Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban pasien. Pasal 197 UU Kesehatan mengatur tentang kewajiban tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan ramah pasien.
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang aman, efektif, efisien, terjangkau, dan memuaskan pasien. Pelayanan kesehatan yang ramah pasien adalah pelayanan kesehatan yang menghormati hak dan martabat pasien, serta memenuhi kebutuhan pasien secara holistik, baik fisik, mental, maupun sosial.
Pasal 197 UU Kesehatan merupakan landasan hukum bagi tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan ramah pasien. Pasal ini juga menjadi dasar bagi pasien untuk menuntut hak-haknya jika tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Pasal 197 UU Kesehatan
Pasal 197 UU Kesehatan mengatur tentang kewajiban tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan ramah pasien.
- Pelayanan bermutu
- Pelayanan ramah pasien
- Hak pasien
- Kewajiban tenaga kesehatan
- Landasan hukum
- Perlindungan pasien
Pasal 197 UU Kesehatan merupakan landasan hukum yang kuat bagi pasien untuk menuntut hak-haknya jika tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Pelayanan Bermutu
Pasal 197 UU Kesehatan mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang aman, efektif, efisien, terjangkau, dan memuaskan pasien.
Aman berarti pelayanan kesehatan tersebut tidak menimbulkan risiko atau bahaya bagi pasien. Efektif berarti pelayanan kesehatan tersebut dapat mengatasi masalah kesehatan pasien. Efisien berarti pelayanan kesehatan tersebut diberikan dengan sumber daya yang tepat dan tidak berlebihan. Terjangkau berarti pelayanan kesehatan tersebut dapat diakses oleh pasien dengan biaya yang wajar. Memuaskan pasien berarti pelayanan kesehatan tersebut memenuhi harapan dan kebutuhan pasien.
Untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu, tenaga kesehatan harus memiliki kompetensi yang baik, menggunakan peralatan dan teknologi yang tepat, serta mengikuti prosedur dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
Pasien juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Jika pasien merasa tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, pasien dapat menyampaikan keluhannya kepada tenaga kesehatan atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan adanya Pasal 197 UU Kesehatan, diharapkan semua pasien di Indonesia dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai dengan hak-hak mereka.
Pelayanan Ramah Pasien
Pasal 197 UU Kesehatan juga mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang ramah pasien. Pelayanan kesehatan yang ramah pasien adalah pelayanan kesehatan yang menghormati hak dan martabat pasien, serta memenuhi kebutuhan pasien secara holistik, baik fisik, mental, maupun sosial.
Pelayanan kesehatan yang ramah pasien meliputi:
- Menghargai hak pasien. Tenaga kesehatan harus menghargai hak pasien untuk mendapatkan informasi yang lengkap tentang penyakitnya, hak untuk memilih dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan, hak untuk menolak pengobatan, dan hak untuk mendapatkan privasi.
- Menjaga martabat pasien. Tenaga kesehatan harus menjaga martabat pasien dengan cara memperlakukan pasien dengan sopan, tidak melakukan tindakan yang merendahkan pasien, dan menjaga privasi pasien.
- Memenuhi kebutuhan pasien secara holistik. Tenaga kesehatan harus memenuhi kebutuhan pasien secara holistik, tidak hanya kebutuhan fisik tetapi juga kebutuhan mental dan sosial. Misalnya, tenaga kesehatan harus memberikan dukungan emosional kepada pasien yang sedang sakit, dan membantu pasien untuk mendapatkan layanan sosial yang dibutuhkan.
Dengan memberikan pelayanan kesehatan yang ramah pasien, tenaga kesehatan dapat membantu pasien untuk merasa lebih nyaman dan lebih percaya diri selama menjalani pengobatan.
Pelayanan kesehatan yang ramah pasien juga dapat membantu untuk meningkatkan kepatuhan pasien terhadap pengobatan, sehingga dapat mempercepat proses penyembuhan pasien.