BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor formal. Namun, bagi sebagian orang, biaya iuran BPJS Kesehatan cukup mahal dan memberatkan. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan beberapa cara untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis.
Cara pertama untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis adalah dengan mendaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI adalah program pemerintah yang memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Untuk mendaftar sebagai peserta PBI, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
Berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Berumur minimal 18 tahun.
Tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
Jika Anda memenuhi semua persyaratan tersebut, Anda dapat mendaftar sebagai peserta PBI di kantor Dinas Sosial setempat. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan beberapa dokumen pendukung, seperti:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan.