Waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah adalah waktu-waktu tertentu di mana ibadah umrah tidak dianjurkan untuk dilaksanakan. Misalnya, waktu haji, bulan Zulhijah, dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Melaksanakan umrah pada waktu-waktu tersebut dianggap makruh karena dapat mengurangi pahala dan kekhusyukan ibadah haji. Selain itu, umrah pada waktu haji juga dapat menyebabkan kepadatan dan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Adapun sejarah penetapan waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah ini merujuk pada masa Nabi Muhammad SAW. Beliau menganjurkan umrah dilaksanakan pada bulan-bulan selain Zulhijah agar tidak bercampur dengan ibadah haji. Penetapan ini juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah haji.
kapan waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah
Pelaksanaan ibadah umrah memiliki waktu-waktu tertentu yang dimakruhkan atau tidak dianjurkan untuk dilaksanakan. Memahami waktu-waktu tersebut merupakan hal penting untuk memaksimalkan pahala dan kekhusyukan ibadah umrah. Berikut adalah 10 aspek penting terkait kapan waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah:
- Bulan Zulhijah
- Hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah)
- Saat ihram haji
- Setelah melontar jumrah
- Setelah thawaf ifadah
- Saat sedang ihram umrah
- Saat mengerjakan haji tamattu
- Saat mengerjakan haji ifrad
- Saat mengerjakan haji qiran
- Saat mengerjakan umrah sunnah
Waktu-waktu di atas dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah karena dapat mengurangi pahala dan kekhusyukan ibadah haji, serta menyebabkan kepadatan dan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari pelaksanaan umrah pada waktu-waktu tersebut dan memilih waktu-waktu yang lebih afdhal atau dianjurkan.
Bulan Zulhijah
Bulan Zulhijah merupakan salah satu waktu yang dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah. Hal ini dikarenakan pada bulan tersebut umat Islam sedang melaksanakan ibadah haji, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji.
- Tanggal 1-8 Zulhijah
Pada tanggal 1-8 Zulhijah, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah haji. Pelaksanaan umrah pada tanggal-tanggal tersebut dapat mengurangi pahala dan kekhusyukan ibadah haji.
- Tanggal 9 Zulhijah
Tanggal 9 Zulhijah merupakan hari Arafah, dimana umat Islam yang melaksanakan ibadah haji sedang melaksanakan wukuf di Arafah. Pelaksanaan umrah pada hari ini sangat dimakruhkan karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji.
- Tanggal 10 Zulhijah
Tanggal 10 Zulhijah merupakan hari Idul Adha, dimana umat Islam sedang melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan umrah pada hari ini juga dimakruhkan karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah Idul Adha.
- Tanggal 11-13 Zulhijah
Tanggal 11-13 Zulhijah merupakan hari tasyrik, dimana umat Islam yang melaksanakan ibadah haji sedang melaksanakan lontar jumrah. Pelaksanaan umrah pada hari-hari tersebut juga dimakruhkan karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bulan Zulhijah merupakan waktu yang dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah. Hal ini dikarenakan pada bulan tersebut umat Islam sedang melaksanakan ibadah haji, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji.
Hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah)
Hari-hari tasyrik merupakan tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Pada hari-hari ini, umat Islam yang melaksanakan ibadah haji sedang melaksanakan lontar jumrah, yaitu melempar batu ke tiga tiang yang mewakili setan.
Pelaksanaan umrah pada hari-hari tasyrik dimakruhkan karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji. Hal ini dikarenakan pada hari-hari tersebut, umat Islam yang melaksanakan ibadah haji sedang fokus pada penyelesaian ibadah haji, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan mereka.
Selain itu, pelaksanaan umrah pada hari-hari tasyrik juga dapat menyebabkan kepadatan dan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini dikarenakan pada hari-hari tersebut, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berkumpul di Mekah untuk melaksanakan ibadah haji, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat menambah kepadatan dan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Oleh karena itu, umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah disarankan untuk menghindari pelaksanaan umrah pada hari-hari tasyrik. Waktu yang lebih afdhal atau dianjurkan untuk melaksanakan ibadah umrah adalah pada bulan-bulan selain Zulhijah, seperti pada bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan.
Saat ihram haji
Saat ihram haji merupakan salah satu waktu yang dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah. Hal ini dikarenakan saat ihram haji, umat Islam yang melaksanakan ibadah haji sedang fokus pada penyelesaian ibadah haji, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan mereka.
Selain itu, pelaksanaan umrah saat ihram haji juga dapat menyebabkan kepadatan dan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini dikarenakan pada saat tersebut, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berkumpul di Mekah untuk melaksanakan ibadah haji, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat menambah kepadatan dan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Oleh karena itu, umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah disarankan untuk menghindari pelaksanaan umrah saat ihram haji. Waktu yang lebih afdhal atau dianjurkan untuk melaksanakan ibadah umrah adalah pada bulan-bulan selain Zulhijah, seperti pada bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan.
Setelah melontar jumrah
Melontar jumrah merupakan salah satu rukun ibadah haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang melaksanakan ibadah haji. Melontar jumrah dilakukan dengan melempar batu ke tiga tiang yang mewakili setan, yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah.
Setelah melontar jumrah merupakan salah satu waktu yang dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah. Hal ini dikarenakan setelah melontar jumrah, umat Islam yang melaksanakan ibadah haji sedang fokus pada penyelesaian ibadah haji, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan mereka.
Selain itu, pelaksanaan umrah setelah melontar jumrah juga dapat menyebabkan kepadatan dan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini dikarenakan pada saat tersebut, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berkumpul di Mekah untuk melaksanakan ibadah haji, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat menambah kepadatan dan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Oleh karena itu, umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah disarankan untuk menghindari pelaksanaan umrah setelah melontar jumrah. Waktu yang lebih afdhal atau dianjurkan untuk melaksanakan ibadah umrah adalah pada bulan-bulan selain Zulhijah, seperti pada bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan.
Setelah thawaf ifadah
Thawaf ifadah merupakan salah satu rukun ibadah haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang melaksanakan ibadah haji. Thawaf ifadah dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
Setelah thawaf ifadah merupakan salah satu waktu yang dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah. Hal ini dikarenakan setelah thawaf ifadah, umat Islam yang melaksanakan ibadah haji sedang fokus pada penyelesaian ibadah haji, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan mereka.
Selain itu, pelaksanaan umrah setelah thawaf ifadah juga dapat menyebabkan kepadatan dan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini dikarenakan pada saat tersebut, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berkumpul di Mekah untuk melaksanakan ibadah haji, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat menambah kepadatan dan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Oleh karena itu, umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah disarankan untuk menghindari pelaksanaan umrah setelah thawaf ifadah. Waktu yang lebih afdhal atau dianjurkan untuk melaksanakan ibadah umrah adalah pada bulan-bulan selain Zulhijah, seperti pada bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan.
Saat sedang ihram umrah
Saat sedang ihram umrah merupakan salah satu waktu yang dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah. Hal ini dikarenakan pada saat tersebut, umat Islam yang melaksanakan ibadah umrah sedang fokus pada penyelesaian ibadah umrah, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan mereka.
- Niat ihram
Niat ihram merupakan salah satu rukun umrah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang melaksanakan ibadah umrah. Niat ihram dilakukan dengan mengucapkan lafaz niat umrah, baik secara jahr (keras) maupun sirr (dalam hati).
- Thawaf qudum
Thawaf qudum merupakan salah satu sunah umrah yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang melaksanakan ibadah umrah. Thawaf qudum dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
- Sa’i
Sa’i merupakan salah satu rukun umrah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang melaksanakan ibadah umrah. Sa’i dilakukan dengan berjalan dan berlari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul
Tahallul merupakan salah satu rukun umrah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang melaksanakan ibadah umrah. Tahallul dilakukan dengan mencukur atau memotong rambut kepala.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa saat sedang ihram umrah merupakan salah satu waktu yang dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah. Hal ini dikarenakan pada saat tersebut, umat Islam yang melaksanakan ibadah umrah sedang fokus pada penyelesaian ibadah umrah, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan mereka.
Saat mengerjakan haji tamattu
Pelaksanaan umrah saat mengerjakan haji tamattu termasuk salah satu waktu yang dimakruhkan. Haji tamattu adalah jenis haji yang dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan ibadah haji pada tahun yang sama. Berikut adalah beberapa aspek penting terkait pelaksanaan umrah saat mengerjakan haji tamattu:
- Niat ihram haji
Saat mengerjakan haji tamattu, niat ihram yang pertama kali dilakukan adalah niat ihram umrah. Setelah selesai melaksanakan umrah, kemudian dilanjutkan dengan niat ihram haji.
- Tawaf qudum
Tawaf qudum saat mengerjakan haji tamattu dilakukan sebanyak tujuh kali mengelilingi Ka’bah, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
- Sa’i
Sa’i saat mengerjakan haji tamattu dilakukan sebanyak tujuh kali antara bukit Safa dan Marwah.
- Tahallul umrah
Setelah selesai melaksanakan umrah, dilakukan tahallul dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala. Setelah tahallul umrah, jamaah haji bisa beraktivitas seperti biasa hingga tiba waktunya untuk melaksanakan ibadah haji.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan umrah saat mengerjakan haji tamattu dimakruhkan karena dapat mengurangi pahala dan kekhusyukan ibadah haji. Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari pelaksanaan umrah saat mengerjakan haji tamattu dan memilih waktu-waktu yang lebih afdhal.
Saat mengerjakan haji ifrad
Pelaksanaan umrah saat mengerjakan haji ifrad termasuk salah satu waktu yang dimakruhkan. Haji ifrad adalah jenis haji yang dilakukan dengan melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah pada tahun yang sama. Saat mengerjakan haji ifrad, pelaksanaan umrah dilakukan setelah rangkaian ibadah haji selesai, yaitu setelah melontar jumrah Aqabah pada hari ke-10 Zulhijah.
- Niat ihram haji
Saat mengerjakan haji ifrad, niat ihram yang pertama kali dilakukan adalah niat ihram haji. Niat ihram haji diucapkan saat mengenakan ihram di miqat.
- Tawaf qudum
Tawaf qudum saat mengerjakan haji ifrad dilakukan sebanyak tujuh kali mengelilingi Ka’bah, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad. Tawaf qudum merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan.
- Sa’i
Sa’i saat mengerjakan haji ifrad dilakukan sebanyak tujuh kali antara bukit Safa dan Marwah. Sa’i merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan.
- Tahallul haji
Setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji, dilakukan tahallul dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala. Setelah tahallul haji, jamaah haji bisa melaksanakan ibadah umrah.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan umrah saat mengerjakan haji ifrad dimakruhkan karena dapat mengurangi pahala dan kekhusyukan ibadah haji. Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari pelaksanaan umrah saat mengerjakan haji ifrad dan memilih waktu-waktu yang lebih afdhal.
Saat mengerjakan haji qiran
Pelaksanaan umrah saat mengerjakan haji qiran termasuk salah satu waktu yang dimakruhkan. Haji qiran adalah jenis haji yang dilakukan dengan melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dalam satu rangkaian ibadah. Berikut adalah beberapa aspek penting terkait pelaksanaan umrah saat mengerjakan haji qiran:
- Niat ihram haji dan umrah
Saat mengerjakan haji qiran, niat ihram yang pertama kali dilakukan adalah niat ihram haji dan umrah secara bersamaan. Niat ihram haji dan umrah diucapkan saat mengenakan ihram di miqat.
- Tawaf qudum
Tawaf qudum saat mengerjakan haji qiran dilakukan sebanyak tujuh kali mengelilingi Ka’bah, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad. Tawaf qudum merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan.
- Sa’i
Sa’i saat mengerjakan haji qiran dilakukan sebanyak tujuh kali antara bukit Safa dan Marwah. Sa’i merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan.
- Tahallul umrah
Setelah selesai melaksanakan umrah, dilakukan tahallul dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala. Setelah tahallul umrah, jamaah haji melanjutkan rangkaian ibadah haji.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan umrah saat mengerjakan haji qiran dimakruhkan karena dapat mengurangi pahala dan kekhusyukan ibadah haji. Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari pelaksanaan umrah saat mengerjakan haji qiran dan memilih waktu-waktu yang lebih afdhal.
Saat mengerjakan umrah sunnah
Pelaksanaan umrah sunnah termasuk salah satu waktu yang dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah. Hal ini dikarenakan pelaksanaan umrah sunnah tidak termasuk dalam ibadah haji, sehingga pelaksanaannya dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji.
- Niat ihram umrah sunnah
Niat ihram umrah sunnah diucapkan saat mengenakan ihram di miqat. Niat ihram umrah sunnah berbeda dengan niat ihram haji atau umrah wajib.
- Tawaf umrah sunnah
Tawaf umrah sunnah dilakukan sebanyak tujuh kali mengelilingi Ka’bah, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
- Sa’i umrah sunnah
Sa’i umrah sunnah dilakukan sebanyak tujuh kali antara bukit Safa dan Marwah.
- Tahallul umrah sunnah
Setelah selesai melaksanakan umrah sunnah, dilakukan tahallul dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan umrah sunnah dimakruhkan karena tidak termasuk dalam ibadah haji dan dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji. Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari pelaksanaan umrah sunnah pada waktu-waktu haji dan memilih waktu-waktu yang lebih afdhal.
Pertanyaan Umum tentang Waktu Makruh Pelaksanaan Umrah
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum beserta jawabannya terkait waktu-waktu yang dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah.
Pertanyaan 1: Kapan saja waktu yang dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah?
Jawaban: Waktu-waktu yang dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah adalah bulan Zulhijah, hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah), saat ihram haji, setelah melontar jumrah, setelah thawaf ifadah, saat sedang ihram umrah, saat mengerjakan haji tamattu, saat mengerjakan haji ifrad, saat mengerjakan haji qiran, dan saat mengerjakan umrah sunnah.
Pertanyaan 2: Mengapa bulan Zulhijah dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah?
Jawaban: Bulan Zulhijah dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah karena pada bulan tersebut umat Islam sedang melaksanakan ibadah haji, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji.
Pertanyaan 3: Apakah boleh melaksanakan umrah pada hari-hari tasyrik?
Jawaban: Pelaksanaan umrah pada hari-hari tasyrik dimakruhkan karena pada hari-hari tersebut umat Islam sedang melaksanakan lontar jumrah, sehingga pelaksanaan umrah dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji.
Pertanyaan 4: Kapan waktu yang afdhal untuk melaksanakan umrah?
Jawaban: Waktu yang afdhal untuk melaksanakan umrah adalah pada bulan-bulan selain Zulhijah, seperti pada bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan.
Pertanyaan 5: Apakah boleh melaksanakan umrah sunnah pada waktu haji?
Jawaban: Pelaksanaan umrah sunnah pada waktu haji dimakruhkan karena tidak termasuk dalam ibadah haji dan dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji.
Pertanyaan 6: Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan saat melaksanakan umrah pada waktu yang tidak dimakruhkan?
Jawaban: Saat melaksanakan umrah pada waktu yang tidak dimakruhkan, perlu diperhatikan niat ihram, tawaf qudum, sa’i, dan tahallul.
Demikian beberapa pertanyaan umum tentang waktu makruh pelaksanaan umrah. Dengan memahami waktu-waktu tersebut, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lebih optimal dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Adapun pembahasan selanjutnya akan mengulas tentang tata cara pelaksanaan umrah pada waktu-waktu yang afdhal.
Tips Menghindari Waktu Makruh Pelaksanaan Umrah
Untuk menghindari pelaksanaan umrah pada waktu-waktu yang dimakruhkan, berikut adalah beberapa tips yang dapat diperhatikan:
Tip 1: Rencanakan pelaksanaan umrah di luar bulan Zulhijah, yaitu pada bulan-bulan selain Zulhijah, seperti pada bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan.
Tip 2: Hindari pelaksanaan umrah pada hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah) karena pada hari-hari tersebut umat Islam sedang melaksanakan lontar jumrah.
Tip 3: Jika memungkinkan, hindari pelaksanaan umrah saat sedang ihram haji, yaitu saat mengenakan ihram untuk melaksanakan ibadah haji.
Tip 4: Tunda pelaksanaan umrah setelah melontar jumrah atau setelah thawaf ifadah, karena pada saat tersebut umat Islam sedang fokus pada penyelesaian ibadah haji.
Tip 5: Hindari pelaksanaan umrah saat sedang ihram umrah, yaitu saat mengenakan ihram untuk melaksanakan ibadah umrah.
Tip 6: Jika melaksanakan haji tamattu, ifrad, atau qiran, hindari pelaksanaan umrah pada waktu-waktu tersebut karena dapat mengurangi pahala dan kekhusyukan ibadah haji.
Dengan memperhatikan tips-tips di atas, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah umrah pada waktu-waktu yang afdhal dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Adapun pembahasan selanjutnya akan mengulas tentang tata cara pelaksanaan umrah pada waktu-waktu yang afdhal, sehingga dapat memperoleh pahala dan kekhusyukan ibadah yang optimal.
Kesimpulan
Pelaksanaan umrah pada waktu-waktu tertentu dapat dimakruhkan atau tidak dianjurkan. Memahami waktu-waktu tersebut sangat penting untuk memaksimalkan pahala dan kekhusyukan ibadah umrah, serta menghindari gangguan terhadap pelaksanaan ibadah haji. Waktu-waktu yang dimakruhkan untuk pelaksanaan umrah antara lain bulan Zulhijah, hari-hari tasyrik, saat ihram haji, setelah melontar jumrah, setelah thawaf ifadah, saat sedang ihram umrah, saat mengerjakan haji tamattu, ifrad, qiran, dan saat mengerjakan umrah sunnah.
Untuk memperoleh pahala dan kekhusyukan ibadah yang optimal, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah umrah pada waktu-waktu yang afdhal, yaitu pada bulan-bulan selain Zulhijah, seperti pada bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan. Selain itu, penting untuk memperhatikan niat ihram, tawaf qudum, sa’i, dan tahallul saat melaksanakan umrah.