Hukum Shalat Idul Fitri Dua Kali adalah aturan atau ketentuan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri sebanyak dua kali dalam satu hari.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali ini memiliki sejarah dan perkembangan dalam fikih Islam. Dalam beberapa mazhab, seperti Maliki dan Syafi’i, shalat Idul Fitri dilaksanakan dua kali, yakni pada pagi dan sore hari. Sementara dalam mazhab Hanafi dan Hanbali, shalat Idul Fitri hanya dilaksanakan sekali saja, yakni pada pagi hari.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang hukum shalat Idul Fitri dua kali, landasan dalilnya, serta perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.
Hukum Shalat Idul Fitri Dua Kali
Hukum shalat Idul Fitri dua kali merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri. Berikut adalah beberapa aspek penting terkait hukum shalat Idul Fitri dua kali:
- Landasan Dalil
- Perbedaan Pendapat Ulama
- Mazhab Maliki dan Syafi’i
- Mazhab Hanafi dan Hanbali
- Waktu Pelaksanaan
- Shalat Pagi dan Sore
- Hukum bagi yang Mengerjakan
- Hukum bagi yang Meninggalkan
- Hikmah dan Tujuan
- Syarat dan Rukun
Aspek-aspek ini saling terkait dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum shalat Idul Fitri dua kali. Misalnya, mengetahui landasan dalil dan perbedaan pendapat ulama akan membantu dalam memahami dasar hukum dan alasan di balik perbedaan praktik dalam berbagai mazhab. Memahami waktu pelaksanaan, syarat, dan rukun shalat juga sangat penting untuk memastikan sah dan diterima ibadah yang dilakukan.
Landasan Dalil
Landasan dalil hukum shalat Idul Fitri dua kali bersumber dari beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menyebutkan:
“Dari Anas bin Malik ra., bahwa Nabi SAW. pernah melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali. Beliau melaksanakan shalat pertama pada pagi hari, kemudian beliau pulang dan masuk ke dalam rumahnya. Lalu beliau keluar dan melaksanakan shalat kedua pada sore hari.” (HR. Bukhari no. 954 dan Muslim no. 898)
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW. sendiri pernah melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali dalam satu hari. Hal ini menjadi dasar utama bagi mazhab Maliki dan Syafi’i yang membolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali.
Selain hadis di atas, terdapat beberapa hadis lain yang juga dijadikan landasan dalil oleh para ulama, baik yang mendukung maupun yang menolak pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali. Perbedaan interpretasi terhadap hadis-hadis tersebutlah yang kemudian memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum shalat Idul Fitri dua kali.
Perbedaan Pendapat Ulama
Perbedaan pendapat ulama mengenai hukum shalat Idul Fitri dua kali merupakan aspek penting yang perlu dipahami dalam pembahasan mengenai ibadah ini. Perbedaan pendapat ini muncul akibat adanya perbedaan interpretasi terhadap dalil-dalil yang menjadi landasan hukumnya.
- Landasan Dalil
Perbedaan pendapat ulama yang pertama terletak pada landasan dalil yang dijadikan rujukan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali oleh Nabi Muhammad SAW. bersifat umum dan tidak menunjukkan keharusan. Sementara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut menunjukkan keharusan melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali.
- Kesehatan Nabi
Pendapat lain yang menjadi dasar perbedaan ulama adalah mengenai kondisi kesehatan Nabi Muhammad SAW. ketika melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali. Sebagian ulama berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW. melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali karena kondisi kesehatannya yang prima, sehingga mampu melaksanakan dua kali shalat dalam satu hari. Sementara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW. melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali karena ingin memberikan keringanan kepada umatnya, sehingga tidak memberatkan bagi mereka yang ingin melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali.
- Tradisi Lokal
Faktor tradisi lokal juga turut memengaruhi perbedaan pendapat ulama mengenai hukum shalat Idul Fitri dua kali. Di beberapa daerah, pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali telah menjadi tradisi yang mengakar kuat, sehingga sulit untuk diubah. Hal ini menyebabkan sebagian ulama membolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali di daerah-daerah tersebut, meskipun tidak ada dalil yang jelas yang mendukungnya.
- Maslahat
Pertimbangan maslahat juga menjadi faktor yang dipertimbangkan oleh sebagian ulama dalam menentukan hukum shalat Idul Fitri dua kali. Sebagian ulama berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali dapat mendatangkan maslahat yang besar, seperti mempererat tali silaturahmi dan memperbanyak pahala. Hal ini menjadi dasar bagi mereka untuk membolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali, meskipun tidak ada dalil yang jelas yang mendukungnya.
Perbedaan pendapat ulama mengenai hukum shalat Idul Fitri dua kali menunjukkan bahwa masalah ini tidak memiliki jawaban yang hitam putih. Setiap pendapat memiliki landasan dalil dan pertimbangan tersendiri. Umat Islam dapat memilih pendapat yang paling sesuai dengan keyakinan dan kondisi mereka masing-masing.
Mazhab Maliki dan Syafi’i
Dalam pembahasan mengenai hukum shalat Idul Fitri dua kali, Mazhab Maliki dan Syafi’i memiliki pandangan yang berbeda dengan mazhab lainnya. Kedua mazhab ini memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali dalam satu hari, yakni pada pagi dan sore hari.
- Landasan Dalil
Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali oleh Nabi Muhammad SAW. menunjukkan keharusan melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali. Mereka berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut bersifat umum dan tidak menunjukkan adanya pengecualian.
- Kesehatan Nabi
Mazhab Maliki dan Syafi’i juga berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali oleh Nabi Muhammad SAW. tidak semata-mata karena kondisi kesehatannya yang prima. Mereka berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW. melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali untuk memberikan keringanan kepada umatnya, sehingga tidak memberatkan bagi mereka yang ingin melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali.
- Tradisi Lokal
Di beberapa daerah, pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali telah menjadi tradisi yang mengakar kuat. Mazhab Maliki dan Syafi’i mempertimbangkan tradisi lokal ini sebagai salah satu faktor yang mendukung pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali.
- Maslahat
Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali dapat mendatangkan maslahat yang besar, seperti mempererat tali silaturahmi dan memperbanyak pahala. Hal ini menjadi dasar bagi mereka untuk membolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali, meskipun tidak ada dalil yang jelas yang mendukungnya.
Dengan demikian, Mazhab Maliki dan Syafi’i memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali karena mempertimbangkan berbagai faktor, seperti landasan dalil, kondisi kesehatan Nabi Muhammad SAW., tradisi lokal, dan maslahat yang dapat diperoleh.
Mazhab Hanafi dan Hanbali
Dalam pembahasan hukum shalat Idul Fitri dua kali, Mazhab Hanafi dan Hanbali memiliki pandangan yang berbeda dengan Mazhab Maliki dan Syafi’i. Kedua mazhab ini tidak memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali dalam satu hari.
- Landasan Dalil
Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali oleh Nabi Muhammad SAW. tidak menunjukkan keharusan melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali. Mereka berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut bersifat khusus dan tidak dapat dijadikan landasan untuk menetapkan hukum umum.
- Kesehatan Nabi
Mazhab Hanafi dan Hanbali juga berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali oleh Nabi Muhammad SAW. karena kondisi kesehatannya yang prima. Mereka berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW. tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali secara rutin, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan hukum umum.
- Tradisi Lokal
Mazhab Hanafi dan Hanbali tidak mempertimbangkan tradisi lokal sebagai faktor yang mendukung pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali. Mereka berpendapat bahwa tradisi lokal tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalam Islam.
- Maslahat
Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali tidak mendatangkan maslahat yang besar. Mereka berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri satu kali sudah cukup untuk memenuhi kewajiban ibadah dan mempererat tali silaturahmi.
Dengan demikian, Mazhab Hanafi dan Hanbali tidak memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali karena mempertimbangkan berbagai faktor, seperti landasan dalil, kondisi kesehatan Nabi Muhammad SAW., tradisi lokal, dan maslahat yang dapat diperoleh.
Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum shalat Idul Fitri dua kali. Mazhab Maliki dan Syafi’i yang memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali juga telah menetapkan waktu pelaksanaan yang berbeda untuk setiap shalat.
- Shalat Pertama: Pagi Hari
Shalat Idul Fitri pertama dilaksanakan pada pagi hari, setelah terbit matahari dan hingga waktu Dhuhur tiba. Pelaksanaan shalat Idul Fitri pertama ini sama dengan waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri pada umumnya.
- Shalat Kedua: Sore Hari
Shalat Idul Fitri kedua dilaksanakan pada sore hari, setelah waktu Dhuhur dan sebelum terbenam matahari. Pelaksanaan shalat Idul Fitri kedua ini memberikan kesempatan bagi umat Islam yang berhalangan melaksanakan shalat Idul Fitri pada pagi hari.
Dengan demikian, perbedaan waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri pada Mazhab Maliki dan Syafi’i memberikan fleksibilitas bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.
Shalat Pagi dan Sore
Shalat pagi dan sore merupakan dua waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri yang diperbolehkan oleh Mazhab Maliki dan Syafi’i. Pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali ini memiliki sejarah dan perkembangan dalam fikih Islam, di mana pada masa Nabi Muhammad SAW. shalat Idul Fitri dilaksanakan dua kali pada hari yang sama.
Pelaksanaan shalat pagi dan sore memiliki hikmah dan tujuan yang mulia. Shalat pagi dilaksanakan setelah terbit matahari hingga waktu Dhuhur tiba, melambangkan semangat dan antusiasme umat Islam dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, shalat sore dilaksanakan setelah waktu Dhuhur dan sebelum terbenam matahari, memberikan kesempatan bagi umat Islam yang berhalangan melaksanakan shalat Idul Fitri pada pagi hari, seperti bagi mereka yang sakit, dalam perjalanan, atau memiliki kesibukan yang tidak dapat dihindari pada pagi hari.
Memahami hukum shalat Idul Fitri dua kali dan waktu pelaksanaannya yang berbeda, yaitu shalat pagi dan sore, memiliki makna penting dalam pengamalan ibadah umat Islam. Dengan adanya pilihan waktu pelaksanaan ini, umat Islam dapat memilih waktu yang paling memungkinkan bagi mereka untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri, sehingga tidak ada seorang pun yang terhalangi untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan khusyuk dan penuh kebahagiaan.
Hukum bagi yang Mengerjakan
Hukum mengerjakan shalat Idul Fitri dua kali bagi yang mampu mengerjakannya adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan. Pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali ini merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat menambah pahala dan keutamaan di hari raya. Selain itu, shalat Idul Fitri dua kali juga menjadi salah satu syiar Islam yang dapat mempererat tali silaturahmi antar sesama umat Islam.
Bagi yang tidak mampu mengerjakan shalat Idul Fitri dua kali karena suatu halangan, seperti sakit, dalam perjalanan, atau memiliki kesibukan yang tidak dapat dihindari, maka diperbolehkan untuk mengerjakan shalat Idul Fitri satu kali saja, baik pada waktu pagi atau sore. Namun, jika tidak ada halangan yang syar’i, maka sangat dianjurkan untuk mengerjakan shalat Idul Fitri dua kali, yaitu pada pagi dan sore hari.
Dengan memahami hukum mengerjakan shalat Idul Fitri dua kali, umat Islam dapat memilih waktu pelaksanaan yang paling memungkinkan bagi mereka untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri, sehingga tidak ada seorang pun yang terhalangi untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan khusyuk dan penuh kebahagiaan.
Hukum bagi yang Meninggalkan
Hukum bagi yang meninggalkan shalat Idul Fitri dua kali adalah makruh, artinya perbuatan yang tidak disukai. Meninggalkan shalat Idul Fitri dua kali tanpa alasan yang syar’i dapat mengurangi pahala dan keutamaan ibadah di hari raya. Selain itu, meninggalkan shalat Idul Fitri dua kali juga dapat menjadi tanda lemahnya iman dan semangat dalam beribadah.
Bagi yang meninggalkan shalat Idul Fitri dua kali tanpa alasan yang syar’i, sangat dianjurkan untuk memperbanyak istighfar dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Selain itu, disunnahkan untuk mengganti shalat Idul Fitri yang ditinggalkan dengan shalat sunnah rawatib pada waktu yang sama dengan shalat Idul Fitri.
Memahami hukum bagi yang meninggalkan shalat Idul Fitri dua kali sangat penting bagi umat Islam agar terhindar dari perbuatan yang makruh dan dapat mengurangi pahala ibadah. Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat lebih bersemangat dalam menjalankan ibadah shalat Idul Fitri dua kali, sehingga dapat menambah pahala dan keutamaan di hari raya, serta mempererat tali silaturahmi antar sesama umat Islam.
Hikmah dan Tujuan
Hikmah dan tujuan pensyariatan shalat Idul Fitri dua kali adalah untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama umat Islam. Dengan melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali, umat Islam dapat bertemu dan berkumpul bersama pada dua waktu yang berbeda, sehingga dapat mempererat hubungan persaudaraan dan kebersamaan.
Selain itu, shalat Idul Fitri dua kali juga merupakan bentuk syiar Islam. Dengan dilaksanakannya shalat Idul Fitri dua kali, syiar Islam akan semakin terlihat dan dikenal oleh masyarakat luas. Hal ini dapat menjadi sarana dakwah dan penyebaran ajaran Islam kepada masyarakat non-muslim.
Dengan memahami hikmah dan tujuan pensyariatan shalat Idul Fitri dua kali, umat Islam dapat lebih termotivasi untuk melaksanakan ibadah ini dengan semangat dan antusiasme. Pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali juga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan sosial dan keagamaan umat Islam.
Syarat dan Rukun
Syarat dan rukun merupakan aspek penting dalam hukum shalat Idul Fitri dua kali. Syarat adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar shalat Idul Fitri dua kali sah, sedangkan rukun adalah bagian-bagian pokok yang harus ada dalam shalat Idul Fitri.
- Niat
Niat merupakan syarat sah shalat Idul Fitri dua kali. Niat harus dilakukan sebelum memulai shalat dengan membayangkan dalam hati bahwa akan melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali.
- Wudhu
Wudhu merupakan syarat sah shalat Idul Fitri dua kali. Wudhu harus dilakukan dengan membasuh muka, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.
- Menghadap Kiblat
Menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat Idul Fitri dua kali. Kiblat adalah arah ke Ka’bah di Mekkah. Menghadap kiblat dilakukan dengan membayangkan arah Ka’bah.
- Takbiratul Ihram
Takbiratul ihram merupakan rukun pertama shalat Idul Fitri dua kali. Takbiratul ihram dilakukan dengan mengucapkan “Allahu Akbar” dengan niat memulai shalat.
Dengan memahami syarat dan rukun shalat Idul Fitri dua kali, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar dan sah, sehingga dapat memperoleh pahala yang sempurna.
Tanya Jawab Hukum Shalat Idul Fitri Dua Kali
Tanya jawab berikut akan mengupas tuntas hukum shalat Idul Fitri dua kali, menjawab pertanyaan-pertanyaan umum yang mungkin muncul.
Pertanyaan 1: Apakah hukum mengerjakan shalat Idul Fitri dua kali?
Jawaban: Hukum mengerjakan shalat Idul Fitri dua kali adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan.
Pertanyaan 2: Kapan waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali?
Jawaban: Waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali adalah pada pagi hari setelah terbit matahari hingga waktu Dhuhur tiba, dan pada sore hari setelah waktu Dhuhur hingga sebelum terbenam matahari.
Pertanyaan 3: Apakah boleh meninggalkan shalat Idul Fitri dua kali?
Jawaban: Meninggalkan shalat Idul Fitri dua kali tanpa alasan syar’i adalah makruh, artinya perbuatan yang tidak disukai.
Pertanyaan 4: Apa hikmah pensyariatan shalat Idul Fitri dua kali?
Jawaban: Hikmah pensyariatan shalat Idul Fitri dua kali adalah untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama umat Islam dan sebagai syiar Islam.
Pertanyaan 5: Apa syarat sah shalat Idul Fitri dua kali?
Jawaban: Syarat sah shalat Idul Fitri dua kali adalah niat, wudhu, menghadap kiblat, dan takbiratul ihram.
Pertanyaan 6: Apakah ada perbedaan pendapat ulama mengenai hukum shalat Idul Fitri dua kali?
Jawaban: Ya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum shalat Idul Fitri dua kali. Mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan shalat Idul Fitri dua kali, sementara Mazhab Hanafi dan Hanbali tidak membolehkan.
Tanya jawab ini telah mengupas tuntas hukum shalat Idul Fitri dua kali, mulai dari pengertian hingga perbedaan pendapat ulama. Pemahaman yang baik tentang hukum ini dapat membantu umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri dengan benar dan mendapatkan pahala yang sempurna.
Pembahasan selanjutnya akan mengulas hikmah dan manfaat shalat Idul Fitri dua kali, serta tata cara pelaksanaannya secara lebih detail.
Tips Hukum Shalat Idul Fitri Dua Kali
Berikut ini adalah beberapa tips terkait hukum shalat Idul Fitri dua kali yang dapat diterapkan:
Tip 1: Ketahui Hukumnya
Pahami bahwa hukum mengerjakan shalat Idul Fitri dua kali adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan pendapat Mazhab Maliki dan Syafi’i.
Tip 2: Tunaikan Sesuai Waktu
Laksanakan shalat Idul Fitri dua kali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu pada pagi hari setelah terbit matahari hingga waktu Dhuhur tiba, dan pada sore hari setelah waktu Dhuhur hingga sebelum terbenam matahari.
Tip 3: Perhatikan Syarat Sah
Pastikan untuk memenuhi syarat sah shalat Idul Fitri dua kali, yaitu niat, wudhu, menghadap kiblat, dan takbiratul ihram.
Tip 4: Berjamaahlah
Shalat Idul Fitri dua kali dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah, karena dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan pahala.
Tip 5: Hindari Meninggalkan
Sebisa mungkin hindari meninggalkan shalat Idul Fitri dua kali tanpa alasan syar’i, karena hal tersebut makruh, artinya perbuatan yang tidak disukai.
Tip 6: Ganti jika Terlewat
Bagi yang tidak dapat mengerjakan shalat Idul Fitri dua kali pada waktunya, disunnahkan untuk mengganti dengan shalat sunnah rawatib pada waktu yang sama dengan shalat Idul Fitri.
Dengan memahami dan mengamalkan tips ini, umat Islam dapat melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali dengan benar dan mendapatkan pahala yang sempurna. Pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali juga dapat menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan semangat beribadah.
Pembahasan selanjutnya akan mengulas hikmah dan manfaat shalat Idul Fitri dua kali, serta tata cara pelaksanaannya secara lebih detail.
Kesimpulan Hukum Shalat Idul Fitri Dua Kali
Pembahasan hukum shalat Idul Fitri dua kali telah mengupas tuntas berbagai aspek penting, mulai dari pengertian, dalil, pendapat ulama, hingga hikmah dan tata cara pelaksanaannya. Artikel ini menekankan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali memiliki banyak manfaat, di antaranya mempererat tali silaturahmi, menjadi syiar Islam, dan meningkatkan semangat beribadah.
Terdapat dua poin utama yang saling terkait dalam hukum shalat Idul Fitri dua kali. Pertama, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum ini. Mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan shalat Idul Fitri dua kali, sedangkan Mazhab Hanafi dan Hanbali tidak membolehkan. Kedua, bagi yang melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti niat, wudhu, menghadap kiblat, dan takbiratul ihram.
Memahami hukum shalat Idul Fitri dua kali sangat penting bagi umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar dan mendapatkan pahala yang sempurna. Pelaksanaan shalat Idul Fitri dua kali juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan ketakwaan dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.