Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan

lisa


Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

Untuk dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Persyaratan untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan cukup mudah. Berikut adalah persyaratannya:

Setelah mengetahui persyaratan untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, selanjutnya Anda dapat mendaftar secara online atau melalui kantor cabang BPJS Kesehatan.

Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan

Berikut adalah 9 persyaratan penting untuk membuat BPJS Kesehatan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto
  • Buku Tabungan
  • NPWP (bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah)
  • Surat Keterangan Usaha (bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (bagi peserta Penerima Bantuan Iuran)
  • Surat Keterangan Domisili (bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Penerima Bantuan Iuran)
  • Iuran Awal (sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih)

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, Anda dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online atau melalui kantor cabang BPJS Kesehatan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu persyaratan penting untuk membuat BPJS Kesehatan. KTP digunakan untuk:

  • Identitas Peserta

    KTP digunakan untuk memverifikasi identitas peserta BPJS Kesehatan.

  • Alamat Peserta

    Alamat yang tertera di KTP digunakan untuk menentukan wilayah kerja BPJS Kesehatan tempat peserta akan mendaftar.

  • Kewarganegaraan Peserta

    KTP digunakan untuk memverifikasi kewarganegaraan peserta BPJS Kesehatan. Hanya warga negara Indonesia yang dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

  • Usia Peserta

    KTP digunakan untuk memverifikasi usia peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun.

Jika Anda tidak memiliki KTP, Anda dapat menggunakan surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu persyaratan penting untuk membuat BPJS Kesehatan. KK digunakan untuk:

  • Data Peserta

    KK digunakan untuk melengkapi data peserta BPJS Kesehatan, seperti nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.

  • Hubungan Peserta dengan Kepala Keluarga

    KK digunakan untuk menentukan hubungan peserta dengan kepala keluarga. Hubungan ini penting untuk menentukan kelas perawatan yang dapat dipilih oleh peserta.

  • Jumlah Anggota Keluarga

    KK digunakan untuk menentukan jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam KK tersebut. Jumlah anggota keluarga penting untuk menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan.

  • Status Pekerjaan Peserta

    KK digunakan untuk menentukan status pekerjaan peserta BPJS Kesehatan. Status pekerjaan ini penting untuk menentukan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang sesuai.

Jika Anda tidak memiliki KK, Anda dapat menggunakan surat keterangan pengganti KK yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Pas Foto

Pas foto merupakan salah satu persyaratan penting untuk membuat BPJS Kesehatan. Pas foto digunakan untuk:

  • Identitas Peserta

    Pas foto digunakan untuk memverifikasi identitas peserta BPJS Kesehatan.

  • Kartu BPJS Kesehatan

    Pas foto akan dicetak pada Kartu BPJS Kesehatan peserta.

  • Klaim Jaminan Kesehatan

    Pas foto dapat digunakan untuk memverifikasi identitas peserta ketika mengajukan klaim jaminan kesehatan.

  • Pembaharuan Data Peserta

    Pas foto dapat digunakan untuk memperbarui data peserta BPJS Kesehatan, seperti perubahan alamat atau status pekerjaan.

Pas foto yang digunakan untuk membuat BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  • Berwarna
  • Berukuran 3×4 cm
  • Berlatar belakang merah
  • Tampak jelas wajah peserta
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Tidak menggunakan penutup kepala, kecuali karena alasan agama

Buku Tabungan

Buku tabungan merupakan salah satu persyaratan penting untuk membuat BPJS Kesehatan. Buku tabungan digunakan untuk:

  • Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

    Buku tabungan digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui autodebet dari rekening tabungan peserta.

  • Pengembalian Iuran BPJS Kesehatan

    Jika peserta BPJS Kesehatan mengajukan pembatalan kepesertaan, maka iuran BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan akan dikembalikan ke rekening tabungan peserta.

  • Klaim Jaminan Kesehatan

    Buku tabungan dapat digunakan untuk menerima pembayaran klaim jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

  • Pembaharuan Data Peserta

    Buku tabungan dapat digunakan untuk memperbarui data peserta BPJS Kesehatan, seperti perubahan alamat atau status pekerjaan.

Buku tabungan yang digunakan untuk membuat BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  • Buku tabungan milik peserta BPJS Kesehatan
  • Buku tabungan aktif
  • Buku tabungan memiliki saldo yang cukup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan

NPWP (bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan salah satu persyaratan penting untuk membuat BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). NPWP digunakan untuk:

  • Identitas Peserta

    NPWP digunakan untuk memverifikasi identitas peserta BPJS Kesehatan PBPU.

  • Pelaporan Pajak

    BPJS Kesehatan wajib melaporkan data peserta PBPU kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan untuk memudahkan pelaporan data tersebut.

  • Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

    Peserta BPJS Kesehatan PBPU dapat menggunakan NPWP untuk membayar iuran BPJS Kesehatan melalui sistem e-billing pajak.

  • Klaim Jaminan Kesehatan

    NPWP dapat digunakan untuk memverifikasi identitas peserta BPJS Kesehatan PBPU ketika mengajukan klaim jaminan kesehatan.

NPWP yang digunakan untuk membuat BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  • NPWP milik peserta BPJS Kesehatan PBPU
  • NPWP aktif
  • NPWP terdaftar di DJP

Surat Keterangan Usaha (bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah)

Surat Keterangan Usaha (SKU) merupakan salah satu persyaratan penting untuk membuat BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). SKU digunakan untuk:

  • Identitas Usaha

    SKU digunakan untuk memverifikasi identitas usaha peserta BPJS Kesehatan PBPU.

  • Jenis Usaha

    SKU digunakan untuk mengetahui jenis usaha yang dijalankan oleh peserta BPJS Kesehatan PBPU.

  • Lokasi Usaha

    SKU digunakan untuk mengetahui lokasi usaha peserta BPJS Kesehatan PBPU.

  • Jumlah Karyawan

    SKU digunakan untuk mengetahui jumlah karyawan yang bekerja di usaha peserta BPJS Kesehatan PBPU.

SKU yang digunakan untuk membuat BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  • SKU diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang
  • SKU masih berlaku
  • SKU mencantumkan nama lengkap peserta BPJS Kesehatan PBPU
  • SKU mencantumkan jenis usaha yang dijalankan oleh peserta BPJS Kesehatan PBPU
  • SKU mencantumkan lokasi usaha peserta BPJS Kesehatan PBPU
  • SKU mencantumkan jumlah karyawan yang bekerja di usaha peserta BPJS Kesehatan PBPU

Surat Keterangan Tidak Mampu (bagi peserta Penerima Bantuan Iuran)

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan salah satu persyaratan penting untuk membuat BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). SKTM digunakan untuk:

  • Identitas Peserta

    SKTM digunakan untuk memverifikasi identitas peserta BPJS Kesehatan PBI.

  • Kondisi Ekonomi Peserta

    SKTM digunakan untuk mengetahui kondisi ekonomi peserta BPJS Kesehatan PBI. Peserta yang memiliki SKTM dianggap tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

  • Penerima Bantuan Iuran

    SKTM digunakan untuk menentukan apakah peserta BPJS Kesehatan PBI berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah.

  • Kelas Perawatan

    SKTM digunakan untuk menentukan kelas perawatan yang dapat dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan PBI.

SKTM yang digunakan untuk membuat BPJS Kesehatan bagi peserta PBI harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  • SKTM diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, seperti Dinas Sosial atau Kelurahan/Desa
  • SKTM masih berlaku
  • SKTM mencantumkan nama lengkap peserta BPJS Kesehatan PBI
  • SKTM mencantumkan kondisi ekonomi peserta BPJS Kesehatan PBI
  • SKTM mencantumkan keterangan bahwa peserta BPJS Kesehatan PBI berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah
  • SKTM mencantumkan kelas perawatan yang dapat dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan PBI

Surat Keterangan Domisili (bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Penerima Bantuan Iuran)

Surat Keterangan Domisili (SKD) merupakan salah satu persyaratan penting untuk membuat BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). SKD digunakan untuk:

  • Identitas Peserta

    SKD digunakan untuk memverifikasi identitas peserta BPJS Kesehatan PBPU dan PBI.

  • Alamat Peserta

    SKD digunakan untuk mengetahui alamat peserta BPJS Kesehatan PBPU dan PBI. Alamat ini penting untuk menentukan wilayah kerja BPJS Kesehatan tempat peserta akan mendaftar.

  • Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

    SKD digunakan untuk menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh peserta PBPU. Peserta PBPU yang berdomisili di wilayah tertentu mungkin dikenakan iuran BPJS Kesehatan yang berbeda dengan peserta PBPU yang berdomisili di wilayah lain.

  • Klaim Jaminan Kesehatan

    SKD dapat digunakan untuk memverifikasi identitas peserta BPJS Kesehatan PBPU dan PBI ketika mengajukan klaim jaminan kesehatan.

SKD yang digunakan untuk membuat BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan PBI harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  • SKD diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, seperti Kelurahan/Desa atau Kecamatan
  • SKD masih berlaku
  • SKD mencantumkan nama lengkap peserta BPJS Kesehatan PBPU dan PBI
  • SKD mencantumkan alamat lengkap peserta BPJS Kesehatan PBPU dan PBI
  • SKD mencantumkan jangka waktu berlaku SKD

Iuran Awal (sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih)

Iuran awal merupakan salah satu persyaratan penting untuk membuat BPJS Kesehatan. Iuran awal digunakan untuk:

  • Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Bulan Pertama

    Iuran awal digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bulan pertama.

  • Jaminan Kesehatan Peserta

    Iuran awal digunakan untuk menjamin kesehatan peserta BPJS Kesehatan sejak pertama kali mendaftar.

  • Pengaktifan Kartu BPJS Kesehatan

    Iuran awal digunakan untuk mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan peserta.

  • Klaim Jaminan Kesehatan

    Iuran awal dapat digunakan untuk mengajukan klaim jaminan kesehatan sejak pertama kali mendaftar.

Besaran iuran awal BPJS Kesehatan tergantung pada kelas perawatan yang dipilih oleh peserta. Kelas perawatan BPJS Kesehatan terdiri dari 3 kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Semakin tinggi kelas perawatan yang dipilih, semakin besar iuran awal yang harus dibayarkan.

Berikut adalah daftar iuran awal BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas perawatan:

  • Kelas 1: Rp. 160.000
  • Kelas 2: Rp. 100.000
  • Kelas 3: Rp. 42.000

FAQ

Punya pertanyaan seputar kesehatan? Temukan jawabannya di sini:

Question 1: Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Question 2: Apa saja manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:

  • Perawatan kesehatan dasar
  • Perawatan kesehatan lanjutan
  • Perawatan kesehatan gigi dan mulut
  • Perawatan kesehatan mata
  • Perawatan kesehatan jiwa
  • Perawatan kesehatan tradisional
  • Pelayanan kesehatan ibu dan anak
  • Pelayanan kesehatan lansia

Question 3: Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Anda dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online atau melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto
  • Buku Tabungan
  • NPWP (bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah)
  • Surat Keterangan Usaha (bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (bagi peserta Penerima Bantuan Iuran)
  • Surat Keterangan Domisili (bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Penerima Bantuan Iuran)
  • Iuran Awal (sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih)

Question 4: Berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan?
Besaran iuran BPJS Kesehatan tergantung pada kelas perawatan yang dipilih. Kelas perawatan BPJS Kesehatan terdiri dari 3 kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Semakin tinggi kelas perawatan yang dipilih, semakin besar iuran yang harus dibayarkan.

Question 5: Bagaimana cara membayar iuran BPJS Kesehatan?
Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai cara, antara lain:

  • Autodebet dari rekening bank
  • Transfer bank
  • Kantor pos
  • Indomaret
  • Alfamart
  • Tokopedia
  • Shopee

Question 6: Apa yang harus dilakukan jika kartu BPJS Kesehatan hilang?
Jika kartu BPJS Kesehatan hilang, Anda dapat mengajukan kartu pengganti di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan kartu pengganti meliputi:

  • Formulir pengajuan kartu pengganti
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto
  • Surat Keterangan Hilang dari kepolisian

Question 7: Bagaimana cara mengajukan klaim BPJS Kesehatan?
Untuk mengajukan klaim BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  2. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan Anda
  3. Isi formulir klaim BPJS Kesehatan
  4. Lampirkan dokumen pendukung, seperti hasil pemeriksaan dokter dan resep obat
  5. Serahkan formulir klaim dan dokumen pendukung ke petugas BPJS Kesehatan

Demikian beberapa pertanyaan dan jawaban seputar kesehatan yang sering ditanyakan. Semoga bermanfaat.

Selain mengetahui informasi seputar kesehatan, Anda juga perlu memperhatikan kesehatan Anda dengan melakukan pola hidup sehat, seperti:

Tips

Berikut adalah beberapa tips untuk menjaga kesehatan Anda:

Tip 1: Makan makanan sehat
Makan makanan sehat sangat penting untuk menjaga kesehatan tubuh. Pastikan Anda mengonsumsi makanan yang mengandung nutrisi lengkap, seperti buah-buahan, sayuran, biji-bijian utuh, dan protein tanpa lemak.

Tip 2: Berolahraga secara teratur
Olahraga teratur dapat membantu Anda menjaga berat badan yang sehat, mengurangi risiko penyakit kronis, dan meningkatkan mood Anda. Olahraga yang dianjurkan untuk orang dewasa adalah minimal 150 menit aktivitas fisik intensitas sedang atau 75 menit aktivitas fisik intensitas tinggi setiap minggu.

Tip 3: Istirahat yang cukup
Istirahat yang cukup sangat penting untuk kesehatan fisik dan mental Anda. Pastikan Anda tidur selama 7-8 jam setiap malam. Tidur yang cukup dapat membantu Anda meningkatkan daya ingat, konsentrasi, dan suasana hati.

Tip 4: Kelola stres dengan baik
Stres dapat berdampak negatif pada kesehatan Anda. Oleh karena itu, penting untuk mengelola stres dengan baik. Beberapa cara untuk mengelola stres antara lain: berolahraga, meditasi, mendengarkan musik, atau menghabiskan waktu bersama orang-orang terkasih.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda dapat menjaga kesehatan Anda tetap optimal dan terhindar dari berbagai penyakit.

Demikian beberapa tips untuk menjaga kesehatan Anda. Semoga bermanfaat.

Conclusion

Kesehatan adalah hal yang sangat penting dalam hidup kita. Dengan memiliki kesehatan yang baik, kita dapat menjalani hidup dengan lebih produktif dan bahagia. Oleh karena itu, menjaga kesehatan harus menjadi prioritas utama bagi setiap orang.

Ada banyak cara yang dapat kita lakukan untuk menjaga kesehatan, antara lain makan makanan sehat, berolahraga secara teratur, cukup istirahat, dan mengelola stres dengan baik. Dengan mengikuti tips-tips tersebut, kita dapat terhindar dari berbagai penyakit dan menjaga kesehatan tubuh kita tetap optimal.

Jangan pernah mengabaikan kesehatan Anda. Jika Anda merasa tidak sehat, jangan ragu untuk memeriksakan diri ke dokter. Deteksi dini dapat membantu mencegah penyakit menjadi lebih serius dan mempercepat proses penyembuhan.

Ingatlah, kesehatan adalah harta yang paling berharga. Jagalah kesehatan Anda dengan baik, agar Anda dapat menikmati hidup dengan lebih bahagia dan produktif.


Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru