, seperti akta nikah/akta cerai/akta kematian (jika ada)

Perubahan jumlah tanggungan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu:

  • Kantor BPJS Kesehatan: Peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Perubahan jumlah tanggungan akan diproses oleh petugas BPJS Kesehatan dan kartu BPJS Kesehatan yang baru akan diberikan kepada peserta.
  • Aplikasi Mobile JKN: Peserta dapat melakukan perubahan jumlah tanggungan melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta dapat melakukan pendaftaran akun dan mengikuti petunjuk untuk melakukan perubahan jumlah tanggungan.
  • Website BPJS Kesehatan: Peserta juga dapat melakukan perubahan jumlah tanggungan melalui website BPJS Kesehatan. Untuk mengakses website BPJS Kesehatan, peserta dapat membuka situs web www.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah masuk ke website, peserta dapat melakukan pendaftaran akun dan mengikuti petunjuk untuk melakukan perubahan jumlah tanggungan.

Perubahan jumlah tanggungan melalui aplikasi Mobile JKN dan website BPJS Kesehatan dapat dilakukan selama 24 jam. Namun, perubahan jumlah tanggungan yang dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan selama jam kerja.

Fasilitas kesehatan

Fasilitas kesehatan yang dapat diubah meliputi rumah sakit, klinik, dan puskesmas.

  • Rumah sakit: Perubahan fasilitas kesehatan ke rumah sakit lain dapat dilakukan jika peserta BPJS Kesehatan ingin berobat di rumah sakit yang berbeda dari yang tertera di kartu BPJS Kesehatan.
  • Klinik: Perubahan fasilitas kesehatan ke klinik lain dapat dilakukan jika peserta BPJS Kesehatan ingin berobat di klinik yang berbeda dari yang tertera di kartu BPJS Kesehatan.
  • Puskesmas: Perubahan fasilitas kesehatan ke puskesmas lain dapat dilakukan jika peserta BPJS Kesehatan ingin berobat di puskesmas yang berbeda dari yang tertera di kartu BPJS Kesehatan.

Untuk melakukan perubahan fasilitas kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan pindah dari fasilitas kesehatan lama (jika ada)
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa baru (jika ada)

Perubahan fasilitas kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu:

  • Kantor BPJS Kesehatan: Peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Perubahan fasilitas kesehatan akan diproses oleh petugas BPJS Kesehatan dan kartu BPJS Kesehatan yang baru akan diberikan kepada peserta.
  • Aplikasi Mobile JKN: Peserta dapat melakukan perubahan fasilitas kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta dapat melakukan pendaftaran akun dan mengikuti petunjuk untuk melakukan perubahan fasilitas kesehatan.
  • Website BPJS Kesehatan: Peserta juga dapat melakukan perubahan fasilitas kesehatan melalui website BPJS Kesehatan. Untuk mengakses website BPJS Kesehatan, peserta dapat membuka situs web www.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah masuk ke website, peserta dapat melakukan pendaftaran akun dan mengikuti petunjuk untuk melakukan perubahan fasilitas kesehatan.

Perubahan fasilitas kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN dan website BPJS Kesehatan dapat dilakukan selama 24 jam. Namun, perubahan fasilitas kesehatan yang dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan selama jam kerja.

Kantor BPJS Kesehatan

Kantor BPJS Kesehatan merupakan tempat di mana peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan berbagai macam urusan terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk perubahan data BPJS Kesehatan. Kantor BPJS Kesehatan tersebar di seluruh Indonesia, sehingga peserta dapat dengan mudah menemukan kantor BPJS Kesehatan terdekat dari tempat tinggalnya.

Untuk melakukan perubahan data BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan, peserta harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis perubahan data yang akan dilakukan. Setelah sampai di kantor BPJS Kesehatan, peserta harus mengambil nomor antrian dan menunggu hingga namanya dipanggil.

Setelah nama peserta dipanggil, peserta akan diarahkan ke loket pelayanan. Di loket pelayanan, peserta akan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir perubahan data. Petugas BPJS Kesehatan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan formulir yang diisi oleh peserta. Jika semuanya lengkap, petugas BPJS Kesehatan akan memproses perubahan data BPJS Kesehatan peserta.

Setelah perubahan data BPJS Kesehatan selesai diproses, peserta akan diberikan kartu BPJS Kesehatan yang baru. Kartu BPJS Kesehatan yang baru tersebut berlaku efektif sejak tanggal perubahan data dilakukan. Peserta dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang baru tersebut untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan perubahan data BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan:

  • Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis perubahan data yang akan dilakukan.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  • Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan isi formulir perubahan data di loket pelayanan.
  • Petugas BPJS Kesehatan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan formulir yang diisi oleh Anda.
  • Jika semuanya lengkap, petugas BPJS Kesehatan akan memproses perubahan data BPJS Kesehatan Anda.
  • Setelah perubahan data BPJS Kesehatan selesai diproses, Anda akan diberikan kartu BPJS Kesehatan yang baru.
  • Kartu BPJS Kesehatan yang baru tersebut berlaku efektif sejak tanggal perubahan data dilakukan.
  • Anda dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang baru tersebut untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai macam urusan terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk perubahan data BPJS Kesehatan. Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh secara gratis di Google Play Store dan App Store.

  • Daftar akun: Untuk menggunakan Aplikasi Mobile JKN, peserta harus terlebih dahulu mendaftar akun. Pendaftaran akun dapat dilakukan dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan dan nomor KTP.
  • Login: Setelah berhasil mendaftar akun, peserta dapat login ke Aplikasi Mobile JKN menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang telah dibuat saat pendaftaran akun.
  • Perubahan data: Setelah login ke Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat melakukan perubahan data BPJS Kesehatan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
  1. Pilih menu “Ubah Data”.
  2. Pilih jenis data yang ingin diubah.
  3. Masukkan data baru dan unggah dokumen pendukung (jika diperlukan).
  4. Klik tombol “Simpan”.
  • Perubahan data melalui Aplikasi Mobile JKN dapat dilakukan selama 24 jam.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan perubahan data BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN:

  • Pastikan Anda sudah memiliki akun Aplikasi Mobile JKN.
  • Login ke Aplikasi Mobile JKN menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang telah dibuat saat pendaftaran akun.
  • Pilih menu “Ubah Data” dan pilih jenis data yang ingin diubah.
  • Masukkan data baru dan unggah dokumen pendukung (jika diperlukan).
  • Klik tombol “Simpan”.
  • Perubahan data BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN dapat dilakukan selama 24 jam.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan perubahan data BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan di nomor 165.


Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru