Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi seluruh penduduk Indonesia, tanpa memandang status sosial, ekonomi, dan wilayah tempat tinggal.
BPJS Kesehatan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014, menggantikan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). BPJS Kesehatan merupakan bentuk konkret dari komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
BPJS Kesehatan menawarkan banyak manfaat bagi pesertanya. Manfaat-manfaat tersebut di antaranya meliputi:
bpjs kesehatan adalah
Program jaminan kesehatan nasional Indonesia.
- Melindungi seluruh penduduk Indonesia.
- Tanpa memandang status sosial.
- Tanpa memandang ekonomi.
- Tanpa memandang wilayah.
- Manfaat kesehatan komprehensif.
- Iuran terjangkau.
- Mudah diakses.
- Berkelanjutan.
- Akuntabel.
BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Melindungi seluruh penduduk Indonesia.
Salah satu tujuan utama BPJS Kesehatan adalah melindungi seluruh penduduk Indonesia tanpa memandang status sosial, ekonomi, dan wilayah tempat tinggal. Artinya, setiap penduduk Indonesia berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan manfaatnya.
BPJS Kesehatan menawarkan berbagai macam manfaat kesehatan bagi pesertanya, mulai dari layanan kesehatan dasar hingga layanan kesehatan tingkat lanjut. Layanan kesehatan dasar meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan umum, dan perawatan gigi. Sedangkan layanan kesehatan tingkat lanjut meliputi perawatan khusus, operasi, dan rehabilitasi.
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, penduduk Indonesia dapat mendaftar secara mandiri atau melalui pemberi kerja. Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan golongan kepesertaan. Golongan kepesertaan terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa khawatir akan biaya. BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Tanpa memandang status sosial.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia tanpa memandang status sosial. Artinya, setiap penduduk Indonesia, baik yang kaya maupun miskin, berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan manfaatnya.
BPJS Kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosialnya. Semua peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir akan didiskriminasi atau diperlakukan berbeda karena status sosialnya.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang sama tanpa memandang status sosial. Hal ini merupakan salah satu bentuk keadilan sosial yang ingin diwujudkan oleh pemerintah Indonesia.
BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja informal dan pekerja migran. Pekerja informal dan pekerja migran seringkali tidak memiliki akses layanan kesehatan yang memadai karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap atau tidak memiliki majikan yang memberikan jaminan kesehatan. Dengan adanya BPJS Kesehatan, pekerja informal dan pekerja migran dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas dengan membayar iuran secara mandiri.
BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia tanpa memandang status sosial.
Tanpa memandang ekonomi.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia tanpa memandang ekonomi. Artinya, setiap penduduk Indonesia, baik yang kaya maupun miskin, berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan manfaatnya.
- Iuran BPJS Kesehatan terjangkau.
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan golongan kepesertaan. Golongan kepesertaan terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja. Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja, sedangkan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dan Bukan Pekerja dibayarkan secara mandiri.
- BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan meliputi layanan kesehatan dasar, layanan kesehatan tingkat lanjut, dan layanan kesehatan khusus.
- BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi pesertanya, mulai dari lahir hingga meninggal dunia. Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan untuk berbagai macam penyakit, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit berat. BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan kesehatan bagi ibu hamil, melahirkan, dan nifas.
- BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, sehingga peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan lokasinya. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan antrean online sehingga peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mengantre lama di fasilitas kesehatan.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa memandang ekonomi. BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Tanpa memandang wilayah.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia tanpa memandang wilayah. Artinya, setiap penduduk Indonesia, baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan, berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan manfaatnya.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Distribusi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cukup merata di seluruh wilayah Indonesia, sehingga peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan kesehatan jarak jauh (telemedicine) bagi peserta yang tinggal di daerah terpencil atau yang tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan secara langsung. Layanan telemedicine memungkinkan peserta BPJS Kesehatan untuk berkonsultasi dengan dokter melalui telepon atau aplikasi kesehatan. Dengan adanya layanan telemedicine, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus bepergian jauh ke fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi penduduk di daerah terpencil. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas kesehatan baru atau peningkatan kualitas fasilitas kesehatan yang sudah ada. Dengan adanya kerja sama antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah, diharapkan seluruh penduduk Indonesia dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa memandang wilayah.
BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia tanpa memandang wilayah.
Manfaat kesehatan komprehensif.
BPJS Kesehatan menawarkan manfaat kesehatan yang komprehensif bagi pesertanya. Manfaat kesehatan tersebut mencakup:
- Pelayanan kesehatan dasar.
Pelayanan kesehatan dasar meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan umum, dan perawatan gigi. - Pelayanan kesehatan tingkat lanjut.
Pelayanan kesehatan tingkat lanjut meliputi perawatan khusus, operasi, dan rehabilitasi. - Pelayanan kesehatan khusus.
Pelayanan kesehatan khusus meliputi pelayanan kesehatan ibu hamil, melahirkan, nifas, dan pelayanan kesehatan anak. - Pelayanan kesehatan jiwa.
Pelayanan kesehatan jiwa meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa, pengobatan gangguan jiwa, dan rehabilitasi gangguan jiwa.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat kesehatan lainnya, seperti:
- Kacamata.
BPJS Kesehatan memberikan bantuan kacamata bagi peserta yang membutuhkan. - Alat bantu dengar.
BPJS Kesehatan memberikan bantuan alat bantu dengar bagi peserta yang membutuhkan. - Prothese.
BPJS Kesehatan memberikan bantuan prothese bagi peserta yang membutuhkan. - Ortopedi.
BPJS Kesehatan memberikan bantuan ortopedi bagi peserta yang membutuhkan.
Dengan adanya manfaat kesehatan yang komprehensif, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas untuk berbagai macam penyakit dan kondisi kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Iuran terjangkau.
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan golongan kepesertaan. Golongan kepesertaan terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja.
- Iuran PPU dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja.
Besaran iuran PPU sebesar 5% dari upah pekerja. 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
- Iuran PBPU dibayarkan secara mandiri oleh pekerja.
Besaran iuran PBPU tergantung pada kelas perawatan yang dipilih. Kelas perawatan I sebesar Rp 150.000,- per bulan, kelas perawatan II sebesar Rp 100.000,- per bulan, dan kelas perawatan III sebesar Rp 42.000,- per bulan.
- Iuran Bukan Pekerja dibayarkan secara mandiri oleh peserta.
Besaran iuran Bukan Pekerja tergantung pada kelas perawatan yang dipilih. Kelas perawatan I sebesar Rp 150.000,- per bulan, kelas perawatan II sebesar Rp 100.000,- per bulan, dan kelas perawatan III sebesar Rp 42.000,- per bulan.
- Pemerintah memberikan subsidi iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu.
Besaran subsidi iuran yang diberikan tergantung pada golongan kepesertaan dan kelas perawatan yang dipilih.
Dengan adanya iuran yang terjangkau, seluruh penduduk Indonesia dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan manfaatnya. BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Mudah diakses.
BPJS Kesehatan mudah diakses oleh seluruh penduduk Indonesia. Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengakses BPJS Kesehatan:
- Mendaftar secara online.
Penduduk Indonesia dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui situs web BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
- Mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan.
Penduduk Indonesia dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Mendaftar melalui pemberi kerja.
Bagi pekerja, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui pemberi kerja. Pemberi kerja akan memotong iuran BPJS Kesehatan dari gaji pekerja dan menyetorkannya ke BPJS Kesehatan.
- Mendaftar melalui pemerintah daerah.
Bagi penduduk Indonesia yang tidak bekerja atau tidak memiliki pemberi kerja, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui pemerintah daerah setempat.
Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Dengan adanya BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas dengan mudah.