BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan sangat penting untuk dimiliki karena dapat membantu kita mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau.
Untuk mengurus BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang harus kita lakukan. Pertama, kita harus mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website BPJS Kesehatan atau melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Setelah mendaftar, kita harus membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai cara, seperti melalui ATM, internet banking, atau kantor pos.
Cara Mengurus BPJS Kesehatan
Berikut 10 poin penting tentang cara mengurus BPJS Kesehatan:
- Daftar online atau di kantor cabang
- Pilih jenis kepesertaan
- Bayar iuran pertama
- Dapatkan kartu BPJS Kesehatan
- Aktifkan kartu BPJS Kesehatan
- Pilih fasilitas kesehatan
- Gunakan kartu BPJS Kesehatan saat berobat
- Bayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan
- Perbarui data kepesertaan secara berkala
- Manfaatkan layanan BPJS Kesehatan sebaik-baiknya
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah mengurus BPJS Kesehatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau.
Daftar Online atau di Kantor Cabang
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukannya secara online melalui website BPJS Kesehatan atau melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Daftar Online
Jika Anda ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara online, Anda dapat mengunjungi website BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/. Setelah itu, klik tombol “Daftar” dan ikuti petunjuk yang diberikan.
- Daftar di Kantor Cabang
Jika Anda ingin mendaftar BPJS Kesehatan di kantor cabang, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan fotokopi buku tabungan.
- Pilih Jenis Kepesertaan
Setelah Anda mendaftar, Anda harus memilih jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Ada tiga jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu: Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja.
- Bayar Iuran Pertama
Setelah Anda memilih jenis kepesertaan, Anda harus membayar iuran BPJS Kesehatan pertama Anda. Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai cara, seperti melalui ATM, internet banking, atau kantor pos.
Setelah Anda mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan ini harus Anda bawa setiap kali Anda berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pilih Jenis Kepesertaan
Setelah Anda mendaftar BPJS Kesehatan, Anda harus memilih jenis kepesertaan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Ada tiga jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
Jenis kepesertaan ini diperuntukkan bagi pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, seperti karyawan swasta, pegawai negeri sipil, dan anggota TNI/Polri. Iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja PPU dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja secara bersama-sama.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Jenis kepesertaan ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pedagang, petani, nelayan, dan dokter praktik mandiri. Iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja PBPU dibayarkan oleh pekerja secara mandiri.
- Bukan Pekerja
Jenis kepesertaan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak bekerja, seperti ibu rumah tangga, pelajar, dan mahasiswa. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan pekerja dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Anda dapat memilih jenis kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan status pekerjaan Anda. Pastikan Anda memilih jenis kepesertaan yang tepat agar iuran BPJS Kesehatan yang Anda bayarkan sesuai dengan kemampuan Anda.
Bayar Iuran Pertama
Setelah Anda memilih jenis kepesertaan BPJS kesehatan, Anda harus membayar iuran pertama Anda. Iuran BPJS kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai cara, seperti:
- ATM
Transfer iuran BPJS kesehatan melalui ATM dengan menggunakan nomor virtual account yang diberikan oleh BPJS kesehatan.
- Internet Banking
Bayarkan iuran BPJS kesehatan melalui internet banking dengan menggunakan nomor virtual account yang diberikan oleh BPJS kesehatan.
- Aplikasi Mobile
Bayarkan iuran BPJS kesehatan melalui aplikasi mobile banking dengan menggunakan nomor virtual account yang diberikan oleh BPJS kesehatan.
- Kantor Pos
Bayarkan iuran BPJS kesehatan melalui kantor pos dengan menggunakan formulir pembayaran yang disediakan oleh BPJS kesehatan.
Besarnya iuran BPJS kesehatan yang harus Anda bayarkan tergantung pada jenis kepesertaan yang Anda pilih. Untuk pekerja PPU, iuran BPJS kesehatan dihitung berdasarkan gaji Anda. Sementara itu, untuk pekerja PBPU dan peserta bukan pekerja, iuran BPJS kesehatan dihitung berdasarkan upah minimum provinsi tempat Anda bekerja.
Dapatkan Kartu BPJS Kesehatan
Setelah Anda membayar iuran pertama BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan ini akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos.
- Periksa Alamat Pengiriman
Pastikan alamat pengiriman yang Anda berikan kepada BPJS Kesehatan sudah benar dan lengkap. Jika alamat pengiriman tidak benar, kartu BPJS Kesehatan Anda tidak akan sampai ke tangan Anda.
- Lama Pengiriman Kartu
Lama pengiriman kartu BPJS Kesehatan biasanya sekitar 14 hari kerja. Namun, lama pengiriman kartu bisa lebih lama jika alamat pengiriman Anda berada di daerah terpencil.
- Hubungi BPJS Kesehatan Jika Kartu Tidak Sampai
Jika kartu BPJS Kesehatan Anda tidak sampai dalam waktu 14 hari kerja, segera hubungi BPJS Kesehatan melalui telepon atau email. Anda dapat menanyakan status kartu BPJS Kesehatan Anda dan meminta agar kartu tersebut dikirim ulang.
- Kartu BPJS Kesehatan Sementara
Jika Anda belum menerima kartu BPJS Kesehatan, Anda dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan sementara. Kartu BPJS Kesehatan sementara dapat dicetak melalui website BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Kartu BPJS Kesehatan merupakan kartu identitas peserta BPJS Kesehatan. Kartu ini harus dibawa setiap kali Anda berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda selalu aktif dan tidak menunggak iuran.
Aktifkan Kartu BPJS Kesehatan
Setelah Anda mendapatkan kartu BPJS Kesehatan, Anda harus segera mengaktifkannya. Kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif tidak dapat digunakan untuk berobat.
- Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan
Untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukannya melalui:
- Website BPJS Kesehatan
Kunjungi website BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/. Kemudian, klik tombol “Aktivasi Kartu” dan ikuti petunjuk yang diberikan.
- Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store. Setelah itu, login ke aplikasi menggunakan nomor KPJ dan password Anda. Kemudian, klik tombol “Aktivasi Kartu” dan ikuti petunjuk yang diberikan.
- Kantor BPJS Kesehatan
Anda juga dapat mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP Anda.
- Website BPJS Kesehatan
- Batas Waktu Aktivasi Kartu
Kartu BPJS Kesehatan harus diaktifkan paling lambat 30 hari setelah diterima. Jika kartu BPJS Kesehatan tidak diaktifkan dalam waktu 30 hari, maka kartu tersebut akan hangus dan Anda harus mengajukan kartu BPJS Kesehatan baru.
- Kartu BPJS Kesehatan Aktif
Setelah kartu BPJS Kesehatan Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan Anda setiap kali berobat.
Dengan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan, Anda dapat menikmati layanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau. Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda selalu aktif dan tidak menunggak iuran.
Pilih Fasilitas Kesehatan
Setelah kartu BPJS Kesehatan Anda aktif, Anda dapat memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin Anda gunakan untuk berobat. Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meliputi:
- Puskesmas
- Klinik
- Rumah sakit
- Apotek
- Optik
- Laboratorium
- Radiologi
Untuk memilih faskes, Anda dapat melakukannya melalui:
- Website BPJS Kesehatan
Kunjungi website BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/. Kemudian, klik tombol “Pilih Faskes” dan ikuti petunjuk yang diberikan.
- Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store. Setelah itu, login ke aplikasi menggunakan nomor KPJ dan password Anda. Kemudian, klik tombol “Pilih Faskes” dan ikuti petunjuk yang diberikan.
- Kantor BPJS Kesehatan
Anda juga dapat memilih faskes di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP Anda.
Setelah memilih faskes, Anda dapat berobat ke faskes tersebut menggunakan kartu BPJS Kesehatan Anda. Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan Anda setiap kali berobat.
Anda dapat mengganti faskes sebanyak satu kali dalam setahun. Jika Anda ingin mengganti faskes, Anda harus mengajukan permohonan penggantian faskes melalui website BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan memilih faskes yang tepat, Anda dapat menikmati layanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau. Pastikan Anda memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal Anda dan memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap.
Gunakan Kartu BPJS Kesehatan Saat Berobat
Ketika Anda sakit dan membutuhkan pengobatan, Anda dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat ke faskes yang telah Anda pilih. Berikut adalah langkah-langkah menggunakan kartu BPJS Kesehatan saat berobat:
- Datang ke Faskes
Datanglah ke faskes yang telah Anda pilih dan tunjukkan kartu BPJS Kesehatan Anda kepada petugas pendaftaran.
- Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran pasien yang disediakan oleh faskes. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
- Menunggu Panggilan Dokter
Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan menunggu panggilan dari dokter. Pastikan Anda menunggu dengan sabar dan tidak meninggalkan faskes.
- Periksa Kesehatan
Ketika dipanggil oleh dokter, masuklah ke ruang periksa dan jelaskan keluhan kesehatan Anda kepada dokter. Dokter akan melakukan pemeriksaan fisik dan memberikan diagnosis.
- Dapatkan Resep Obat
Jika dokter meresepkan obat, Anda dapat mengambil obat tersebut di apotek faskes. Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan Anda saat mengambil obat.
- Bayar Biaya Pelayanan
Setelah mendapatkan obat, Anda mungkin perlu membayar biaya pelayanan kesehatan. Biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar tergantung pada jenis pelayanan kesehatan yang diterima.
Dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Anda dapat menikmati layanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau. Pastikan Anda selalu membawa kartu BPJS Kesehatan Anda setiap kali berobat.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Anda dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan di faskes atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan dengan bijak, Anda dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Bayar Iuran BPJS Kesehatan Setiap Bulan
Setelah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda harus membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai cara, seperti:
- ATM
Transfer iuran BPJS Kesehatan melalui ATM dengan menggunakan nomor virtual account yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
- Internet Banking
Bayarkan iuran BPJS Kesehatan melalui internet banking dengan menggunakan nomor virtual account yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
- Aplikasi Mobile
Bayarkan iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile banking dengan menggunakan nomor virtual account yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
- Kantor Pos
Bayarkan iuran BPJS Kesehatan melalui kantor pos dengan menggunakan formulir pembayaran yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Besarnya iuran BPJS Kesehatan yang harus Anda bayarkan tergantung pada jenis kepesertaan yang Anda pilih. Untuk pekerja PPU, iuran BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan gaji Anda. Sementara itu, untuk pekerja PBPU dan peserta bukan pekerja, iuran BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan upah minimum provinsi tempat Anda bekerja.
Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal 10. Jika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, Anda akan dikenakan denda. Denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 2% per bulan dari tunggakan iuran.
Jika Anda tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 3 bulan berturut-turut, maka kartu BPJS Kesehatan Anda akan diblokir. Kartu BPJS Kesehatan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk berobat. Untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang diblokir, Anda harus membayar tunggakan iuran beserta denda keterlambatan pembayaran.