Cara Membuat BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat

lisa


Cara Membuat BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja formal, pekerja informal, dan masyarakat miskin. Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa khawatir akan biaya pengobatan.

Untuk membuat BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang harus diikuti. Pertama, Anda harus mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat. Kedua, setelah mendaftar, Anda harus membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih. Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai saluran, seperti kantor pos, bank, atau ATM.

Setelah mengikuti kedua langkah tersebut, Anda sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan. Anda dapat mulai menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

cara bikin bpjs kesehatan

Berikut 10 poin penting tentang cara membuat BPJS Kesehatan:

  • Daftar online atau langsung.
  • Pilih kelas perawatan.
  • Bayar iuran pertama.
  • Cetak kartu BPJS Kesehatan.
  • Aktifkan kartu BPJS Kesehatan.
  • Pilih fasilitas kesehatan.
  • Gunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.
  • Bayar iuran rutin.
  • Perbarui data jika ada perubahan.
  • Ajukan klaim jika perlu.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda sudah bisa membuat BPJS Kesehatan dan menikmati layanan kesehatan yang disediakan.

Daftar online atau langsung.

Untuk membuat BPJS Kesehatan, Anda bisa mendaftar secara online atau langsung. Pendaftaran online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui website BPJS Kesehatan. Sedangkan pendaftaran langsung dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Jika Anda memilih untuk mendaftar online, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Nomor telepon
  • Alamat email

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.
  2. Pilih menu “Daftar Peserta”.
  3. Isi data diri Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
  4. Pilih kelas perawatan yang diinginkan.
  5. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
  6. Bayar iuran pertama melalui bank atau ATM.
  7. Cetak kartu BPJS Kesehatan.

Jika Anda memilih untuk mendaftar langsung di kantor BPJS Kesehatan, Anda harus membawa dokumen-dokumen yang sama seperti yang disebutkan di atas. Anda juga harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas BPJS Kesehatan.

Setelah mendaftar, Anda akan diberikan kartu BPJS Kesehatan. Kartu ini harus dibawa setiap kali Anda berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pilih kelas perawatan.

Setelah mendaftar BPJS Kesehatan, Anda harus memilih kelas perawatan yang diinginkan. Kelas perawatan ini akan menentukan jenis layanan kesehatan yang dapat Anda akses dan besarnya iuran yang harus dibayarkan.

Terdapat tiga kelas perawatan BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Kelas I: Kelas perawatan ini memberikan layanan kesehatan terbaik dengan fasilitas yang lengkap. Iuran bulanan untuk kelas I adalah Rp 150.000.
  2. Kelas II: Kelas perawatan ini memberikan layanan kesehatan yang cukup baik dengan fasilitas yang lebih terbatas dibandingkan kelas I. Iuran bulanan untuk kelas II adalah Rp 100.000.
  3. Kelas III: Kelas perawatan ini memberikan layanan kesehatan dasar dengan fasilitas yang terbatas. Iuran bulanan untuk kelas III adalah Rp 42.000.

Anda dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan finansial dan kebutuhan kesehatan Anda. Jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membutuhkan perawatan khusus, sebaiknya Anda memilih kelas perawatan yang lebih tinggi.

Namun, perlu diingat bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk kelas perawatan yang lebih tinggi juga lebih mahal. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mempertimbangkan dengan matang sebelum memilih kelas perawatan.

Jika Anda ragu dalam memilih kelas perawatan, Anda dapat berkonsultasi dengan petugas BPJS Kesehatan. Mereka akan membantu Anda memilih kelas perawatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.

Bayar iuran pertama.

Setelah memilih kelas perawatan, Anda harus membayar iuran pertama BPJS Kesehatan. Iuran pertama ini harus dibayarkan sebelum kartu BPJS Kesehatan Anda aktif.

Besar iuran pertama BPJS Kesehatan tergantung pada kelas perawatan yang dipilih. Berikut ini adalah rincian iuran pertama BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas perawatan:

  • Kelas I: Rp 165.000
  • Kelas II: Rp 110.000
  • Kelas III: Rp 48.000

Iuran pertama BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai saluran, seperti:

  • Bank
  • ATM
  • Pos
  • Kantor BPJS Kesehatan
  • Aplikasi Mobile JKN

Saat membayar iuran pertama BPJS Kesehatan, Anda harus membawa kartu identitas diri (KTP) dan kartu BPJS Kesehatan Anda. Pastikan Anda membayar iuran sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.

Jika Anda tidak membayar iuran pertama BPJS Kesehatan tepat waktu, kartu BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan. Anda tidak akan dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat sampai Anda membayar iuran yang tertunggak.

Cetak kartu BPJS Kesehatan.

Setelah membayar iuran pertama BPJS Kesehatan, Anda dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan Anda. Kartu BPJS Kesehatan dapat dicetak secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau secara langsung di kantor BPJS Kesehatan.

Untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login dengan menggunakan nomor KTP dan kata sandi Anda.
  3. Pilih menu “Cetak Kartu”.
  4. Pilih jenis kartu yang ingin dicetak (kartu fisik atau kartu digital).
  5. Jika Anda memilih untuk mencetak kartu fisik, Anda harus membayar biaya cetak sebesar Rp 10.000.
  6. Setelah pembayaran berhasil, kartu BPJS Kesehatan Anda akan dicetak dan dikirimkan ke alamat Anda.

Untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Bawa kartu identitas diri (KTP) dan bukti pembayaran iuran pertama BPJS Kesehatan Anda.
  3. Isi formulir pendaftaran kartu BPJS Kesehatan.
  4. Bayar biaya cetak kartu sebesar Rp 10.000.
  5. Setelah pembayaran berhasil, kartu BPJS Kesehatan Anda akan dicetak dan diberikan kepada Anda.

Kartu BPJS Kesehatan wajib dibawa setiap kali Anda berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan digunakan untuk verifikasi identitas Anda dan untuk mengetahui kelas perawatan yang Anda pilih.

Aktifkan kartu BPJS Kesehatan.

Setelah mencetak kartu BPJS Kesehatan, Anda harus mengaktifkan kartu tersebut sebelum dapat menggunakannya untuk berobat. Kartu BPJS Kesehatan dapat diaktifkan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau secara langsung di kantor BPJS Kesehatan.

Untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login dengan menggunakan nomor KTP dan kata sandi Anda.
  3. Pilih menu “Aktivasi Kartu”.
  4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda dan tanggal lahir Anda.
  5. Klik tombol “Aktifkan”.
  6. Kartu BPJS Kesehatan Anda akan diaktifkan secara otomatis.

Untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Bawa kartu identitas diri (KTP) dan kartu BPJS Kesehatan Anda.
  3. Isi formulir aktivasi kartu BPJS Kesehatan.
  4. Serahkan formulir aktivasi kartu BPJS Kesehatan kepada petugas.
  5. Kartu BPJS Kesehatan Anda akan diaktifkan secara otomatis.

Setelah kartu BPJS Kesehatan Anda diaktifkan, Anda dapat mulai menggunakannya untuk berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan setiap kali berobat.

Pilih fasilitas kesehatan.

Setelah mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan, Anda dapat memilih fasilitas kesehatan yang ingin Anda gunakan untuk berobat. Anda dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).

  • FKTP: FKTP adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan layanan kesehatan dasar, seperti pemeriksaan kesehatan umum, pengobatan penyakit ringan, dan vaksinasi. FKTP meliputi puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri.
  • FKTL: FKTL adalah fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memberikan layanan kesehatan khusus, seperti operasi, perawatan intensif, dan rehabilitasi. FKTL meliputi rumah sakit, rumah sakit khusus, dan klinik khusus.

Untuk memilih fasilitas kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN atau kunjungi website BPJS Kesehatan.
  2. Login dengan menggunakan nomor KTP dan kata sandi Anda.
  3. Pilih menu “Pilih Fasilitas Kesehatan”.
  4. Cari fasilitas kesehatan yang ingin Anda pilih.
  5. Klik tombol “Pilih”.
  6. Fasilitas kesehatan yang Anda pilih akan ditampilkan pada kartu BPJS Kesehatan Anda.

Gunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.

Setelah memilih fasilitas kesehatan, Anda dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat. Untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke fasilitas kesehatan yang telah Anda pilih.
  2. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan Anda kepada petugas pendaftaran.
  3. Petugas pendaftaran akan memeriksa kartu BPJS Kesehatan Anda dan menanyakan keluhan Anda.
  4. Setelah pemeriksaan, dokter akan memberikan resep obat atau surat rujukan ke dokter spesialis.
  5. Jika Anda mendapatkan resep obat, Anda dapat langsung mengambil obat di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Jika Anda mendapatkan surat rujukan, Anda harus pergi ke rumah sakit atau klinik yang dituju sesuai dengan surat rujukan tersebut.

Perlu diingat bahwa kartu BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Anda dapat mencari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Anda dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui telepon di nomor 1500 400.

Bayar iuran rutin.

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda harus membayar iuran rutin setiap bulan. Iuran rutin ini digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Besar iuran rutin tergantung pada kelas perawatan yang dipilih.

Berikut ini adalah rincian iuran rutin BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas perawatan:

  • Kelas I: Rp 150.000
  • Kelas II: Rp 100.000
  • Kelas III: Rp 42.000

Iuran rutin BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai saluran, seperti:

  • Bank
  • ATM
  • Pos
  • Kantor BPJS Kesehatan
  • Aplikasi Mobile JKN

Iuran rutin BPJS Kesehatan harus dibayar sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Jika Anda terlambat membayar iuran rutin, kartu BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan. Anda tidak akan dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat sampai Anda membayar iuran yang tertunggak.

Untuk menghindari keterlambatan pembayaran iuran rutin, Anda dapat mengaktifkan fitur autodebet. Dengan fitur autodebet, iuran rutin BPJS Kesehatan Anda akan dipotong secara otomatis dari rekening bank Anda setiap bulan.

Perbarui data jika ada perubahan.

Selama menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda harus memperbarui data diri Anda jika terjadi perubahan. Perubahan data yang harus diperbarui meliputi:

  • Nama
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Email
  • Kelas perawatan
  • Fasilitas kesehatan

Anda dapat memperbarui data diri Anda melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat. Untuk memperbarui data diri melalui aplikasi Mobile JKN, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login dengan menggunakan nomor KTP dan kata sandi Anda.
  3. Pilih menu “Ubah Data Peserta”.
  4. Pilih data yang ingin Anda perbarui.
  5. Masukkan data baru Anda.
  6. Klik tombol “Simpan”.

Untuk memperbarui data diri melalui kantor BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Bawa kartu identitas diri (KTP) dan kartu BPJS Kesehatan Anda.
  3. Isi formulir perubahan data peserta BPJS Kesehatan.
  4. Serahkan formulir perubahan data peserta BPJS Kesehatan kepada petugas.
  5. Petugas akan memeriksa data Anda dan melakukan perubahan data sesuai dengan yang Anda minta.

Penting untuk memperbarui data diri Anda jika terjadi perubahan agar kartu BPJS Kesehatan Anda tetap aktif dan Anda dapat terus menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Ajukan klaim jika perlu.

Jika Anda mengalami sakit atau kecelakaan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, Anda dapat mengajukan klaim BPJS Kesehatan untuk mengganti biaya pengobatan Anda. Klaim BPJS Kesehatan dapat diajukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau secara langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

  • Syarat pengajuan klaim BPJS Kesehatan:
    – Kartu BPJS Kesehatan asli
    – Surat keterangan sakit dari dokter
    – Kwitansi pembayaran biaya pengobatan
    – Rekam medis
    – Fotokopi KTP
    – Fotokopi KK
  • Langkah-langkah pengajuan klaim BPJS Kesehatan secara online:
    – Buka aplikasi Mobile JKN.
    – Login dengan menggunakan nomor KTP dan kata sandi Anda.
    – Pilih menu “Klaim”.
    – Pilih jenis klaim yang ingin Anda ajukan (rawat inap, rawat jalan, atau meninggal dunia).
    – Isi data yang diperlukan.
    – Unggah dokumen pendukung.
    – Klik tombol “Kirim”.
  • Langkah-langkah pengajuan klaim BPJS Kesehatan secara langsung:
    – Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
    – Bawa dokumen persyaratan klaim BPJS Kesehatan.
    – Isi formulir pengajuan klaim BPJS Kesehatan.
    – Serahkan formulir pengajuan klaim BPJS Kesehatan dan dokumen pendukung kepada petugas.
    – Petugas akan memeriksa dokumen Anda dan memproses klaim Anda.
  • Proses pencairan klaim BPJS Kesehatan:
    – Setelah klaim Anda disetujui, BPJS Kesehatan akan mencairkan dana klaim ke rekening bank Anda dalam waktu 14 hari kerja.
    – Anda akan menerima notifikasi melalui SMS atau email ketika dana klaim sudah cair.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan dalam mengajukan klaim BPJS Kesehatan, Anda dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui telepon di nomor 1500 400.


Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru