Daftar Nama Penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS)

lisa


Daftar Nama Penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang status sosial ekonomi mereka.

Untuk mendapatkan KIS, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia 0-64 tahun
  • Tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tidak sedang menjadi anggota jaminan kesehatan lainnya

Berikut ini adalah daftar nama penerima KIS yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

Daftar Nama Penerima Kartu Indonesia Sehat

Berikut ini adalah 10 poin penting tentang daftar nama penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS):

  • Warga negara Indonesia
  • Usia 0-64 tahun
  • Tidak mampu bayar iuran BPJS
  • Terdaftar di DTKS
  • Tidak jadi anggota jaminan lain
  • Ditetapkan pemerintah
  • Bisa cek di situs resmi
  • Bisa daftar lewat puskesmas
  • Bisa daftar lewat kelurahan
  • Kartu berlaku 1 tahun

Demikian 10 poin penting tentang daftar nama penerima KIS. Semoga informasi ini bermanfaat.

Warga Negara Indonesia

Untuk menjadi penerima KIS, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah warga negara Indonesia. Ini berarti bahwa hanya warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan KIS.

Pengecekan status warga negara Indonesia dilakukan berdasarkan beberapa dokumen, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Paspor

Jika pemohon KIS tidak memiliki salah satu dokumen tersebut, maka dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia.

Selain itu, pemohon KIS juga harus berusia 0-64 tahun, tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak sedang menjadi anggota jaminan kesehatan lainnya.

Pendaftaran KIS dapat dilakukan melalui puskesmas, kelurahan, atau secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Demikian penjelasan tentang syarat warga negara Indonesia untuk menjadi penerima KIS. Semoga informasi ini bermanfaat.

Usia 0-64 Tahun

Syarat usia untuk menjadi penerima KIS adalah 0-64 tahun. Ini berarti bahwa hanya masyarakat Indonesia yang berusia 0-64 tahun yang berhak mendapatkan KIS.

  • 0-5 tahun

    Anak-anak usia 0-5 tahun berhak mendapatkan KIS tanpa harus memenuhi syarat lainnya.

  • 6-18 tahun

    Anak-anak usia 6-18 tahun berhak mendapatkan KIS jika memenuhi salah satu syarat berikut:

    • Anak yatim piatu
    • Anak terlantar
    • Anak penyandang disabilitas
    • Anak dari keluarga miskin
  • 19-64 tahun

    Orang dewasa usia 19-64 tahun berhak mendapatkan KIS jika memenuhi salah satu syarat berikut:

    • Tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan
    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Tidak sedang menjadi anggota jaminan kesehatan lainnya
  • Di atas 64 tahun

    Masyarakat Indonesia yang berusia di atas 64 tahun tidak berhak mendapatkan KIS. Namun, mereka dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian penjelasan tentang syarat usia untuk menjadi penerima KIS. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS

Salah satu syarat untuk menjadi penerima KIS adalah tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Ini berarti bahwa masyarakat Indonesia yang mampu membayar iuran BPJS Kesehatan tidak berhak mendapatkan KIS.

Kemampuan membayar iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti:

  • Penghasilan
  • Jumlah tanggungan
  • Kondisi ekonomi keluarga

Bagi masyarakat Indonesia yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, dapat mengajukan permohonan KIS melalui puskesmas, kelurahan, atau secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Dalam pengajuan permohonan KIS, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Slip Gaji (bagi yang bekerja)
  • Keterangan Tidak Mampu dari kepala desa/lurah setempat

Setelah permohonan KIS disetujui, pemohon akan mendapatkan kartu KIS yang berlaku selama 1 tahun. Kartu KIS dapat digunakan untuk berobat di puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Demikian penjelasan tentang syarat tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan untuk menjadi penerima KIS. Semoga informasi ini bermanfaat.

Terdaftar di DTKS

Salah satu syarat untuk menjadi penerima KIS adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah data yang memuat informasi tentang kondisi sosial ekonomi rumah tangga di Indonesia.

DTKS digunakan sebagai dasar untuk pemberian berbagai bantuan sosial pemerintah, termasuk KIS. Rumah tangga yang terdaftar di DTKS dianggap sebagai rumah tangga yang tidak mampu atau kurang mampu secara ekonomi.

Untuk mendaftar DTKS, masyarakat Indonesia dapat mengajukan permohonan ke desa/kelurahan setempat. Dalam pengajuan permohonan DTKS, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari kepala desa/lurah setempat

Setelah permohonan DTKS disetujui, pemohon akan mendapatkan kartu DTKS. Kartu DTKS ini dapat digunakan untuk mengakses berbagai bantuan sosial pemerintah, termasuk KIS.

Demikian penjelasan tentang syarat terdaftar di DTKS untuk menjadi penerima KIS. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tidak Jadi Anggota Jaminan Lain

Salah satu syarat untuk menjadi penerima KIS adalah tidak sedang menjadi anggota jaminan kesehatan lainnya. Ini berarti bahwa masyarakat Indonesia yang sudah menjadi anggota jaminan kesehatan lainnya, seperti BPJS Kesehatan, tidak berhak mendapatkan KIS.

Pengecekan keanggotaan jaminan kesehatan lainnya dilakukan berdasarkan beberapa dokumen, seperti:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Asuransi Kesehatan lainnya

Jika pemohon KIS memiliki salah satu dokumen tersebut, maka tidak dapat menjadi penerima KIS. Namun, jika pemohon KIS tidak memiliki salah satu dokumen tersebut, maka dapat mengajukan permohonan KIS.

Demikian penjelasan tentang syarat tidak sedang menjadi anggota jaminan kesehatan lainnya untuk menjadi penerima KIS. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ditetapkan Pemerintah

Daftar nama penerima KIS ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Pemerintah melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima KIS sebelum ditetapkan sebagai penerima KIS.

Verifikasi dan validasi data dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, seperti:

  • Usia
  • Status ekonomi
  • Keanggotaan jaminan kesehatan lainnya

Jika calon penerima KIS memenuhi semua kriteria, maka akan ditetapkan sebagai penerima KIS. Penetapan penerima KIS dilakukan setiap tahun.

Masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima KIS dapat mengeceknya melalui situs resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos.

Demikian penjelasan tentang syarat ditetapkan pemerintah untuk menjadi penerima KIS. Semoga informasi ini bermanfaat.

Bisa Cek di Situs Resmi

Masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima KIS dapat mengeceknya melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

  • Buka situs resmi Kementerian Sosial

    Langkah pertama, buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

  • Pilih menu “Cek Bansos”

    Setelah situs resmi Kementerian Sosial terbuka, pilih menu “Cek Bansos” yang terletak di bagian atas halaman.

  • Masukkan data diri

    Pada halaman “Cek Bansos”, masukkan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tercantum di KTP.

  • Klik tombol “Cari Data”

    Setelah semua data diri terisi, klik tombol “Cari Data” untuk mencari nama Anda dalam daftar penerima KIS.

Jika nama Anda tercantum dalam daftar penerima KIS, maka Anda berhak mendapatkan kartu KIS. Anda dapat mengambil kartu KIS di puskesmas atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Bisa Daftar Lewat Puskesmas

Masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar KIS dapat melakukannya melalui puskesmas setempat. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran KIS melalui puskesmas:

  • Datang ke puskesmas

    Langkah pertama, datang ke puskesmas setempat dengan membawa KTP dan KK.

  • Ambil nomor antrian

    Setelah sampai di puskesmas, ambil nomor antrian untuk pendaftaran KIS.

  • Isi formulir pendaftaran

    Setelah nomor antrian dipanggil, isi formulir pendaftaran KIS yang disediakan oleh petugas puskesmas.

  • Serahkan formulir pendaftaran

    Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, serahkan formulir tersebut kepada petugas puskesmas.

Setelah proses pendaftaran selesai, petugas puskesmas akan memberikan tanda terima pendaftaran. Simpan tanda terima tersebut sebagai bukti pendaftaran KIS.

Bisa Daftar Lewat Keluarahan

Masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar KIS juga dapat melakukannya melalui kelurahan setempat. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran KIS melalui kelurahan:

  • Datang ke kantor kelurahan
    Langkah pertama, datang ke kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Ambil nomor antrian
    Jika sudah sampai di kantor kelurahan, ambil nomor antrian untuk pendaftaran KIS.
  • Isi formulir pendaftaran
    Setelah nomor antrian dipanggil, isi formulir pendaftaran KIS yang disediakan oleh petugas kelurahan.
  • Serahkan formulir pendaftaran
    Jika formulir pendaftaran sudah terisi lengkap, serahkan formulir tersebut kepada petugas kelurahan.
  • Petugas kelurahan akan melakukan verifikasi data
    Petugas kelurahan akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa data yang Anda isi benar dan lengkap.

Jika data yang Anda isi benar dan lengkap, maka petugas kelurahan akan memberikan tanda terima pendaftaran. Simpan tanda terima tersebut sebagai bukti pendaftaran KIS. Anda bisa mengecek status pendaftaran KIS Anda melalui situs resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi CEK KIS.

Kartu Berlaku 1 Tahun

Kartu KIS berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah 1 tahun, kartu KIS harus diperpanjang masa berlakunya.

  • Perpanjangan kartu KIS dapat dilakukan melalui puskesmas atau kelurahan setempat.

    Untuk memperpanjang kartu KIS, Anda dapat datang ke puskesmas atau kelurahan setempat dengan membawa kartu KIS yang lama dan KTP.

  • Petugas puskesmas atau kelurahan akan melakukan verifikasi data.

    Setelah Anda menyerahkan kartu KIS yang lama dan KTP, petugas puskesmas atau kelurahan akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa data Anda masih valid.

  • Jika data Anda masih valid, maka petugas puskesmas atau kelurahan akan memberikan kartu KIS yang baru.

    Kartu KIS yang baru berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan.

  • Jika data Anda tidak lagi valid, maka Anda harus mengajukan pendaftaran KIS baru.

    Untuk mengajukan pendaftaran KIS baru, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya.

Demikian penjelasan tentang masa berlaku kartu KIS. Semoga informasi ini bermanfaat.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum tentang kesehatan yang sering ditanyakan:

Question 1: Apa itu KIS?
Answer 1: Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu.

Question 2: Siapa yang berhak mendapatkan KIS?
Answer 2: Masyarakat Indonesia yang berhak mendapatkan KIS adalah warga negara Indonesia yang berusia 0-64 tahun, tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak sedang menjadi anggota jaminan kesehatan lainnya.

Question 3: Bagaimana cara mendaftar KIS?
Answer 3: Pendaftaran KIS dapat dilakukan melalui puskesmas, kelurahan, atau secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Question 4: Apa saja manfaat KIS?
Answer 4: Manfaat KIS meliputi pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, serta pelayanan kesehatan mata dan telinga.

Question 5: Bagaimana cara menggunakan KIS?
Answer 5: Untuk menggunakan KIS, Anda dapat menunjukkan kartu KIS Anda kepada petugas kesehatan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Question 6: Berapa lama masa berlaku KIS?
Answer 6: Kartu KIS berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah 1 tahun, kartu KIS harus diperpanjang masa berlakunya.

Question 7: Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku KIS?
Answer 7: Perpanjangan masa berlaku KIS dapat dilakukan melalui puskesmas atau kelurahan setempat dengan membawa kartu KIS yang lama dan KTP.

Demikian beberapa pertanyaan umum tentang KIS. Semoga informasi ini bermanfaat.

Selain pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut ini adalah beberapa tips untuk menjaga kesehatan Anda:

Tips

Berikut adalah beberapa tips untuk menjaga kesehatan Anda:

Tip 1: Konsumsi makanan sehat dan bergizi.
Makan makanan yang kaya akan buah-buahan, sayur-sayuran, dan biji-bijian. Batasi konsumsi makanan olahan, makanan cepat saji, dan minuman manis.

Tip 2: Lakukan aktivitas fisik secara teratur.
Berolahragalah setidaknya 30 menit setiap hari. Aktivitas fisik dapat membantu menjaga berat badan yang sehat, mengurangi risiko penyakit jantung, dan meningkatkan suasana hati.

Tip 3: Tidur yang cukup.
Kebanyakan orang dewasa membutuhkan tidur selama 7-8 jam setiap malam. Tidur yang cukup dapat membantu memperbaiki suasana hati, meningkatkan daya ingat, dan memperkuat sistem kekebalan tubuh.

Tip 4: Kelola stres.
Stres dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental. Kelola stres dengan melakukan aktivitas yang Anda sukai, seperti membaca, mendengarkan musik, atau berolahraga.

Tip 5: Lakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Lakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk mendeteksi penyakit sejak dini. Dengan demikian, penyakit dapat ditangani lebih cepat dan efektif.

Demikian beberapa tips untuk menjaga kesehatan Anda. Semoga informasi ini bermanfaat.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat menjaga kesehatan fisik dan mental Anda. Kesehatan adalah aset yang sangat penting, oleh karena itu jagalah kesehatan Anda sebaik-baiknya.

Conclusion

Kesehatan adalah aset yang sangat penting dalam kehidupan. Dengan memiliki kesehatan yang baik, kita dapat menjalani hidup dengan lebih produktif dan bahagia.

Pemerintah Indonesia telah menyediakan berbagai program untuk membantu masyarakat menjaga kesehatan, salah satunya adalah program Kartu Indonesia Sehat (KIS). KIS memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir tentang biaya.

Selain memanfaatkan program pemerintah, masyarakat juga dapat menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat. Beberapa tips untuk menjaga kesehatan antara lain mengonsumsi makanan sehat dan bergizi, melakukan aktivitas fisik secara teratur, tidur yang cukup, mengelola stres, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Dengan menjaga kesehatan, kita dapat terhindar dari berbagai penyakit dan hidup lebih lama. Oleh karena itu, marilah kita semua menjaga kesehatan dengan sebaik-baiknya.

Semoga informasi tentang kesehatan dalam artikel ini bermanfaat bagi Anda. Salam sehat!


Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru