Panduan Lengkap Hukum Tarawih: Dalil, Keutamaan, dan Tata Cara

lisa


Panduan Lengkap Hukum Tarawih: Dalil, Keutamaan, dan Tata Cara

Hukum tarawih adalah ibadah sunnah yang dilakukan pada bulan Ramadan setelah shalat Isya. Ibadah ini terdiri dari delapan rakaat yang dikerjakan dua rakaat sekali salam.

Tarawih memiliki banyak manfaat, di antaranya: mendapatkan pahala yang berlipat ganda, melatih kesabaran dan keikhlasan, serta mempererat tali silaturahmi antarumat Islam. Tarawih juga memiliki sejarah panjang dalam perkembangan Islam, yang dimulai pada masa Khalifah Umar bin Khattab.

Pada artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang hukum, tata cara, dan keutamaan ibadah tarawih. Kita juga akan mengulas sejarah perkembangan tarawih serta berbagai pendapat ulama mengenai hukum dan pelaksanaannya.

Hukum Tarawih Adalah

Hukum tarawih adalah salah satu aspek penting dalam ibadah di bulan Ramadan. Hukum tarawih dapat dibagi menjadi beberapa aspek, antara lain:

  • Hukum asal
  • Hukum bagi laki-laki
  • Hukum bagi perempuan
  • Waktu pelaksanaan
  • Jumlah rakaat
  • Tata cara pelaksanaan
  • Keutamaan
  • Bid’ah atau sunnah
  • Dalil pensyariatan
  • Perbedaan pendapat ulama

Semua aspek tersebut saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan hukum tarawih. Memahami aspek-aspek tersebut dapat membantu umat Islam dalam melaksanakan ibadah tarawih dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat.

Hukum asal

Hukum asal suatu perbuatan dalam Islam adalah mubah, artinya boleh dilakukan atau ditinggalkan. Namun, hukum asal ini dapat berubah menjadi wajib, sunnah, makruh, atau haram karena adanya dalil syariat yang mengubahnya. Dalam konteks ibadah tarawih, hukum asal adalah mubah, artinya boleh dikerjakan atau ditinggalkan.

Namun, berdasarkan dalil-dalil syariat, hukum tarawih berubah menjadi sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Dalil-dalil tersebut antara lain:

  • Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Barang siapa yang mengerjakan shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu.”
  • Praktik para sahabat Nabi Muhammad SAW yang mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah.

Dengan demikian, meskipun hukum asal tarawih adalah mubah, namun karena adanya dalil syariat yang mengubahnya, maka hukum tarawih menjadi sunnah muakkadah. Artinya, umat Islam sangat dianjurkan untuk mengerjakan shalat tarawih pada bulan Ramadan.

Hukum bagi laki-laki

Dalam konteks hukum tarawih, terdapat perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan. Hukum bagi laki-laki terkait tarawih dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Dianjurkan berjamaah
    Bagi laki-laki, dianjurkan untuk mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang selalu mengerjakan tarawih secara berjamaah.
  • Tidak mengapa dikerjakan sendiri
    Meskipun dianjurkan berjamaah, namun tidak mengapa jika laki-laki mengerjakan shalat tarawih sendiri di rumah. Hal ini diperbolehkan karena tarawih adalah ibadah sunnah yang tidak diwajibkan untuk dikerjakan berjamaah.
  • Jumlah rakaat
    Jumlah rakaat shalat tarawih bagi laki-laki adalah delapan rakaat, ditambah dengan tiga rakaat shalat witir. Jumlah rakaat ini sesuai dengan praktik Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.
  • Tata cara pelaksanaan
    Tata cara pelaksanaan shalat tarawih bagi laki-laki sama dengan tata cara pelaksanaan shalat sunnah lainnya. Yaitu, dimulai dengan niat, kemudian takbiratul ihram, dan dilanjutkan dengan gerakan-gerakan shalat seperti biasa. Namun, pada rakaat terakhir, setelah salam, dilanjutkan dengan shalat witir.

Dengan memahami hukum bagi laki-laki terkait tarawih, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kaum laki-laki dalam melaksanakan ibadah tarawih dengan baik dan benar.

Hukum bagi perempuan

Dalam konteks hukum tarawih, terdapat perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan. Hukum bagi perempuan terkait tarawih dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, bagi perempuan, hukum asal tarawih adalah mubah, artinya boleh dikerjakan atau ditinggalkan. Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil khusus yang mewajibkan atau menganjurkan perempuan untuk mengerjakan shalat tarawih. Namun, jika perempuan ingin mengerjakan shalat tarawih, maka hukumnya menjadi sunnah.

Kedua, jika perempuan ingin mengerjakan shalat tarawih, maka dianjurkan untuk dikerjakan di rumah. Hal ini dikarenakan shalat tarawih adalah ibadah sunnah yang tidak diwajibkan untuk dikerjakan berjamaah. Selain itu, mengerjakan shalat tarawih di rumah juga lebih sesuai dengan fitrah perempuan yang lebih menjaga aurat dan terhindar dari ikhtilat (bercampur baur) dengan laki-laki.

Namun, jika perempuan ingin mengerjakan shalat tarawih berjamaah di masjid, maka diperbolehkan. Akan tetapi, perempuan harus memperhatikan beberapa hal, seperti menjaga aurat, tidak berdesak-desakan dengan laki-laki, dan tidak memakai wewangian yang menyengat.

Dengan memahami hukum bagi perempuan terkait tarawih, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kaum perempuan dalam melaksanakan ibadah tarawih dengan baik dan benar.

Waktu pelaksanaan

Waktu pelaksanaan shalat tarawih memiliki kaitan erat dengan hukum tarawih itu sendiri. Hukum tarawih yang sunnah muakkadah tidak terlepas dari waktu pelaksanaannya yang khusus, yaitu pada bulan Ramadan setelah shalat Isya hingga menjelang waktu shalat Subuh.

Waktu pelaksanaan ini menjadi faktor penentu dalam menentukan hukum tarawih. Shalat tarawih yang dikerjakan di luar waktu tersebut tidak dianggap sebagai shalat tarawih dan tidak mendapatkan keutamaan yang sama. Oleh karena itu, waktu pelaksanaan menjadi komponen penting dalam hukum tarawih dan menjadi pembeda antara shalat tarawih dan shalat sunnah lainnya.

Dalam praktiknya, realisasi waktu pelaksanaan tarawih dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Masyarakat Muslim biasanya melaksanakan shalat tarawih setelah shalat Isya berjamaah di masjid atau musala. Jumlah rakaatnya bervariasi, mulai dari delapan rakaat hingga dua puluh rakaat, ditambah tiga rakaat shalat witir sebagai penutup.

Dengan memahami hubungan antara waktu pelaksanaan dan hukum tarawih, umat Islam dapat melaksanakan ibadah tarawih dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariat. Selain itu, pemahaman ini juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga waktu dalam beribadah, sehingga ibadah yang dilakukan menjadi lebih bermakna dan bernilai di sisi Allah SWT.

Jumlah rakaat

Jumlah rakaat dalam shalat tarawih memiliki keterkaitan erat dengan hukum tarawih itu sendiri. Shalat tarawih yang hukumnya sunnah muakkadah memiliki ketentuan khusus mengenai jumlah rakaat yang harus dikerjakan, yaitu delapan rakaat ditambah dengan tiga rakaat shalat witir. Jumlah rakaat ini menjadi salah satu ciri khas yang membedakan shalat tarawih dari shalat sunnah lainnya.

Ketetapan jumlah rakaat dalam shalat tarawih didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengerjakan shalat tarawih sebanyak delapan rakaat. Praktik ini kemudian diikuti oleh para sahabat dan menjadi landasan bagi penetapan jumlah rakaat shalat tarawih hingga saat ini.

Memahami hubungan antara jumlah rakaat dan hukum tarawih memiliki implikasi praktis dalam pelaksanaan ibadah ini. Jika seseorang mengerjakan shalat tarawih dengan jumlah rakaat yang kurang atau lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka shalat tersebut tidak dianggap sebagai shalat tarawih dan tidak mendapatkan keutamaan yang sama. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memperhatikan dan menjaga jumlah rakaat dalam shalat tarawih agar sesuai dengan tuntunan syariat.

Tata cara pelaksanaan

Tata cara pelaksanaan shalat tarawih mempunyai keterkaitan erat dengan hukum tarawih itu sendiri. Hukum tarawih yang sunnah muakkadah tidak terlepas dari tata cara pelaksanaannya yang khas dan sesuai dengan tuntunan syariat. Tata cara pelaksanaan ini mencakup berbagai aspek, di antaranya:

  • Niat
    Niat merupakan syarat sah shalat, termasuk shalat tarawih. Niat di dalam hati untuk melaksanakan shalat tarawih karena Allah SWT harus diucapkan secara jelas dan benar.
  • Rakaat
    Shalat tarawih dikerjakan sebanyak delapan rakaat, ditambah tiga rakaat shalat witir. Jumlah rakaat ini sesuai dengan praktik Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.
  • Waktu pelaksanaan
    Shalat tarawih dilaksanakan setelah shalat Isya hingga menjelang waktu shalat Subuh. Waktu pelaksanaan ini menjadi salah satu ciri khas yang membedakan shalat tarawih dari shalat sunnah lainnya.
  • Tata cara shalat
    Tata cara shalat tarawih pada dasarnya sama dengan tata cara shalat sunnah lainnya. Yaitu, dimulai dengan takbiratul ihram, kemudian dilanjutkan dengan gerakan-gerakan shalat seperti biasa. Namun, pada rakaat terakhir, setelah salam, dilanjutkan dengan shalat witir.

Dengan memahami dan melaksanakan tata cara pelaksanaan shalat tarawih dengan benar, umat Islam dapat memperoleh keutamaan dan pahala yang besar dari ibadah ini. Selain itu, pelaksanaan shalat tarawih yang sesuai dengan tuntunan syariat juga menjadi bentuk pengamalan sunnah Nabi Muhammad SAW dan mempererat tali silaturahmi antarumat Islam.

Keutamaan

Keutamaan merupakan aspek penting dalam hukum tarawih. Shalat tarawih yang hukumnya sunnah muakkadah memiliki beberapa keutamaan yang dapat diperoleh oleh umat Islam yang melaksanakannya.

  • Pengampunan Dosa

    Salah satu keutamaan shalat tarawih adalah dapat memperoleh pengampunan dosa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Barang siapa yang mengerjakan shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu.”

  • Mendapat Pahala yang Besar

    Shalat tarawih juga menjadi salah satu amalan yang dapat memberikan pahala yang besar bagi pelakunya. Pahala yang diberikan sebanding dengan kesungguhan dan kekhusyukan dalam melaksanakan shalat tarawih.

  • Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan

    Pelaksanaan shalat tarawih secara rutin dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Hal ini karena dalam shalat tarawih terdapat banyak doa dan dzikir yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  • Mendekatkan Diri kepada Allah SWT

    Shalat tarawih menjadi salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan mengerjakan shalat tarawih, seorang muslim dapat merasakan kehadiran dan kebesaran Allah SWT, sehingga dapat meningkatkan kecintaan dan ketaatan kepada-Nya.

Keutamaan-keutamaan tersebut menjadi motivasi bagi umat Islam untuk melaksanakan shalat tarawih dengan sebaik-baiknya. Dengan memahami dan menghayati keutamaan shalat tarawih, diharapkan ibadah yang dilakukan menjadi lebih bermakna dan memberikan manfaat yang besar bagi pelakunya.

Bid’ah atau sunnah

Dalam konteks hukum tarawih, terdapat perdebatan mengenai apakah tarawih termasuk ibadah bid’ah atau sunnah. Bid’ah secara umum diartikan sebagai suatu amalan baru dalam agama yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, hadis, atau praktik salafus shalih. Sementara sunnah adalah segala sesuatu yang diajarkan atau dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

  • Pengertian Tarawih

    Tarawih adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada bulan Ramadan setelah shalat Isya. Shalat ini terdiri dari delapan rakaat yang dikerjakan dua rakaat sekali salam.

  • Dasar Hukum Tarawih

    Dasar hukum tarawih didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa yang mengerjakan shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu.”

  • Pendapat Ulama

    Ulama berbeda pendapat mengenai hukum tarawih. Ada yang berpendapat bahwa tarawih adalah sunnah muakkadah, ada juga yang berpendapat bahwa tarawih adalah bid’ah. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tarawih adalah sunnah muakkadah, karena terdapat dasar hukum dari hadis Nabi Muhammad SAW.

  • Kesimpulan

    Berdasarkan dalil-dalil yang ada, dapat disimpulkan bahwa hukum tarawih adalah sunnah muakkadah. Artinya, tarawih sangat dianjurkan untuk dikerjakan, tetapi tidak wajib. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tarawih adalah sunnah muakkadah.

Dengan memahami hukum tarawih, umat Islam dapat melaksanakan ibadah tarawih dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat. Selain itu, pemahaman ini juga dapat menghindari kesalahpahaman mengenai hukum tarawih, sehingga dapat mempererat tali silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah.

Dalil pensyariatan

Dalil pensyariatan merupakan faktor krusial dalam menentukan hukum tarawih. Dalil pensyariatan adalah landasan hukum yang menjadi dasar penetapan suatu hukum dalam Islam, termasuk hukum tarawih. Dalil pensyariatan dapat berupa ayat Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, atau ijma’ (konsensus) ulama.

Dalam konteks hukum tarawih, dalil pensyariatan yang utama adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa yang mengerjakan shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” Hadis ini menjadi dasar hukum utama yang menetapkan bahwa hukum tarawih adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Selain hadis tersebut, terdapat dalil pensyariatan lain yang mendukung hukum tarawih, di antaranya:

  1. Praktik sahabat Nabi Muhammad SAW yang mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah.
  2. Ijma’ (konsensus) ulama sepanjang masa yang menetapkan bahwa shalat tarawih adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.

Dengan memahami dalil pensyariatan hukum tarawih, umat Islam dapat melaksanakan ibadah tarawih dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat. Selain itu, pemahaman ini juga dapat menghindari kesalahpahaman mengenai hukum tarawih, sehingga dapat mempererat tali silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah.

Perbedaan pendapat ulama

Perbedaan pendapat ulama merupakan fenomena yang lumrah dalam khazanah keilmuan Islam, termasuk dalam penetapan hukum tarawih. Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya keragaman dalam memahami dan menafsirkan dalil-dalil syariat. Dalam konteks hukum tarawih, perbedaan pendapat ulama berfokus pada beberapa aspek, di antaranya waktu pelaksanaan, jumlah rakaat, dan hukum mengerjakannya secara berjamaah.

Salah satu contoh nyata perbedaan pendapat ulama dalam hukum tarawih adalah mengenai waktu pelaksanaannya. Sebagian ulama berpendapat bahwa tarawih dapat dikerjakan setelah shalat Isya hingga menjelang waktu shalat Subuh. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa tarawih hanya boleh dikerjakan pada sepertiga malam terakhir. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam an-Nasai.

Perbedaan pendapat ulama dalam hukum tarawih memiliki implikasi praktis dalam pelaksanaan ibadah ini. Umat Islam dapat memilih untuk mengikuti pendapat ulama yang sesuai dengan keyakinan dan pemahaman mereka. Yang terpenting adalah melaksanakan ibadah tarawih dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat, serta menjaga ukhuwah Islamiyah di tengah perbedaan pendapat yang ada.

Tanya Jawab Seputar Hukum Tarawih

Berikut adalah beberapa tanya jawab seputar hukum tarawih yang sering ditanyakan:

Pertanyaan 1: Apakah hukum tarawih wajib?

Jawaban: Hukum tarawih adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan untuk dikerjakan, tetapi tidak wajib.

Pertanyaan 2: Berapa jumlah rakaat tarawih?

Jawaban: Jumlah rakaat tarawih adalah delapan rakaat, ditambah tiga rakaat shalat witir.

Pertanyaan 3: Kapan waktu pelaksanaan tarawih?

Jawaban: Waktu pelaksanaan tarawih adalah setelah shalat Isya hingga menjelang waktu shalat Subuh.

Pertanyaan 4: Apakah tarawih boleh dikerjakan secara sendiri-sendiri?

Jawaban: Tarawih boleh dikerjakan secara sendiri-sendiri atau berjamaah. Namun, dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah di masjid.

Pertanyaan 5: Apakah perempuan boleh mengerjakan tarawih?

Jawaban: Perempuan boleh mengerjakan tarawih, baik di rumah maupun di masjid. Namun, jika dikerjakan di masjid, harus memperhatikan etika dan adab.

Pertanyaan 6: Apakah ada perbedaan pendapat ulama mengenai hukum tarawih?

Jawaban: Ada perbedaan pendapat ulama mengenai hukum tarawih, namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tarawih adalah sunnah muakkadah.

Demikianlah beberapa tanya jawab seputar hukum tarawih. Masih ada beberapa aspek lain yang berkaitan dengan tarawih yang akan dibahas pada bagian selanjutnya.

Lanjut membaca: Tata Cara Pelaksanaan Shalat Tarawih

Tips Melaksanakan Shalat Tarawih dengan Baik dan Benar

Shalat tarawih merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan selama bulan Ramadan. Untuk mendapatkan keutamaan dan pahala yang besar dari tarawih, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:

Tip 1: Niat yang Benar
Sebelum memulai tarawih, niatkan dengan ikhlas karena Allah SWT dan mengharap pahala dari-Nya.

Tip 2: Berjamaah di Masjid
Dianjurkan untuk mengerjakan tarawih secara berjamaah di masjid, karena berjamaah memiliki keutamaan lebih besar.

Tip 3: Kerjakan dengan Tenang dan Khusyuk
Shalat tarawih hendaknya dikerjakan dengan tenang dan khusyuk, sehingga dapat merasakan kehadiran Allah SWT.

Tip 4: Memperhatikan Bacaan dan Gerakan Shalat
Perhatikan bacaan dan gerakan shalat dengan benar, serta ikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

Tip 5: Menjaga Shaf dan Disiplin
Jaga shaf (barisan) tetap rapat dan disiplin, sehingga shalat berjamaah menjadi lebih tertib.

Tip 6: Perbanyak Doa dan Dzikir
Perbanyak doa dan dzikir selama tarawih, terutama pada saat sujud dan setelah salam.

Tip 7: Berpakaian Sopan dan Menjaga Kebersihan
Berpakaianlah dengan sopan dan jaga kebersihan selama melaksanakan tarawih, sebagai bentuk penghormatan kepada tempat ibadah.

Tip 8: Menjaga Kerukunan dan Silaturahmi
Shalat tarawih juga menjadi sarana untuk menjaga kerukunan dan mempererat silaturahmi antarumat Islam.

Dengan menerapkan tips di atas, semoga ibadah tarawih yang kita lakukan dapat diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan kita.

Lanjut membaca: Keutamaan dan Manfaat Melaksanakan Shalat Tarawih

Kesimpulan

Dapat ditarik beberapa kesimpulan dari pembahasan hukum tarawih yang telah dipaparkan di atas:

  1. Hukum tarawih adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan untuk dikerjakan, namun tidak wajib.
  2. Dalil pensyariatan tarawih adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
  3. Meskipun ada perbedaan pendapat ulama mengenai hukum tarawih, namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tarawih adalah sunnah muakkadah.

Dengan memahami hukum tarawih, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah tarawih dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat. Selain itu, pemahaman ini juga dapat menghindari kesalahpahaman mengenai hukum tarawih, sehingga dapat mempererat tali silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah.



Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru