BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua lembaga yang berbeda, masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya adalah:
Dengan memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat lebih memahami hak dan kewajiban Anda sebagai peserta kedua lembaga tersebut.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah 10 perbedaan penting antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:
- Jenis layanan: Kesehatan vs Ketenagakerjaan
- Peserta: Seluruh penduduk vs Pekerja
- Iuran: Dibayar bulanan vs Dibayar oleh pemberi kerja
- Manfaat: Layanan kesehatan vs Perlindungan sosial
- Besaran iuran: Ditentukan pemerintah vs Ditentukan oleh upah
- Cara pendaftaran: Melalui kantor BPJS Kesehatan vs Melalui perusahaan
- Klaim: Dilakukan di fasilitas kesehatan vs Dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Jangka waktu perlindungan: Seumur hidup vs Hingga usia pensiun
- Dana: Dikelola oleh BPJS Kesehatan vs Dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Tujuan: Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat vs Melindungi pekerja dari risiko sosial
Dengan memahami perbedaan-perbedaan tersebut, Anda dapat lebih memahami hak dan kewajiban Anda sebagai peserta kedua lembaga tersebut.
Jenis layanan: Kesehatan vs Ketenagakerjaan
Perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada jenis layanan yang diberikan.
- BPJS Kesehatan: Layanan kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan berupa pengobatan dan perawatan medis, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
- BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan sosial
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja berupa santunan dan bantuan tunai, seperti santunan kematian, santunan cacat, santunan pensiun, dan bantuan perumahan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim santunan dan bantuan tunai tersebut jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki jenis layanan yang berbeda. BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja.
Peserta: Seluruh penduduk vs Pekerja
Perbedaan mendasar lainnya antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada peserta yang diikutsertakan.
- BPJS Kesehatan: Seluruh penduduk
BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia, baik pekerja maupun bukan pekerja. Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap penduduk Indonesia harus memiliki kartu BPJS Kesehatan agar dapat mengakses layanan kesehatan.
- BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan hanya diikuti oleh pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal. Pekerja formal adalah pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah, sedangkan pekerja informal adalah pekerja yang bekerja di luar hubungan kerja formal, seperti pedagang, petani, dan nelayan.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan meliputi seluruh penduduk Indonesia, sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya meliputi pekerja.
Iuran: Dibayar bulanan vs Dibayar oleh pemberi kerja
Perbedaan mendasar lainnya antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada cara pembayaran iuran.
BPJS Kesehatan: Dibayar bulanan
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan oleh peserta secara mandiri. Besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah dan dibayarkan melalui bank atau kantor pos. Iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Besaran iuran berbeda-beda untuk setiap kelas.
BPJS Ketenagakerjaan: Dibayar oleh pemberi kerja
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan oleh pemerintah dan dibayarkan melalui bank atau kantor pos. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi beberapa program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM), program Jaminan Hari Tua (JHT), dan program Jaminan Pensiun (JP). Besaran iuran berbeda-beda untuk setiap program.
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan secara mandiri oleh peserta, sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja.
Selain perbedaan dalam cara pembayaran iuran, terdapat juga perbedaan dalam besaran iuran. Besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan oleh pemberi kerja. Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda untuk setiap kelas, sedangkan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda untuk setiap program.
Manfaat: Layanan kesehatan vs Perlindungan sosial
Perbedaan mendasar lainnya antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada manfaat yang diberikan.
BPJS Kesehatan: Layanan kesehatan
Manfaat BPJS Kesehatan berupa layanan kesehatan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. Manfaat layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan meliputi:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama, seperti pemeriksaan dokter umum, pemeriksaan gigi, dan pemeriksaan mata.
- Pelayanan kesehatan tingkat lanjut, seperti perawatan di rumah sakit, operasi, dan kemoterapi.
- Pelayanan kesehatan tradisional, seperti akupunktur, herbal, dan pijat.
- Pelayanan kesehatan komplementer, seperti fisioterapi, rehabilitasi medik, dan konseling.
BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan sosial
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan berupa perlindungan sosial bagi pekerja, meliputi:
- Santunan kematian, berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
- Santunan cacat, berupa uang tunai yang diberikan kepada pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Santunan pensiun, berupa uang tunai yang diberikan kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun.
- Bantuan perumahan, berupa uang muka atau subsidi bunga untuk pembelian rumah.
Dengan demikian, manfaat BPJS Kesehatan berupa layanan kesehatan, sedangkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan berupa perlindungan sosial bagi pekerja.
Perbedaan manfaat antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus dipahami oleh seluruh peserta kedua lembaga tersebut agar dapat memanfaatkan manfaat tersebut secara maksimal.
Besaran iuran: Ditentukan pemerintah vs Ditentukan oleh upah
Perbedaan mendasar lainnya antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada besaran iuran.
BPJS Kesehatan: Ditentukan pemerintah
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah. Iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Besaran iuran untuk setiap kelas berbeda-beda. Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansialnya.
BPJS Ketenagakerjaan: Ditentukan oleh upah
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan oleh pemberi kerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan upah pekerja. Persentase iuran untuk setiap program berbeda-beda. Pemberi kerja wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar persentase yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan oleh pemberi kerja berdasarkan upah pekerja.
Perbedaan besaran iuran antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus dipahami oleh seluruh peserta kedua lembaga tersebut agar dapat mempersiapkan keuangan untuk membayar iuran tersebut.