Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan dan kebijakan. Salah satu peraturan terbaru yang dikeluarkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Praktik dan Penelitian Kedokteran. PP ini dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021.
PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan peraturan yang mengatur tentang izin praktik dan penelitian kedokteran. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik kedokteran yang tidak kompeten dan tidak bertanggung jawab. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih detail tentang PP Nomor 22 Tahun 2021. Kita akan melihat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan ini, serta dampaknya terhadap praktik kedokteran di Indonesia.
peraturan pemerintah tentang kesehatan terbaru
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru terkait kesehatan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Praktik dan Penelitian Kedokteran. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik kedokteran yang tidak kompeten dan tidak bertanggung jawab, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
- Izin praktik dokter wajib
- Penelitian kedokteran harus berizin
- Kompetensi dokter harus sesuai standar
- Pelayanan kesehatan harus bermutu
- Perlindungan hukum bagi pasien
- Sanksi bagi pelanggaran
- Efektif mulai 1 Maret 2021
PP Nomor 22 Tahun 2021 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Peraturan ini akan memastikan bahwa dokter yang praktik di Indonesia memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar, dan bahwa penelitian kedokteran yang dilakukan mengikuti prosedur yang benar dan etis.
Izin praktik dokter wajib
Salah satu ketentuan penting dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 adalah dokter wajib memiliki izin praktik. Izin praktik ini diberikan oleh pemerintah setelah dokter lulus ujian kompetensi dan memenuhi persyaratan lainnya.
- Dokter harus lulus ujian kompetensi
Ujian kompetensi ini diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Dokter yang lulus ujian kompetensi akan mendapatkan sertifikat kompetensi.
- Dokter harus memenuhi persyaratan lainnya
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh dokter untuk mendapatkan izin praktik meliputi:
- Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
- Tidak pernah dicabut izin praktiknya.
- Dokter harus mengajukan permohonan izin praktik
Permohonan izin praktik diajukan kepada pemerintah daerah tempat dokter akan praktik. Permohonan izin praktik harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti:
- Surat keterangan lulus ujian kompetensi.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
- Surat keterangan tidak pernah dicabut izin praktiknya.
- Pemerintah daerah akan menerbitkan izin praktik
Pemerintah daerah akan menerbitkan izin praktik setelah memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen pendukung dan memastikan bahwa dokter memenuhi persyaratan lainnya. Izin praktik berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Kewajiban memiliki izin praktik bagi dokter bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik kedokteran yang tidak kompeten dan tidak bertanggung jawab. Dokter yang memiliki izin praktik telah terbukti memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar dan memenuhi persyaratan lainnya.