BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan dasar hingga lanjut secara gratis. Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan gratis, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
cara daftar bpjs kesehatan gratis
Berikut adalah 10 poin penting tentang cara daftar BPJS Kesehatan gratis:
- Syarat dan ketentuan berlaku
- Warga negara Indonesia
- Tidak mampu membayar iuran
- Terdaftar di DTKS
- Daftar online atau offline
- Siapkan dokumen lengkap
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan
- Verifikasi data dan aktivasi kartu
- BPJS Kesehatan aktif
- Dapat layanan kesehatan gratis
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh BPJS Kesehatan gratis dan menikmati layanan kesehatan dasar hingga lanjut tanpa biaya.
Syarat dan ketentuan berlaku
Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:
1. Warga negara Indonesia (WNI). Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan gratis harus memiliki status sebagai WNI. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan lainnya yang sah.
2. Tidak mampu membayar iuran. Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan gratis harus termasuk dalam kategori tidak mampu membayar iuran. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Peserta (KTP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan gratis harus terdaftar di DTKS. DTKS merupakan basis data yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia. Untuk mendaftar DTKS, masyarakat dapat menghubungi kantor kelurahan atau desa setempat.
4. Daftar online atau offline. Pendaftaran BPJS Kesehatan gratis dapat dilakukan secara online melalui situs web BPJS Kesehatan atau secara offline di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Untuk pendaftaran online, masyarakat harus memiliki akun BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk pendaftaran offline, masyarakat dapat langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Setelah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, masyarakat dapat melanjutkan proses pendaftaran BPJS Kesehatan gratis dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Warga negara Indonesia
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan gratis, masyarakat harus memiliki status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan lainnya yang sah.
Bagi WNI yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan dokumen kependudukan lainnya yang sah, seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan atau desa setempat
- Paspor
Selain itu, WNI yang berada di luar negeri juga dapat mendaftar BPJS Kesehatan gratis. Namun, pendaftaran harus dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat tinggal.
Setelah menyiapkan dokumen kependudukan yang diperlukan, masyarakat dapat melanjutkan proses pendaftaran BPJS Kesehatan gratis dengan memenuhi syarat dan ketentuan lainnya, seperti tidak mampu membayar iuran, terdaftar di DTKS, dan mendaftar secara online atau offline.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, WNI yang tidak mampu membayar iuran dapat memperoleh BPJS Kesehatan gratis dan menikmati layanan kesehatan dasar hingga lanjut tanpa biaya.
Tidak mampu membayar iuran
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan gratis, masyarakat harus termasuk dalam kategori tidak mampu membayar iuran. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Peserta (KTP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap. Masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP. Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan KTP antara lain:
– Surat keterangan tidak bekerja dari kelurahan atau desa setempat
– Surat pernyataan tidak memiliki penghasilan tetap
– Fotokopi KTP dan KK
Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, tetapi tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat yang memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, tetapi tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan iuran. Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan keringanan iuran antara lain:
– Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja
– Surat pernyataan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan
– Fotokopi KTP dan KK
Merupakan anggota keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat yang merupakan anggota keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan BPJS Kesehatan gratis antara lain:
– Fotokopi KTP dan KK
– Surat keterangan terdaftar di DTKS dari kelurahan atau desa setempat
Merupakan korban bencana alam atau musibah lainnya. Masyarakat yang merupakan korban bencana alam atau musibah lainnya dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan BPJS Kesehatan gratis antara lain:
– Surat keterangan korban bencana alam atau musibah lainnya dari kelurahan atau desa setempat
– Fotokopi KTP dan KK
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat dapat melanjutkan proses pendaftaran BPJS Kesehatan gratis dengan mendaftar secara online atau offline.
Terdaftar di DTKS
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan gratis, masyarakat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan basis data yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia. Masyarakat yang terdaftar di DTKS berhak mendapatkan berbagai bantuan sosial dari pemerintah, termasuk BPJS Kesehatan gratis.
Untuk mendaftar DTKS, masyarakat dapat menghubungi kantor kelurahan atau desa setempat. Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar DTKS antara lain:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat
- Surat keterangan penghasilan (bagi yang memiliki pekerjaan)
- Surat keterangan kepemilikan aset (jika ada)
Setelah mendaftar DTKS, masyarakat akan diverifikasi oleh petugas dari Dinas Sosial setempat. Jika dinyatakan memenuhi syarat, masyarakat akan diterbitkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). KKS digunakan untuk menerima bantuan sosial berupa uang tunai, sedangkan KIS digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis, termasuk BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang sudah memiliki KIS dapat langsung menggunakannya untuk berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik. Untuk berobat ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), seperti rumah sakit, masyarakat harus mendapatkan rujukan dari FKTP.
Dengan terdaftar di DTKS, masyarakat miskin dan rentan miskin dapat memperoleh BPJS Kesehatan gratis dan menikmati layanan kesehatan dasar hingga lanjut tanpa biaya.
Daftar online atau offline
Pendaftaran BPJS Kesehatan gratis dapat dilakukan secara online melalui situs web BPJS Kesehatan atau secara offline di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Daftar online
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan gratis secara online, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs web BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/
- Klik menu “Pendaftaran Peserta” lalu pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Pilih jenis kepesertaan “Penerima Bantuan Iuran (PBI)”
- Isi data diri dan data keluarga sesuai dengan KTP dan KK
- Unggah foto KTP dan KK
- Klik tombol “Daftar”
- Tunggu hingga proses pendaftaran selesai dan kartu BPJS Kesehatan digital dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
Daftar offline
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan gratis secara offline, masyarakat dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Syarat-syarat yang perlu dibawa antara lain:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat keterangan tidak mampu membayar iuran dari kelurahan atau desa setempat
- Surat keterangan terdaftar di DTKS dari kelurahan atau desa setempat
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, masyarakat dapat mengisi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan gratis yang tersedia di kantor BPJS Kesehatan. Setelah formulir diisi lengkap, serahkan kepada petugas BPJS Kesehatan untuk diproses.
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan gratis secara online maupun offline biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Setelah proses pendaftaran selesai, masyarakat akan menerima kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk berobat ke fasilitas kesehatan.
Siapkan dokumen lengkap
Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan gratis secara online atau offline, masyarakat harus menyiapkan dokumen-dokumen lengkap sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi KTP dan KK harus jelas dan tidak buram. Pastikan semua data yang tertera di KTP dan KK dapat dibaca dengan mudah.
Surat keterangan tidak mampu membayar iuran dari kelurahan atau desa setempat
Surat keterangan tidak mampu membayar iuran dapat diperoleh dengan menghubungi kantor kelurahan atau desa setempat. Surat keterangan ini harus ditandatangani oleh kepala kelurahan atau desa dan diketahui oleh camat.
Surat keterangan terdaftar di DTKS dari kelurahan atau desa setempat
Surat keterangan terdaftar di DTKS dapat diperoleh dengan menghubungi kantor kelurahan atau desa setempat. Surat keterangan ini harus ditandatangani oleh kepala kelurahan atau desa dan diketahui oleh camat.
Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pas foto harus berwarna dan terbaru. Pastikan wajah terlihat jelas dan tidak tertutup oleh rambut atau aksesoris lainnya.
Setelah semua dokumen lengkap, masyarakat dapat melanjutkan proses pendaftaran BPJS Kesehatan gratis secara online atau offline.
Datang ke kantor BPJS Kesehatan
Setelah menyiapkan dokumen lengkap, masyarakat dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendaftar BPJS Kesehatan gratis secara offline.
- Cari tahu alamat kantor BPJS Kesehatan terdekat
Untuk mengetahui alamat kantor BPJS Kesehatan terdekat, masyarakat dapat mengunjungi situs web BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan di nomor telepon 1500 400.
Datang ke kantor BPJS Kesehatan pada jam kerja
Kantor BPJS Kesehatan biasanya buka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00. Namun, beberapa kantor BPJS Kesehatan mungkin memiliki jam operasional yang berbeda. Sebaiknya hubungi terlebih dahulu untuk memastikan jam buka kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Ambil nomor antrian
Setelah sampai di kantor BPJS Kesehatan, ambil nomor antrian di mesin yang tersedia. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
Serahkan dokumen pendaftaran kepada petugas
Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan dokumen pendaftaran BPJS Kesehatan gratis kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan membantu memproses pendaftaran.
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan gratis secara offline biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Setelah proses pendaftaran selesai, masyarakat akan menerima kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk berobat ke fasilitas kesehatan.
Verifikasi data dan aktivasi kartu
Setelah proses pendaftaran BPJS Kesehatan gratis selesai, petugas BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data. Proses verifikasi data biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Jika data yang didaftarkan lengkap dan benar, kartu BPJS Kesehatan akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat yang tertera di formulir pendaftaran. Namun, jika ditemukan kesalahan atau ketidaklengkapan data, petugas BPJS Kesehatan akan menghubungi masyarakat untuk melakukan perbaikan data.
Setelah kartu BPJS Kesehatan diterima, masyarakat harus melakukan aktivasi kartu. Aktivasi kartu dapat dilakukan melalui:
- Website BPJS Kesehatan
Kunjungi situs web BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/. Klik menu “Kartu Digital” lalu pilih “Aktivasi Kartu”. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir, lalu klik tombol “Aktivasi”.
Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store. Setelah terpasang, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun. Setelah akun berhasil dibuat, login ke aplikasi dan pilih menu “Aktivasi Kartu”. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir, lalu klik tombol “Aktivasi”.
Kantor BPJS Kesehatan
Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan bawa kartu BPJS Kesehatan serta identitas diri (KTP atau KK). Petugas BPJS Kesehatan akan membantu melakukan aktivasi kartu.
Setelah kartu BPJS Kesehatan berhasil diaktivasi, masyarakat dapat menggunakan kartu tersebut untuk berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Masyarakat cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas di fasilitas kesehatan dan menyebutkan nomor kartu BPJS Kesehatan.
Dengan kartu BPJS Kesehatan yang aktif, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan dasar hingga lanjut tanpa biaya.
BPJS Kesehatan aktif
Setelah kartu BPJS Kesehatan berhasil diaktivasi, maka kartu tersebut sudah aktif dan dapat digunakan untuk berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mengetahui apakah kartu BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kartu melalui:
- Website BPJS Kesehatan
Kunjungi situs web BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/. Klik menu “Kartu Digital” lalu pilih “Status Kartu”. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir, lalu klik tombol “Cek Status”.
Aplikasi Mobile JKN
Buka aplikasi Mobile JKN dan login ke akun yang telah dibuat. Pilih menu “Status Kartu”. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir, lalu klik tombol “Cek Status”.
Kantor BPJS Kesehatan
Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan bawa kartu BPJS Kesehatan serta identitas diri (KTP atau KK). Petugas BPJS Kesehatan akan membantu mengecek status kartu BPJS Kesehatan.
Jika kartu BPJS Kesehatan masih aktif, masyarakat dapat menggunakan kartu tersebut untuk berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Masyarakat cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas di fasilitas kesehatan dan menyebutkan nomor kartu BPJS Kesehatan.
Dengan kartu BPJS Kesehatan yang aktif, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan dasar hingga lanjut tanpa biaya. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan biaya pengobatan yang mahal.
Dapat layanan kesehatan gratis
Dengan kartu BPJS Kesehatan yang aktif, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan dasar hingga lanjut tanpa biaya. Berikut adalah beberapa layanan kesehatan yang dapat diperoleh dengan kartu BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP)
Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan tindakan medis dasar. Layanan ini dapat diperoleh di puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan tingkat lanjut (FKTL)
Pelayanan kesehatan tingkat lanjut meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan tindakan medis yang lebih kompleks. Layanan ini dapat diperoleh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, masyarakat harus mendapatkan rujukan dari FKTP.
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut meliputi pemeriksaan gigi, pengobatan gigi, dan tindakan medis gigi lainnya. Layanan ini dapat diperoleh di puskesmas, klinik gigi, atau dokter gigi praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan mata
Pelayanan kesehatan mata meliputi pemeriksaan mata, pengobatan mata, dan tindakan medis mata lainnya. Layanan ini dapat diperoleh di puskesmas, klinik mata, atau dokter mata praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain layanan kesehatan tersebut, masyarakat juga dapat memperoleh layanan kesehatan lainnya, seperti: pemeriksaan kehamilan, persalinan, perawatan bayi baru lahir, imunisasi, dan KB. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang layanan kesehatan yang dapat diperoleh dengan kartu BPJS Kesehatan, masyarakat dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengunjungi situs web BPJS Kesehatan.
FAQ
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum tentang BPJS Kesehatan gratis:
Pertanyaan 1: Siapa yang berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis?
Jawaban: Masyarakat yang berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis adalah:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pertanyaan 2: Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan gratis?
Jawaban: Pendaftaran BPJS Kesehatan gratis dapat dilakukan secara online melalui situs web BPJS Kesehatan atau secara offline di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Untuk pendaftaran online, masyarakat harus memiliki akun BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk pendaftaran offline, masyarakat dapat langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pertanyaan 3: Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan gratis?
Jawaban: Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan gratis adalah:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat keterangan tidak mampu membayar iuran dari kelurahan atau desa setempat
- Surat keterangan terdaftar di DTKS dari kelurahan atau desa setempat
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pertanyaan 4: Berapa lama proses pendaftaran BPJS Kesehatan gratis?
Jawaban: Proses pendaftaran BPJS Kesehatan gratis biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Setelah proses pendaftaran selesai, masyarakat akan menerima kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk berobat ke fasilitas kesehatan.
Pertanyaan 5: Apa saja layanan kesehatan yang dapat diperoleh dengan kartu BPJS Kesehatan gratis?
Jawaban: Dengan kartu BPJS Kesehatan gratis, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan dasar hingga lanjut tanpa biaya. Beberapa layanan kesehatan yang dapat diperoleh antara lain:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan tindakan medis dasar
- Pelayanan kesehatan tingkat lanjut (FKTL), seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan tindakan medis yang lebih kompleks
- Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- Pelayanan kesehatan mata
Pertanyaan 6: Bagaimana cara mengetahui apakah kartu BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak?
Jawaban: Untuk mengetahui apakah kartu BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kartu melalui:
- Website BPJS Kesehatan
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Pertanyaan 7: Bagaimana cara mendapatkan layanan kesehatan dengan kartu BPJS Kesehatan?
Jawaban: Untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan kartu BPJS Kesehatan, masyarakat cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas di fasilitas kesehatan dan menyebutkan nomor kartu BPJS Kesehatan.
Demikian beberapa pertanyaan umum tentang BPJS Kesehatan gratis. Jika masih ada pertanyaan lain, masyarakat dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengunjungi situs web BPJS Kesehatan.
Selain informasi tersebut, berikut adalah beberapa tips agar tetap sehat: