Peraturan BPJS Kesehatan terbaru: Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui?

lisa


Peraturan BPJS Kesehatan terbaru: Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan menyediakan berbagai macam layanan kesehatan, mulai dari layanan kesehatan dasar hingga layanan kesehatan khusus. Untuk dapat menikmati layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Peraturan BPJS Kesehatan terbaru yang perlu Anda ketahui antara lain terkait dengan iuran BPJS Kesehatan, jenis layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, serta tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Informasi lengkap tentang peraturan BPJS Kesehatan terbaru dapat Anda simak dalam artikel ini.

Mari kita bahas lebih lanjut tentang peraturan BPJS Kesehatan terbaru, mulai dari besaran iuran, jenis layanan kesehatan yang ditanggung, hingga tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

peraturan bpjs kesehatan terbaru

Berikut adalah 6 poin penting tentang peraturan BPJS Kesehatan terbaru:

  • Iuran naik
  • Layanan kesehatan bertambah
  • Pendaftaran mudah
  • Pembayaran iuran fleksibel
  • Sanksi bagi peserta yang menunggak
  • Bantuan iuran bagi peserta tidak mampu

Dengan mengetahui peraturan BPJS Kesehatan terbaru, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan lebih optimal.

Iuran naik

Salah satu poin penting dalam peraturan BPJS Kesehatan terbaru adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

  • Iuran kelas 1 naik menjadi Rp 150.000 per bulan.

    Sebelumnya, iuran kelas 1 adalah Rp 80.000 per bulan.

  • Iuran kelas 2 naik menjadi Rp 100.000 per bulan.

    Sebelumnya, iuran kelas 2 adalah Rp 51.000 per bulan.

  • Iuran kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 per bulan.

    Sebelumnya, iuran kelas 3 adalah Rp 25.500 per bulan.

  • Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 600.000 per tahun.

    Sebelumnya, iuran peserta PBPU dan BP adalah Rp 25.500 per bulan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan. Dengan naiknya iuran, diharapkan BPJS Kesehatan dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih lengkap dan berkualitas kepada peserta.

Layanan kesehatan bertambah

Selain kenaikan iuran, peraturan BPJS Kesehatan terbaru juga mengatur tentang penambahan jenis layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa jenis layanan kesehatan yang ditambahkan:

  • Pelayanan kesehatan tradisional.

    BPJS Kesehatan kini menanggung biaya pelayanan kesehatan tradisional, seperti akupunktur, herbal, dan pijat.

  • Pelayanan kesehatan gigi.

    BPJS Kesehatan kini menanggung biaya pelayanan kesehatan gigi, seperti pemeriksaan gigi, pencabutan gigi, dan tambal gigi.

  • Pelayanan kesehatan mata.

    BPJS Kesehatan kini menanggung biaya pelayanan kesehatan mata, seperti pemeriksaan mata, kacamata, dan operasi katarak.

  • Pelayanan kesehatan jiwa.

    BPJS Kesehatan kini menanggung biaya pelayanan kesehatan jiwa, seperti konsultasi psikolog, terapi, dan obat-obatan.

Dengan penambahan jenis layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih lengkap dan berkualitas.

Pendaftaran mudah

Peraturan BPJS Kesehatan terbaru juga memudahkan masyarakat untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa cara pendaftaran BPJS Kesehatan yang mudah:

1. Daftar melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi, Anda dapat langsung mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan mengikuti petunjuk yang ada di aplikasi.

2. Daftar melalui website BPJS Kesehatan.
Anda dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui website BPJS Kesehatan di alamat www.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah membuka website BPJS Kesehatan, klik menu “Pendaftaran Peserta” dan ikuti petunjuk yang ada di website.

3. Daftar melalui kantor BPJS Kesehatan.
Anda dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat. Datanglah ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP.

4. Daftar melalui bank atau kantor pos.
Anda dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui bank atau kantor pos yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Datanglah ke bank atau kantor pos dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.

Dengan adanya berbagai cara pendaftaran yang mudah, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan menikmati layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran fleksibel

Peraturan BPJS Kesehatan terbaru juga memberikan fleksibilitas dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang fleksibel:

  • Pembayaran iuran melalui autodebit.

    Anda dapat mengatur pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara otomatis melalui autodebit dari rekening bank Anda. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir lupa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

  • Pembayaran iuran melalui ATM.

    Anda dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui ATM bank atau ATM bersama. Pilih menu “Pembayaran” dan kemudian pilih “BPJS Kesehatan”. Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan Anda dan jumlah iuran yang akan dibayarkan.

  • Pembayaran iuran melalui internet banking.

    Anda dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui internet banking bank Anda. Pilih menu “Pembayaran” dan kemudian pilih “BPJS Kesehatan”. Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan Anda dan jumlah iuran yang akan dibayarkan.

  • Pembayaran iuran melalui aplikasi Mobile JKN.

    Anda dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Pilih menu “Pembayaran” dan kemudian pilih “BPJS Kesehatan”. Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan Anda dan jumlah iuran yang akan dibayarkan.

Dengan adanya berbagai cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang fleksibel, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

Sanksi bagi peserta yang menunggak

Peraturan BPJS Kesehatan terbaru juga mengatur tentang sanksi bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa sanksi bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan:

1. Denda.
Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan denda sebesar 2% dari total iuran yang tertunggak setiap bulan.

2. Pemblokiran layanan kesehatan.
Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari 3 bulan akan diblokir layanan kesehatannya. Artinya, peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

3. Penonaktifan kepesertaan.
Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari 6 bulan akan dinonaktifkan kepesertaannya. Artinya, peserta tidak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan dan tidak dapat menikmati layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

4. Penagihan melalui pengadilan.
Jika peserta tidak membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan setelah diberikan sanksi denda, pemblokiran layanan kesehatan, dan penonaktifan kepesertaan, maka BPJS Kesehatan dapat menagih tunggakan iuran tersebut melalui pengadilan.

Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan diharapkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi.

Bantuan iuran bagi peserta tidak mampu

Peraturan BPJS Kesehatan terbaru juga mengatur tentang bantuan iuran bagi peserta tidak mampu. Berikut adalah beberapa ketentuan tentang bantuan iuran bagi peserta tidak mampu:

1. Kriteria peserta tidak mampu.
Peserta tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan yang memiliki pendapatan per kapita tidak lebih dari Rp 400.000,- per bulan.

2. Jenis bantuan iuran.
Bantuan iuran bagi peserta tidak mampu meliputi:

  • Bantuan iuran penuh, yaitu bantuan iuran yang diberikan sebesar 100% dari total iuran BPJS Kesehatan.
  • Bantuan iuran sebagian, yaitu bantuan iuran yang diberikan sebesar 50% dari total iuran BPJS Kesehatan.

3. Cara mendapatkan bantuan iuran.
Untuk mendapatkan bantuan iuran, peserta tidak mampu harus mengajukan permohonan bantuan iuran kepada BPJS Kesehatan. Permohonan bantuan iuran dapat diajukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.

4. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan bantuan iuran.
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan bantuan iuran meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta BPJS Kesehatan.
  • Kartu Keluarga (KK) peserta BPJS Kesehatan.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa tempat tinggal peserta BPJS Kesehatan.
  • Slip gaji atau bukti penghasilan peserta BPJS Kesehatan.

Dengan adanya bantuan iuran bagi peserta tidak mampu, diharapkan masyarakat yang kurang mampu dapat tetap menikmati layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar kesehatan dan jawabannya:

Question 1: Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.

Question 2: Siapa saja yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, kecuali yang termasuk dalam kelompok penerima bantuan iuran (PBI).

Question 3: Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Anda dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, atau melalui bank atau kantor pos yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Question 4: Berapa iuran BPJS Kesehatan?
Iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas perawatan yang dipilih. Untuk kelas 1, iurannya sebesar Rp 150.000 per bulan. Untuk kelas 2, iurannya sebesar Rp 100.000 per bulan. Untuk kelas 3, iurannya sebesar Rp 42.000 per bulan.

Question 5: Apa saja manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak atas berbagai manfaat, seperti pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.

Question 6: Bagaimana cara mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan?
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, Anda dapat mengunjungi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Anda cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan Anda dan identitas diri.

Question 7: Apa yang harus dilakukan jika kartu BPJS Kesehatan hilang?
Jika kartu BPJS Kesehatan Anda hilang, Anda dapat mengajukan permohonan kartu pengganti di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Anda harus membawa identitas diri dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Demikian beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar kesehatan dan jawabannya. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, silakan hubungi BPJS Kesehatan melalui telepon di 1500 400 atau melalui email di [email protected]

Setelah mengetahui informasi tentang BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa tips untuk menjaga kesehatan Anda:


Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru