BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Dengan mengikuti program BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai macam manfaat, seperti layanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, dan puskesmas.
Jika Anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar:
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara menambah peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id.
Cara Menambah Peserta BPJS Kesehatan
Berikut adalah 10 poin penting tentang cara menambah peserta BPJS Kesehatan:
- Hubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Isi formulir pendaftaran.
- Lampirkan dokumen persyaratan.
- Bayar iuran pertama.
- Dapatkan kartu BPJS Kesehatan.
- Aktifkan kartu BPJS Kesehatan.
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Berikan kartu BPJS Kesehatan saat berobat.
- Gunakan layanan kesehatan gratis.
- Bayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat menambah peserta BPJS Kesehatan dan menikmati berbagai manfaat yang ditawarkan oleh program ini.
Hubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk menambah peserta BPJS Kesehatan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Anda dapat menemukan kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan cara berikut:
- Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id.
- Pilih menu “Kantor BPJS Kesehatan”.
- Masukkan provinsi dan kabupaten/kota Anda.
- Klik tombol “Cari”.
Setelah menemukan kantor BPJS Kesehatan terdekat, Anda dapat langsung datang ke kantor tersebut dan menyampaikan maksud Anda untuk menambah peserta BPJS Kesehatan. Petugas BPJS Kesehatan akan memberikan informasi lengkap tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.
Selain datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, Anda juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui:
- Telepon: 1500 400
- Email: [email protected]
- Twitter: @BPJSKesehatanRI
- Facebook: BPJS Kesehatan
Anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui saluran-saluran tersebut untuk mendapatkan informasi tentang cara menambah peserta BPJS Kesehatan atau untuk menyampaikan keluhan dan pertanyaan terkait program BPJS Kesehatan.
Setelah menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen persyaratan.
Isi formulir pendaftaran.
Setelah menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan mendapatkan informasi lengkap tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran.
Formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat diperoleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau dapat diunduh dari website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id.
Formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
- Data diri peserta BPJS Kesehatan, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan nomor telepon.
- Data anggota keluarga peserta BPJS Kesehatan, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan hubungan keluarga.
- Data pekerjaan peserta BPJS Kesehatan, seperti nama perusahaan, jabatan, dan pendapatan.
- Data iuran BPJS Kesehatan yang akan dibayarkan.
Pastikan Anda mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas BPJS Kesehatan.
Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda harus melampirkan dokumen persyaratan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Dokumen persyaratan tersebut antara lain:
- Fotokopi KTP peserta BPJS Kesehatan dan anggota keluarganya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran peserta BPJS Kesehatan dan anggota keluarganya.
- Surat keterangan dari tempat bekerja peserta BPJS Kesehatan (bagi peserta yang bekerja).
- Surat keterangan tidak mampu bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak bekerja.
Setelah mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen persyaratan, Anda dapat menyerahkannya kepada petugas BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Setelah menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan, Anda akan diminta untuk membayar iuran pertama BPJS Kesehatan. Iuran pertama BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai saluran pembayaran, seperti ATM, internet banking, atau kantor pos.
Lampirkan dokumen persyaratan.
Setelah mengisi formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, langkah selanjutnya adalah melampirkan dokumen persyaratan. Dokumen persyaratan tersebut antara lain:
- Fotokopi KTP peserta BPJS Kesehatan dan anggota keluarganya.
Fotokopi KTP harus jelas dan terlihat semua informasi yang tertera di dalamnya, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan nomor KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi KK harus jelas dan terlihat semua informasi yang tertera di dalamnya, seperti nama kepala keluarga, nama anggota keluarga, tanggal lahir anggota keluarga, dan hubungan keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran peserta BPJS Kesehatan dan anggota keluarganya.
Fotokopi akta kelahiran harus jelas dan terlihat semua informasi yang tertera di dalamnya, seperti nama anak, tanggal lahir anak, nama orang tua anak, dan tempat lahir anak.
- Surat keterangan dari tempat bekerja peserta BPJS Kesehatan (bagi peserta yang bekerja).
Surat keterangan dari tempat bekerja harus berisi informasi tentang nama perusahaan, jabatan peserta BPJS Kesehatan, dan pendapatan peserta BPJS Kesehatan.
- Surat keterangan tidak mampu bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak bekerja.
Surat keterangan tidak mampu harus dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat dan harus berisi informasi tentang kondisi ekonomi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu.
Pastikan Anda melampirkan semua dokumen persyaratan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dengan lengkap dan benar. Jika ada dokumen persyaratan yang tidak lengkap atau tidak benar, maka pendaftaran peserta BPJS Kesehatan Anda akan ditolak.
Bayar iuran pertama.
Setelah mengisi formulir pendaftaran, melampirkan dokumen persyaratan, dan menyerahkannya kepada petugas BPJS Kesehatan, langkah selanjutnya adalah membayar iuran pertama BPJS Kesehatan.
Iuran pertama BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai saluran pembayaran, antara lain:
- ATM
- Internet banking
- Mobile banking
- Kantor pos
- Minimarket
- Tokopedia
- Bukalapak
- Shopee
Besaran iuran pertama BPJS Kesehatan tergantung pada kelas perawatan yang dipilih. Kelas perawatan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas, yaitu:
- Kelas I: Rp. 80.000,- per bulan
- Kelas II: Rp. 51.000,- per bulan
- Kelas III: Rp. 25.000,- per bulan
Setelah membayar iuran pertama BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan tersebut berlaku selama satu tahun dan harus diperpanjang setiap tahun dengan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.
Jika Anda tidak membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, maka kartu BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan dan Anda tidak akan dapat menggunakan layanan kesehatan gratis yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.