Perhitungan BPJS Kesehatan: Pahami Aturan dan Tarif Iurannya

lisa


Perhitungan BPJS Kesehatan: Pahami Aturan dan Tarif Iurannya

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh penduduk Indonesia. Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan golongan peserta dan jenis layanan yang dipilih. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang perhitungan BPJS Kesehatan, termasuk aturan dan tarif iurannya.

Perhitungan BPJS Kesehatan didasarkan pada beberapa faktor, yaitu golongan peserta, jenis layanan, dan usia peserta. Golongan peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Peserta Pekerja Sehat (PPU)
  • Peserta Bukan Pekerja Sehat (PBP)
  • Peserta Mandiri

perhitungan bpjs kesehatan

Berikut ini adalah 9 poin penting tentang perhitungan BPJS Kesehatan:

  • Golongan peserta
  • Jenis layanan
  • Usia peserta
  • Tarif iuran
  • Aturan pembayaran
  • Besaran denda
  • Cara pembayaran
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Hak dan kewajiban peserta

Dengan memahami poin-poin penting tersebut, Anda dapat menghitung sendiri besarnya iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan. Anda juga dapat mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Golongan peserta

Golongan peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Peserta Pekerja Sehat (PPU)

    Peserta PPU adalah pekerja yang bekerja di perusahaan atau lembaga yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU dibayarkan oleh pemberi kerja dan dipotong dari gaji pekerja.

  • Peserta Bukan Pekerja Sehat (PBP)

    Peserta PBP adalah pekerja yang tidak bekerja di perusahaan atau lembaga yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBP dibayarkan oleh peserta secara mandiri.

  • Peserta Mandiri

    Peserta mandiri adalah peserta yang tidak bekerja atau tidak termasuk dalam golongan peserta PPU dan PBP. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dibayarkan oleh peserta secara mandiri.

Setiap golongan peserta BPJS Kesehatan memiliki tarif iuran yang berbeda. Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU dan PBP dibayarkan oleh pemberi kerja dan dipotong dari gaji pekerja. Sedangkan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dibayarkan oleh peserta secara mandiri.

Jenis layanan

Jenis layanan BPJS Kesehatan meliputi:

  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi:
    • Pemeriksaan dokter umum
    • Perawatan gigi dasar
    • Persalinan normal
    • Imunisasi
    • Pelayanan kesehatan ibu dan anak
    • Pelayanan kesehatan jiwa
    • Pelayanan kesehatan mata
    • Pelayanan kesehatan telinga, hidung, dan tenggorokan (THT)
    • Pelayanan kesehatan kulit dan kelamin
    • Pelayanan kesehatan penyakit dalam
    • Pelayanan kesehatan anak
  • Pelayanan kesehatan tingkat kedua, meliputi:
    • Pemeriksaan dokter spesialis
    • Perawatan gigi lebih lanjut
    • Persalinan dengan tindakan operasi
    • Operasi katarak
    • Operasi jantung
    • Operasi kanker
    • Operasi ginjal
    • Operasi saraf
    • Operasi ortopedi
  • Pelayanan kesehatan tingkat ketiga, meliputi:
    • Perawatan intensif
    • Hemodialisis
    • Kemoterapi
    • Radioterapi
    • Transplantasi organ

Setiap jenis layanan BPJS Kesehatan memiliki tarif yang berbeda. Tarif layanan BPJS Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Selain jenis layanan di atas, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan tambahan, seperti:

  • Pelayanan kesehatan tradisional
  • Pelayanan kesehatan komplementer
  • Pelayanan kesehatan paliatif
  • Pelayanan kesehatan rehabilitatif
  • Pelayanan kesehatan promotif dan preventif

Usia peserta

Usia peserta BPJS Kesehatan juga mempengaruhi perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta usia di bawah 21 tahun lebih rendah daripada iuran BPJS Kesehatan untuk peserta usia 21 tahun ke atas.

  • Usia peserta di bawah 21 tahun

    Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta usia di bawah 21 tahun sebesar 3% dari upah. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP).

  • Usia peserta 21 tahun ke atas

    Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta usia 21 tahun ke atas sebesar 5% dari upah. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP).

  • Usia peserta 58 tahun ke atas

    Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta usia 58 tahun ke atas sebesar 2,5% dari upah. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP).

  • Usia peserta di atas 58 tahun

    Peserta BPJS Kesehatan yang berusia di atas 58 tahun tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan. Namun, peserta tetap harus membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 setiap bulan.

Dengan demikian, semakin tua usia peserta BPJS Kesehatan, maka semakin rendah iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan. Namun, peserta BPJS Kesehatan yang berusia di atas 58 tahun tetap harus membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 setiap bulan.

Tarif iuran

Tarif iuran BPJS Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu. Tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah sebagai berikut:

  • Peserta PPU
    • Usia peserta di bawah 21 tahun: 1% dari upah
    • Usia peserta 21 tahun ke atas: 2% dari upah
    • Usia peserta 58 tahun ke atas: 0,5% dari upah
  • Peserta PBP
    • Usia peserta di bawah 21 tahun: Rp42.000 per bulan
    • Usia peserta 21 tahun ke atas: Rp110.000 per bulan
    • Usia peserta 58 tahun ke atas: Rp55.000 per bulan
  • Peserta Mandiri
    • Usia peserta di bawah 21 tahun: Rp42.000 per bulan
    • Usia peserta 21 tahun ke atas: Rp110.000 per bulan
    • Usia peserta 58 tahun ke atas: Rp55.000 per bulan

Tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku untuk semua jenis layanan kesehatan, kecuali layanan kesehatan tambahan. Layanan kesehatan tambahan memiliki tarif iuran yang berbeda-beda, tergantung pada jenis layanan kesehatan tambahan yang dipilih.

Tarif iuran BPJS Kesehatan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu selalu mengikuti informasi terbaru mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan.

Aturan pembayaran

Aturan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta PPU
    • Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemberi kerja melalui mekanisme pemotongan gaji.
    • Pemberi kerja wajib membayar iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
    • Jika pemberi kerja terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan denda.
  • Peserta PBP
    • Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh peserta secara mandiri melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
    • Peserta PBP wajib membayar iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
    • Jika peserta PBP terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan denda.
  • Peserta Mandiri
    • Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh peserta secara mandiri melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
    • Peserta mandiri wajib membayar iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
    • Jika peserta mandiri terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan denda.

Denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang harus dibayarkan. Denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maksimal 48 bulan.

Besaran denda

Besaran denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 2% per bulan dari total iuran yang harus dibayarkan. Denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maksimal 48 bulan.

Sebagai contoh, jika seorang peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran sebesar Rp100.000 selama 1 bulan, maka denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp2.000 (2% x Rp100.000). Jika peserta tersebut terlambat membayar iuran selama 2 bulan, maka denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp4.000 (2% x Rp100.000 x 2). Begitu seterusnya.

Denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maksimal 48 bulan. Artinya, jika seorang peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran selama 48 bulan atau lebih, maka denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan adalah sebesar 96% dari total iuran yang harus dibayarkan (2% x 48 bulan).

Denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan cukup besar. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya membayar iuran tepat waktu agar tidak dikenakan denda.

Cara pembayaran

Cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai macam渠道, antara lain:

  • Bank
    • Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar iuran melalui bank yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
    • Pembayaran iuran melalui bank dapat dilakukan melalui teller, ATM, atau internet banking.
  • Kantor pos
    • Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar iuran melalui kantor pos.
    • Pembayaran iuran melalui kantor pos dapat dilakukan melalui loket.
  • Tempat pembayaran lainnya
    • Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar iuran melalui tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan, seperti minimarket, supermarket, atau kantor PPOB.
    • Pembayaran iuran melalui tempat pembayaran lainnya dapat dilakukan melalui kasir.
  • Aplikasi Mobile JKN
    • Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar iuran melalui aplikasi Mobile JKN.
    • Pembayaran iuran melalui aplikasi Mobile JKN dapat dilakukan dengan menggunakan saldo GoPay, OVO, atau LinkAja.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran, maka akan dikenakan denda.

Kartu BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan adalah kartu identitas peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan diterbitkan oleh BPJS Kesehatan dan berlaku selama 5 tahun. Kartu BPJS Kesehatan wajib dibawa setiap kali peserta berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan memuat beberapa informasi penting, antara lain:

  • Nama peserta
  • NIK peserta
  • Nomor kartu BPJS Kesehatan
  • Tanggal lahir peserta
  • Jenis kelamin peserta
  • Golongan peserta
  • Status kepesertaan peserta
  • Tanggal berlaku kartu BPJS Kesehatan
  • Tanggal berakhir kartu BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan sangat penting bagi peserta BPJS Kesehatan. Tanpa kartu BPJS Kesehatan, peserta tidak dapat berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika kartu BPJS Kesehatan hilang atau rusak, peserta dapat mengajukan permohonan pembuatan kartu BPJS Kesehatan baru. Permohonan pembuatan kartu BPJS Kesehatan baru dapat diajukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.

### Hak dan kewajiban peserta
**Hak peserta BPJS Kesehatan:**
* Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
* Memilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
* Mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap tentang hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
* Mengajukan keberatan atau投诉 tentang pelayanan kesehatan yang diterimanya.
**Kewajiban peserta BPJS Kesehatan:**
* Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.
* Membawa kartu BPJS Kesehatan setiap kali berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
* Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang dirinya kepada BPJS Kesehatan.
* Menggunakan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan secara bijaksana dan tidak berlebihan.
**Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan harus dipenuhi oleh semua pihak, baik peserta BPJS Kesehatan itu sendiri, pemberi kerja, maupun BPJS Kesehatan.**

Jika peserta BPJS Kesehatan tidak memenuhi kewajibannya, maka BPJS Kesehatan dapat mengenakan sanksi kepada peserta tersebut. Sanksi yang dapat dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan antara lain:

* Pembekuan kartu BPJS Kesehatan.
* Penghentian pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.
* Penagihan denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Jika pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya, maka BPJS Kesehatan dapat mengenakan sanksi kepada pemberi kerja tersebut. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pemberi kerja antara lain:

* Penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
* Penagihan denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Jika BPJS Kesehatan tidak memenuhi kewajibannya, maka peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan keberatan atau投诉 kepada BPJS Kesehatan. Keberatan atau投诉 dapat diajukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang kesehatan:

Pertanyaan 1: Apa saja jenis-jenis layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Jawaban: Jenis-jenis layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:

  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pemeriksaan dokter umum, perawatan gigi dasar, persalinan normal, imunisasi, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan jiwa, pelayanan kesehatan mata, pelayanan kesehatan telinga, hidung, dan tenggorokan (THT), pelayanan kesehatan kulit dan kelamin, pelayanan kesehatan penyakit dalam, dan pelayanan kesehatan anak.
  • Pelayanan kesehatan tingkat kedua, meliputi pemeriksaan dokter spesialis, perawatan gigi lebih lanjut, persalinan dengan tindakan operasi, operasi katarak, operasi jantung, operasi kanker, operasi ginjal, operasi saraf, dan operasi ortopedi.
  • Pelayanan kesehatan tingkat ketiga, meliputi perawatan intensif, hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, dan transplantasi organ.

Pertanyaan 2: Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Jawaban: Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Isi formulir pendaftaran.
  3. Lampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi buku rekening.
  4. Bayar iuran BPJS Kesehatan pertama.
  5. Kartu BPJS Kesehatan Anda akan aktif dalam waktu 14 hari kerja.

Pertanyaan 3: Berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan?

Jawaban: Iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan tergantung pada golongan peserta. Golongan peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Peserta Pekerja Sehat (PPU): iuran sebesar 5% dari upah.
  • Peserta Bukan Pekerja Sehat (PBP): iuran sebesar Rp110.000 per bulan.
  • Peserta Mandiri: iuran sebesar Rp110.000 per bulan.

Pertanyaan 4: Bagaimana cara membayar iuran BPJS Kesehatan?

Jawaban: Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar melalui berbagai macam渠道, antara lain:

  • Bank
  • Kantor pos
  • Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan
  • Aplikasi Mobile JKN

Pertanyaan 5: Apa saja hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan?

Jawaban: Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan meliputi:

  • Hak:
    • Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
    • Memilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
    • Mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap tentang hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
    • Mengajukan keberatan atau投诉 tentang pelayanan kesehatan yang diterimanya.
  • Kewajiban:
    • Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.
    • Membawa kartu BPJS Kesehatan setiap kali berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
    • Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang dirinya kepada BPJS Kesehatan.
    • Menggunakan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan secara bijaksana dan tidak berlebihan.

Pertanyaan 6: Apa yang harus dilakukan jika kartu BPJS Kesehatan hilang atau rusak?

Jawaban: Jika kartu BPJS Kesehatan hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan kartu BPJS Kesehatan baru. Permohonan pembuatan kartu BPJS Kesehatan baru dapat diajukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Demikian beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang kesehatan. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, silakan hubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau kunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan.

Selain mengetahui tentang BPJS Kesehatan, Anda juga perlu mengetahui beberapa tips untuk menjaga kesehatan Anda.

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips untuk menjaga kesehatan Anda:

1. Pola makan sehat

Konsumsi makanan yang sehat dan seimbang. Perbanyak konsumsi buah, sayur, dan biji-bijian. Batasi konsumsi makanan yang tinggi lemak, gula, dan garam.

2. Aktivitas fisik teratur

Lakukan aktivitas fisik secara teratur, setidaknya 30 menit setiap hari. Aktivitas fisik dapat berupa jalan kaki, lari, bersepeda, atau berenang.

3. Istirahat yang cukup

Pastikan Anda mendapatkan tidur yang cukup setiap malam, sekitar 7-8 jam. Tidur yang cukup dapat membantu tubuh Anda pulih dan memperbaiki diri.

4. Kelola stres

Stres dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental Anda. Kelola stres dengan baik dengan melakukan aktivitas yang Anda sukai, seperti berolahraga, mendengarkan musik, atau membaca buku.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat menjaga kesehatan Anda dan terhindar dari berbagai penyakit.

Selain tips-tips di atas, Anda juga perlu melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Pemeriksaan kesehatan dapat membantu Anda mendeteksi penyakit sejak dini dan mendapatkan pengobatan yang tepat.

Conclusion

Kesehatan adalah hal yang sangat penting dalam hidup kita. Dengan tubuh yang sehat, kita dapat melakukan berbagai aktivitas dan menikmati hidup dengan lebih baik.

Untuk menjaga kesehatan, kita perlu melakukan beberapa hal, seperti:

  • Menjaga pola makan sehat
  • Melakukan aktivitas fisik teratur
  • Istirahat yang cukup
  • Mengelola stres dengan baik
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala

Dengan melakukan hal-hal tersebut, kita dapat menjaga kesehatan tubuh kita dan terhindar dari berbagai penyakit.

Jangan lupa, kesehatan adalah investasi jangka panjang. Semakin sehat kita sekarang, semakin baik kualitas hidup kita di masa depan.

Jadi, mulailah jaga kesehatan Anda mulai dari sekarang. Jangan tunggu sampai Anda sakit baru menyesal.


Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru