Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KIS BPJS Kesehatan berfungsi sebagai bukti kepesertaan JKN dan identitas peserta saat berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
KIS BPJS Kesehatan memiliki beberapa jenis, yaitu KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI), KIS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), KIS Pekerja Bukan Penerima Upah Mandiri (PBPU Mandiri), dan KIS Bukan Pekerja.
KIS PBI adalah KIS yang diberikan kepada peserta JKN yang berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu. KIS PBPU adalah KIS yang diberikan kepada peserta JKN yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kecil, petani, nelayan, dan pekerja lepas lainnya.
KIS PBPU Mandiri adalah KIS yang diberikan kepada peserta JKN yang bekerja di sektor informal dan mampu membayar iuran JKN secara mandiri. KIS Bukan Pekerja adalah KIS yang diberikan kepada peserta JKN yang tidak bekerja.
Untuk mendapatkan KIS BPJS Kesehatan, peserta JKN dapat mengajukan pendaftaran melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
kis bpjs kesehatan
Kartu identitas peserta JKN.
- Untuk berobat ke faskes rekanan BPJS Kesehatan.
- Jenis KIS: PBI, PBPU, PBPU Mandiri, Bukan Pekerja.
- Pendaftaran: kantor cabang BPJS Kesehatan/aplikasi Mobile JKN.
- Pembayaran iuran: sesuai jenis KIS.
- Manfaat: layanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.
- Dapat digunakan di seluruh Indonesia.
- Berlaku seumur hidup.
Dengan memiliki KIS BPJS Kesehatan, peserta JKN dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.
Untuk berobat ke faskes rekanan BPJS Kesehatan.
Peserta JKN yang memiliki KIS BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Faskes rekanan BPJS Kesehatan meliputi puskesmas, klinik, rumah sakit, dan dokter praktik perorangan.
- Pilih faskes tingkat pertama.
Saat pertama kali mendaftar sebagai peserta JKN, peserta harus memilih salah satu faskes tingkat pertama sebagai tempat berobat pertama. Faskes tingkat pertama dapat berupa puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.
- Dapatkan surat rujukan.
Jika peserta JKN membutuhkan layanan kesehatan yang tidak tersedia di faskes tingkat pertama, maka dokter di faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan ke faskes tingkat lanjut, seperti rumah sakit.
- Berobat ke faskes rekanan BPJS Kesehatan.
Peserta JKN dapat berobat ke faskes rekanan BPJS Kesehatan dengan menunjukkan KIS BPJS Kesehatan dan surat rujukan (jika ada). Peserta JKN tidak perlu membayar biaya pengobatan, karena biaya pengobatan telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Rawat inap.
Jika peserta JKN harus dirawat inap di rumah sakit, maka peserta JKN akan mendapatkan perawatan sesuai dengan ketentuan JKN. Biaya perawatan inap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dengan memiliki KIS BPJS Kesehatan, peserta JKN dapat berobat ke faskes rekanan BPJS Kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. Peserta JKN hanya perlu menunjukkan KIS BPJS Kesehatan dan surat rujukan (jika ada) saat berobat.
Jenis KIS: PBI, PBPU, PBPU Mandiri, Bukan Pekerja.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan memiliki beberapa jenis, yaitu KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI), KIS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), KIS Pekerja Bukan Penerima Upah Mandiri (PBPU Mandiri), dan KIS Bukan Pekerja.
- KIS PBI.
KIS PBI adalah KIS yang diberikan kepada peserta JKN yang berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu. Iuran KIS PBI dibayarkan oleh pemerintah.
- KIS PBPU.
KIS PBPU adalah KIS yang diberikan kepada peserta JKN yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kecil, petani, nelayan, dan pekerja lepas lainnya. Iuran KIS PBPU dibayarkan oleh pemerintah daerah.
- KIS PBPU Mandiri.
KIS PBPU Mandiri adalah KIS yang diberikan kepada peserta JKN yang bekerja di sektor informal dan mampu membayar iuran JKN secara mandiri. Iuran KIS PBPU Mandiri dibayarkan oleh peserta JKN sendiri.
- KIS Bukan Pekerja.
KIS Bukan Pekerja adalah KIS yang diberikan kepada peserta JKN yang tidak bekerja. Iuran KIS Bukan Pekerja dibayarkan oleh peserta JKN sendiri.
Jenis KIS yang diberikan kepada peserta JKN tergantung pada status pekerjaan dan kemampuan membayar iuran JKN. Peserta JKN dapat mengajukan pendaftaran KIS sesuai dengan jenis KIS yang sesuai dengan kondisi mereka.
Pendaftaran: kantor cabang BPJS Kesehatan/aplikasi Mobile JKN.
Untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan, peserta JKN dapat mengajukan pendaftaran melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
- Pendaftaran melalui kantor cabang BPJS Kesehatan.
Peserta JKN dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengajukan pendaftaran KIS. Persyaratan pendaftaran KIS meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi akta kelahiran. Petugas BPJS Kesehatan akan membantu peserta JKN dalam proses pendaftaran KIS.
- Pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN.
Peserta JKN juga dapat mengajukan pendaftaran KIS melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Setelah mengunduh aplikasi Mobile JKN, peserta JKN dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran KIS yang tersedia di aplikasi.
- Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran KIS.
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran KIS meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi akta kelahiran. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunggah melalui aplikasi Mobile JKN atau dibawa langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
- Proses pendaftaran KIS.
Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, peserta JKN akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran KIS. Formulir pendaftaran KIS dapat diisi secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau diisi secara manual di kantor cabang BPJS Kesehatan. Setelah formulir pendaftaran KIS diisi lengkap, peserta JKN akan mendapatkan nomor virtual account (VA) untuk pembayaran iuran KIS.
Setelah membayar iuran KIS, peserta JKN akan mendapatkan KIS BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pembayaran iuran: sesuai jenis KIS.
Besaran iuran KIS BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada jenis KIS. Berikut ini adalah rincian besaran iuran KIS BPJS Kesehatan berdasarkan jenis KIS:
- KIS PBI.
Iuran KIS PBI dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta KIS PBI tidak perlu membayar iuran.
- KIS PBPU.
Iuran KIS PBPU dibayarkan oleh pemerintah daerah. Besaran iuran KIS PBPU berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
- KIS PBPU Mandiri.
Iuran KIS PBPU Mandiri dibayarkan oleh peserta JKN secara mandiri. Besaran iuran KIS PBPU Mandiri adalah Rp 100.000 per bulan.
- KIS Bukan Pekerja.
Iuran KIS Bukan Pekerja dibayarkan oleh peserta JKN secara mandiri. Besaran iuran KIS Bukan Pekerja adalah Rp 100.000 per bulan.
Pembayaran iuran KIS dapat dilakukan melalui berbagai macam saluran, antara lain:
- Kantor cabang BPJS Kesehatan
- Bank
- ATM
- Internet banking
- Mobile banking
- Aplikasi Mobile JKN
Peserta JKN harus membayar iuran KIS tepat waktu agar KIS BPJS Kesehatan tetap aktif. Jika peserta JKN terlambat membayar iuran KIS, maka KIS BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan dan peserta JKN tidak dapat menggunakan KIS BPJS Kesehatan untuk berobat ke fasilitas kesehatan.