Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

lisa


Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia, baik yang bekerja maupun yang tidak bekerja. Dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa harus mengeluarkan biaya.

Namun, ada kalanya peserta BPJS Kesehatan tidak dapat membayar iuran bulanannya sehingga status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Jika hal ini terjadi, peserta tidak akan dapat memperoleh layanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Yuk, simak langkah-langkah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif!

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Berikut adalah 9 poin penting tentang cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif:

  • Bayar tunggakan iuran
  • Isi formulir pendaftaran ulang
  • Lampirkan fotokopi KTP
  • Lampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan
  • Sertakan surat keterangan tidak mampu (jika ada)
  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Serahkan dokumen yang diperlukan
  • Tunggu proses aktivasi BPJS Kesehatan
  • BPJS Kesehatan aktif kembali

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dan kembali memperoleh layanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Bayar Tunggakan Iuran

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif, peserta harus membayar tunggakan iuran terlebih dahulu. Tunggakan iuran adalah jumlah iuran bulanan yang belum dibayarkan oleh peserta selama masa kepesertaannya tidak aktif.

Besaran tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta tergantung pada kelas perawatan yang dipilihnya. Berikut ini adalah rincian tunggakan iuran untuk masing-masing kelas perawatan:

  • Kelas I: Rp. 160.000 per bulan
  • Kelas II: Rp. 110.000 per bulan
  • Kelas III: Rp. 42.000 per bulan

Peserta dapat membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Melalui kantor pos
  • Melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

Setelah membayar tunggakan iuran, peserta dapat melanjutkan proses aktivasi BPJS Kesehatan dengan mengikuti langkah-langkah selanjutnya.

Isi Formulir Pendaftaran Ulang

Setelah membayar tunggakan iuran, peserta harus mengisi formulir pendaftaran ulang BPJS Kesehatan. Formulir pendaftaran ulang dapat diperoleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau dapat diunduh melalui situs web BPJS Kesehatan.

Formulir pendaftaran ulang BPJS Kesehatan berisi beberapa informasi tentang peserta, antara lain:

  • Nama lengkap
  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • Alamat lengkap
  • Nomor telepon
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Pekerjaan
  • Kelas perawatan yang dipilih

Peserta harus mengisi formulir pendaftaran ulang dengan lengkap dan benar. Jika terdapat kesalahan dalam pengisian formulir, proses aktivasi BPJS Kesehatan dapat terhambat.

Setelah mengisi formulir pendaftaran ulang, peserta harus menyertakan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan tidak mampu (jika ada)*

Setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, peserta dapat melanjutkan proses aktivasi BPJS Kesehatan dengan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Lampirkan Fotokopi KTP

Fotokopi KTP merupakan salah satu dokumen pendukung yang harus dilampirkan saat peserta BPJS Kesehatan melakukan pendaftaran ulang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya yang sudah tidak aktif.

KTP merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia. KTP memuat beberapa informasi tentang pemegangnya, antara lain:

  • Nama lengkap
  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • Alamat lengkap
  • Jenis kelamin
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Pekerjaan

Fotokopi KTP yang dilampirkan saat pendaftaran ulang BPJS Kesehatan harus jelas dan tidak buram. Fotokopi KTP juga harus berwarna dan ukurannya tidak boleh lebih besar atau lebih kecil dari ukuran KTP asli.

Jika peserta tidak memiliki KTP, peserta dapat menggunakan dokumen identitas lain yang sah, seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa

Setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, peserta dapat melanjutkan proses aktivasi BPJS Kesehatan dengan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Lampirkan Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan

Fotokopi kartu BPJS Kesehatan merupakan salah satu dokumen pendukung yang harus dilampirkan saat peserta melakukan pendaftaran ulang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya yang sudah tidak aktif.

  • Pastikan kartu BPJS Kesehatan masih berlaku

    Sebelum memfotokopi kartu BPJS Kesehatan, pastikan bahwa kartu tersebut masih berlaku. Kartu BPJS Kesehatan yang sudah tidak berlaku tidak dapat digunakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

  • Fotocopy kartu BPJS Kesehatan dengan jelas

    Saat memfotokopi kartu BPJS Kesehatan, pastikan bahwa hasil fotokopinya jelas dan tidak buram. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan yang buram atau tidak jelas dapat menyulitkan petugas BPJS Kesehatan untuk memproses aktivasi kepesertaan.

  • Fotocopy seluruh bagian kartu BPJS Kesehatan

    Saat memfotokopi kartu BPJS Kesehatan, pastikan bahwa seluruh bagian kartu difotokopi, termasuk bagian depan dan belakang kartu.

  • Gunakan kertas fotocopy yang berkualitas baik

    Gunakan kertas fotokopi yang berkualitas baik untuk memfotokopi kartu BPJS Kesehatan. Kertas fotokopi yang berkualitas buruk dapat membuat hasil fotokopi buram dan tidak jelas.

Setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, peserta dapat melanjutkan proses aktivasi BPJS Kesehatan dengan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (Jika Ada)

Surat keterangan tidak mampu merupakan dokumen pendukung yang dapat dilampirkan saat peserta BPJS Kesehatan melakukan pendaftaran ulang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya yang sudah tidak aktif. Surat keterangan tidak mampu diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, seperti kelurahan atau desa.

Surat keterangan tidak mampu menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Dengan adanya surat keterangan tidak mampu, peserta dapat mengajukan keringanan atau pembebasan iuran BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu, peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Merupakan warga negara Indonesia
  • Berdomisili di wilayah Indonesia
  • Tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri
  • Memiliki penghasilan yang rendah
  • Memiliki harta kekayaan yang terbatas

Jika peserta BPJS Kesehatan memenuhi persyaratan tersebut, peserta dapat mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu ke kelurahan atau desa setempat. Surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa harus dilegalisir oleh kecamatan setempat.

Setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, peserta dapat melanjutkan proses aktivasi BPJS Kesehatan dengan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Datang ke Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

Setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, peserta harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut dan melakukan pendaftaran ulang.

Saat datang ke kantor BPJS Kesehatan, peserta harus membawa dokumen-dokumen berikut ini:

  • Formulir pendaftaran ulang BPJS Kesehatan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani
  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan tidak mampu (jika ada)
  • Bukti pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Setelah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, peserta akan diberikan nomor antrian. Peserta harus menunggu hingga nomor antriannya dipanggil. Setelah nomor antrian dipanggil, peserta akan dipandu oleh petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran ulang.

Proses pendaftaran ulang biasanya memakan waktu sekitar 15-30 menit. Setelah proses pendaftaran ulang selesai, peserta akan diberikan kartu BPJS Kesehatan yang baru. Kartu BPJS Kesehatan yang baru ini dapat digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika peserta mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran ulang BPJS Kesehatan, peserta dapat meminta bantuan kepada petugas BPJS Kesehatan yang bertugas.

Serahkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, peserta harus menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.

  • Formulir pendaftaran ulang BPJS Kesehatan

    Formulir pendaftaran ulang BPJS Kesehatan dapat diperoleh di kantor BPJS Kesehatan atau dapat diunduh melalui situs web BPJS Kesehatan. Formulir tersebut harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh peserta.

  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan

    Fotokopi kartu BPJS Kesehatan harus jelas dan tidak buram. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan juga harus berwarna dan ukurannya tidak boleh lebih besar atau lebih kecil dari ukuran kartu BPJS Kesehatan asli.

  • Fotokopi KTP

    Fotokopi KTP harus jelas dan tidak buram. Fotokopi KTP juga harus berwarna dan ukurannya tidak boleh lebih besar atau lebih kecil dari ukuran KTP asli.

  • Surat keterangan tidak mampu (jika ada)

    Surat keterangan tidak mampu diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, seperti kelurahan atau desa. Surat keterangan tidak mampu menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

  • Bukti pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan

    Bukti pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat berupa kuitansi pembayaran atau struk pembayaran. Bukti pembayaran harus menunjukkan bahwa peserta telah membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara lengkap.

Setelah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, peserta akan diberikan nomor antrian. Peserta harus menunggu hingga nomor antriannya dipanggil. Setelah nomor antrian dipanggil, peserta akan dipandu oleh petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran ulang.

Tunggu Proses Aktivasi BPJS Kesehatan

Setelah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, peserta harus menunggu proses aktivasi BPJS Kesehatan. Proses aktivasi BPJS Kesehatan biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja.

Selama menunggu proses aktivasi BPJS Kesehatan, peserta tidak dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta dapat memantau status aktivasi BPJS Kesehatan melalui situs web BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. Jika status aktivasi BPJS Kesehatan sudah aktif, peserta dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika peserta mengalami kendala dalam proses aktivasi BPJS Kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan melalui telepon atau melalui email.

Setelah BPJS Kesehatan aktif kembali, peserta dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut.

BPJS Kesehatan Aktif Kembali

Setelah menunggu proses aktivasi BPJS Kesehatan, peserta akan menerima pemberitahuan bahwa BPJS Kesehatan-nya telah aktif kembali. Peserta dapat mengecek status aktivasi BPJS Kesehatan melalui situs web BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile.

  • Kartu BPJS Kesehatan dapat digunakan kembali

    Setelah BPJS Kesehatan aktif kembali, peserta dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut.

  • Peserta dapat mengakses layanan kesehatan

    Dengan BPJS Kesehatan yang aktif, peserta dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan, seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan perawatan medis lainnya. Peserta tidak perlu khawatir lagi dengan biaya pengobatan yang mahal.

  • Peserta dapat memperoleh obat-obatan gratis

    Peserta BPJS Kesehatan yang aktif juga dapat memperoleh obat-obatan gratis di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan resep dokter untuk mendapatkan obat-obatan tersebut.

  • Peserta dapat berobat di seluruh Indonesia

    BPJS Kesehatan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Peserta dapat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di mana pun di Indonesia.

Dengan BPJS Kesehatan yang aktif, peserta dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkualitas. Peserta tidak perlu khawatir lagi dengan biaya pengobatan yang mahal dan dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan cepat.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang BPJS Kesehatan:

Question 1: Apa saja manfaat BPJS Kesehatan?

Answer 1: BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Perlindungan kesehatan menyeluruh
  • Akses layanan kesehatan yang mudah dan cepat
  • Obat-obatan gratis
  • Perawatan medis yang berkualitas
  • Pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia

Question 2: Siapa saja yang bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Answer 2: Seluruh warga negara Indonesia dan penduduk yang berdomisili di Indonesia dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Question 3: Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan?

Answer 3: Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui:

  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Puskesmas
  • Klinik pratama
  • Rumah sakit
  • Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile
  • Situs web BPJS Kesehatan

Question 4: Berapa iuran BPJS Kesehatan?

Answer 4: Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih, yaitu:

  • Kelas I: Rp. 160.000 per bulan
  • Kelas II: Rp. 110.000 per bulan
  • Kelas III: Rp. 42.000 per bulan

Question 5: Bagaimana cara membayar iuran BPJS Kesehatan?

Answer 5: Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar melalui:

  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Kantor pos
  • Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

Question 6: Apa yang harus dilakukan jika kartu BPJS Kesehatan hilang?

Answer 6: Jika kartu BPJS Kesehatan hilang, peserta dapat mengajukan pembuatan kartu BPJS Kesehatan yang baru di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Demikian beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang BPJS Kesehatan. Jika ada pertanyaan lain, peserta dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan melalui telepon atau melalui email.

Setelah mengetahui informasi tentang BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa tips untuk menjaga kesehatan Anda:


Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru