Besaran Iuran BPJS Kesehatan

lisa


Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Halo semuanya, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada jenis kepesertaan dan golongan peserta. Terdapat tiga jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
  • Peserta Bukan Pekerja (BP)

Golongan peserta BPJS Kesehatan terdiri dari:

  • Kelas I
  • Kelas II
  • Kelas III

Nah, pada bagian selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan untuk setiap jenis kepesertaan dan golongan peserta.

besaran iuran bpjs kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu. Berikut ini adalah 8 poin penting tentang besaran iuran BPJS Kesehatan:

  • Bervariasi tergantung jenis kepesertaan
  • Bervariasi tergantung golongan peserta
  • PPU: 4%-5% dari gaji
  • PBPU: Rp 100.000 – Rp 160.000 per bulan
  • BP: Rp 42.000 per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan

Perlu dicatat bahwa iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan secara mandiri atau melalui pemberi kerja. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan.

Bervariasi tergantung jenis kepesertaan

Besaran iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada jenis kepesertaan. Terdapat tiga jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

    PPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima upah. Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja secara bersama-sama. Besaran iuran untuk PPU adalah 4% dari gaji, dengan rincian 3% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.

  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

    PBPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada pemberi kerja tetapi tidak menerima upah. Iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dibayarkan oleh PBPU secara mandiri. Besaran iuran untuk PBPU adalah Rp 100.000 hingga Rp 160.000 per bulan, tergantung pada golongan kepesertaan.

  • Peserta Bukan Pekerja (BP)

    BP adalah peserta BPJS Kesehatan yang tidak bekerja pada pemberi kerja dan tidak menerima upah. Iuran BPJS Kesehatan untuk BP dibayarkan oleh BP secara mandiri. Besaran iuran untuk BP adalah Rp 42.000 per bulan.

Demikian penjelasan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan yang bervariasi tergantung pada jenis kepesertaan. Pastikan Anda memilih jenis kepesertaan yang sesuai dengan kondisi Anda agar iuran BPJS Kesehatan yang Anda bayarkan tidak terlalu membebani.

Bervariasi tergantung golongan peserta

Besaran iuran BPJS Kesehatan juga bervariasi tergantung pada golongan peserta. Golongan peserta BPJS Kesehatan terdiri dari:

  • Kelas I

    Kelas I adalah golongan peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran paling tinggi. Fasilitas kesehatan yang diberikan kepada peserta Kelas I meliputi perawatan di rumah sakit kelas I, kamar perawatan kelas I, dan dokter spesialis.

  • Kelas II

    Kelas II adalah golongan peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran lebih rendah dari Kelas I tetapi lebih tinggi dari Kelas III. Fasilitas kesehatan yang diberikan kepada peserta Kelas II meliputi perawatan di rumah sakit kelas II, kamar perawatan kelas II, dan dokter umum.

  • Kelas III

    Kelas III adalah golongan peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran paling rendah. Fasilitas kesehatan yang diberikan kepada peserta Kelas III meliputi perawatan di rumah sakit kelas III, kamar perawatan kelas III, dan dokter umum.

Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk setiap golongan peserta adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan

Anda dapat memilih golongan peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan finansial dan kebutuhan kesehatan Anda. Jika Anda memiliki kondisi kesehatan khusus atau sering membutuhkan perawatan kesehatan, sebaiknya Anda memilih golongan peserta Kelas I atau Kelas II. Namun, jika Anda memiliki kondisi kesehatan yang baik dan jarang membutuhkan perawatan kesehatan, Anda dapat memilih golongan peserta Kelas III.

Demikian penjelasan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan yang bervariasi tergantung pada golongan peserta. Pastikan Anda memilih golongan peserta yang sesuai dengan kondisi kesehatan dan kemampuan finansial Anda.

PPU: 4%-5% dari gaji

Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), besaran iuran BPJS Kesehatan adalah 4%-5% dari gaji. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja secara bersama-sama. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 3% dibayarkan oleh pemberi kerja

    Pemberi kerja wajib membayarkan 3% dari gaji pekerja sebagai iuran BPJS Kesehatan. Iuran tersebut dipotong langsung dari gaji pekerja sebelum dibayarkan kepada pekerja.

  • 1% dibayarkan oleh pekerja

    Pekerja juga wajib membayarkan 1% dari gajinya sebagai iuran BPJS Kesehatan. Iuran tersebut dipotong langsung dari gaji pekerja sebelum dibayarkan kepada pekerja.

  • Total iuran 4%-5%

    Total iuran BPJS Kesehatan untuk PPU adalah 4%-5% dari gaji. Persentase iuran tersebut dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

  • Contoh perhitungan

    Jika gaji seorang pekerja adalah Rp 5.000.000 per bulan, maka iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan adalah:

    • Iuran dari pemberi kerja: 3% x Rp 5.000.000 = Rp 150.000
    • Iuran dari pekerja: 1% x Rp 5.000.000 = Rp 50.000
    • Total iuran: Rp 150.000 + Rp 50.000 = Rp 200.000

Demikian penjelasan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PPU yang sebesar 4%-5% dari gaji. Pastikan Anda dan pemberi kerja Anda membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar Anda dapat menikmati layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

PBPU: Rp 100.000 – Rp 160.000 per bulan

Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 100.000 hingga Rp 160.000 per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh PBPU secara mandiri. Golongan kepesertaan PBPU dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Golongan I

    Golongan I adalah golongan PBPU dengan pendapatan sampai dengan Rp 2 juta per bulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk golongan I adalah Rp 100.000 per bulan.

  • Golongan II

    Golongan II adalah golongan PBPU dengan pendapatan di atas Rp 2 juta per bulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk golongan II adalah Rp 160.000 per bulan.

PBPU dapat memilih golongan kepesertaan sesuai dengan pendapatannya. Jika pendapatan PBPU berubah, maka golongan kepesertaannya juga dapat berubah. Untuk mengubah golongan kepesertaan, PBPU harus mengajukan permohonan perubahan golongan kepada BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dapat dibayarkan melalui berbagai渠道, antara lain:

  • Kantor BPJS Kesehatan
  • Bank
  • Pos
  • Minimarket
  • Aplikasi pembayaran daring

Pastikan Anda membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar Anda dapat menikmati layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Demikian penjelasan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU yang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 160.000 per bulan. Pastikan Anda memilih golongan kepesertaan yang sesuai dengan pendapatan Anda dan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.

BP: Rp 42.000 per bulan

Untuk peserta Bukan Pekerja (BP), besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh BP secara mandiri. BP adalah peserta BPJS Kesehatan yang tidak bekerja pada pemberi kerja dan tidak menerima upah. Golongan kepesertaan BP meliputi:

  • Peserta mandiri

    Peserta mandiri adalah BP yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Peserta mandiri dapat memilih golongan kepesertaan Kelas I, Kelas II, atau Kelas III.

  • Peserta penerima bantuan iuran (PBI)

    Peserta PBI adalah BP yang menerima bantuan iuran dari pemerintah. Peserta PBI tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan karena iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

BP yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat melakukannya melalui:

  • Kantor BPJS Kesehatan
  • Website BPJS Kesehatan
  • Aplikasi Mobile JKN

Setelah mendaftar, BP akan diberikan kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pastikan Anda membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar Anda dapat menikmati layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Demikian penjelasan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan untuk BP yang sebesar Rp 42.000 per bulan. Pastikan Anda memilih golongan kepesertaan yang sesuai dengan kondisi Anda dan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Untuk peserta Kelas I, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 150.000 per bulan. Iuran tersebut dapat dibayarkan oleh peserta secara mandiri atau melalui pemberi kerja. Kelas I adalah golongan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan terbaik. Peserta Kelas I dapat menikmati berbagai fasilitas kesehatan, antara lain:

  • Perawatan di rumah sakit kelas I
  • Kamar perawatan kelas I
  • Dokter spesialis
  • Obat-obatan dan tindakan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Peserta Kelas I juga dapat menikmati layanan kesehatan lainnya, seperti:

  • Rawat jalan tingkat lanjut
  • Perawatan gigi dasar
  • Kacamata
  • Alat bantu dengar
  • Protese

Jika Anda memilih golongan kepesertaan Kelas I, Anda akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang lebih baik dibandingkan dengan peserta Kelas II dan Kelas III. Namun, iuran yang harus Anda bayarkan juga lebih mahal.

Demikian penjelasan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I yang sebesar Rp 150.000 per bulan. Pastikan Anda memilih golongan kepesertaan yang sesuai dengan kondisi kesehatan dan kemampuan finansial Anda.

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Untuk peserta Kelas II, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 100.000 per bulan. Iuran tersebut dapat dibayarkan oleh peserta secara mandiri atau melalui pemberi kerja. Kelas II adalah golongan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang cukup baik. Peserta Kelas II dapat menikmati berbagai fasilitas kesehatan, antara lain:

  • Perawatan di rumah sakit kelas II

    Peserta Kelas II dapat dirawat di rumah sakit kelas II. Rumah sakit kelas II memiliki fasilitas yang lebih baik dibandingkan dengan rumah sakit kelas III, tetapi tidak sebaik rumah sakit kelas I.

  • Kamar perawatan kelas II

    Peserta Kelas II akan mendapatkan kamar perawatan kelas II. Kamar perawatan kelas II biasanya berisi 2-4 tempat tidur.

  • Dokter umum

    Peserta Kelas II akan mendapatkan perawatan dari dokter umum. Dokter umum dapat menangani berbagai macam penyakit dan kondisi kesehatan.

  • Obat-obatan dan tindakan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan

    Peserta Kelas II akan mendapatkan obat-obatan dan tindakan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Obat-obatan dan tindakan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat dilihat di buku panduan BPJS Kesehatan.

Demikian penjelasan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas II yang sebesar Rp 100.000 per bulan. Pastikan Anda memilih golongan kepesertaan yang sesuai dengan kondisi kesehatan dan kemampuan finansial Anda.

Kelas III: Rp 42.000 per bulan

Untuk peserta Kelas III, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per bulan. Iuran tersebut dapat dibayarkan oleh peserta secara mandiri atau melalui pemberi kerja. Kelas III adalah golongan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang sederhana. Peserta Kelas III dapat menikmati berbagai fasilitas kesehatan, antara lain:

  • Perawatan di rumah sakit kelas III

    Peserta Kelas III dapat dirawat di rumah sakit kelas III. Rumah sakit kelas III memiliki fasilitas yang lebih sederhana dibandingkan dengan rumah sakit kelas I dan kelas II.

  • Kamar perawatan kelas III

    Peserta Kelas III akan mendapatkan kamar perawatan kelas III. Kamar perawatan kelas III biasanya berisi 4-6 tempat tidur.

  • Dokter umum

    Peserta Kelas III akan mendapatkan perawatan dari dokter umum. Dokter umum dapat menangani berbagai macam penyakit dan kondisi kesehatan.

  • Obat-obatan dan tindakan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan

    Peserta Kelas III akan mendapatkan obat-obatan dan tindakan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Obat-obatan dan tindakan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat dilihat di buku panduan BPJS Kesehatan.

Kelas III merupakan golongan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan iuran paling murah. Golongan kepesertaan ini cocok untuk peserta yang memiliki kondisi kesehatan yang baik dan jarang membutuhkan perawatan kesehatan.

Demikian penjelasan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III yang sebesar Rp 42.000 per bulan. Pastikan Anda memilih golongan kepesertaan yang sesuai dengan kondisi kesehatan dan kemampuan finansial Anda.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang kesehatan:

Question 1: Apa itu BPJS Kesehatan?
Answer 1: BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Question 2: Siapa saja yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Answer 2: Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, kecuali:

  • Orang asing yang bekerja di Indonesia
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun
  • Penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah

Question 3: Berapa iuran BPJS Kesehatan?
Answer 3: Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaan dan golongan peserta. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iurannya sebesar 4%-5% dari gaji. Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iurannya sebesar Rp 100.000 – Rp 160.000 per bulan. Untuk peserta Bukan Pekerja (BP), iurannya sebesar Rp 42.000 per bulan.

Question 4: Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Answer 4: Anda dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui kantor BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, atau aplikasi Mobile JKN.

Question 5: Apa saja manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Answer 5: Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:

  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Obat-obatan dan tindakan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan
  • Perawatan di rumah sakit
  • Persalinan
  • Kacamata
  • Alat bantu dengar
  • Protese

Question 6: Bagaimana cara menggunakan kartu BPJS Kesehatan?
Answer 6: Untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Anda cukup menunjukkan kartu tersebut kepada petugas di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Petugas akan memeriksa kartu Anda dan memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Question 7: Apa yang harus dilakukan jika kartu BPJS Kesehatan hilang?
Answer 7: Jika kartu BPJS Kesehatan Anda hilang, Anda dapat mengajukan permohonan kartu pengganti di kantor BPJS Kesehatan. Anda harus membawa surat kehilangan dari kepolisian dan identitas diri Anda.

Demikian beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang kesehatan. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk menghubungi BPJS Kesehatan melalui telepon 1500 400 atau melalui website BPJS Kesehatan.

Selain pertanyaan-pertanyaan di atas, berikut ini adalah beberapa tips untuk menjaga kesehatan Anda:

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips untuk menjaga kesehatan Anda:

Tip 1: Makan makanan yang sehat
Makan makanan yang sehat dan bergizi seimbang adalah salah satu cara terbaik untuk menjaga kesehatan Anda. Pastikan Anda mengonsumsi banyak buah, sayur, dan biji-bijian utuh. Batasi konsumsi makanan olahan, makanan tinggi gula, dan makanan tinggi lemak jenuh.

Tip 2: Olahraga teratur
Olahraga teratur dapat membantu Anda menjaga berat badan yang sehat, mengurangi risiko penyakit jantung, stroke, tekanan darah tinggi, dan diabetes. Olahraga juga dapat membantu Anda meningkatkan mood dan mengurangi stres.

Tip 3: Tidur yang cukup
Tidur yang cukup sangat penting untuk kesehatan fisik dan mental Anda. Pastikan Anda tidur setidaknya 7-8 jam setiap malam. Tidur yang cukup dapat membantu Anda meningkatkan konsentrasi, produktivitas, dan suasana hati.

Tip 4: Kelola stres
Stres dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental Anda. Kelola stres dengan cara yang sehat, seperti berolahraga, mendengarkan musik, atau menghabiskan waktu dengan orang yang Anda cintai.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat menjaga kesehatan Anda dan hidup lebih lama.

Demikian beberapa tips untuk menjaga kesehatan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk menghubungi dokter atau ahli kesehatan lainnya.

Conclusion

Demikian artikel tentang kesehatan yang membahas tentang besaran iuran BPJS Kesehatan, FAQ tentang kesehatan, dan tips untuk menjaga kesehatan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

Kesehatan adalah hal yang sangat penting dalam hidup kita. Dengan menjaga kesehatan, kita dapat hidup lebih lama dan lebih bahagia. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu menjaga kesehatan dengan cara makan makanan yang sehat, berolahraga teratur, tidur yang cukup, dan mengelola stres.

Jagalah selalu kesehatan Anda dan jangan lupa untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan agar Anda dapat menikmati berbagai manfaat layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.


Artikel Terkait

Bagikan:

lisa

Hai, nama aku Lisa! Udah lebih dari 5 tahun nih aku terjun di dunia tulis-menulis. Gara-gara hobi membaca dan menulis, aku jadi semakin suka buat berbagi cerita sama kalian semua. Makasih banget buat kalian yang udah setia baca tulisan-tulisanku selama ini. Oh iya, jangan lupa cek juga tulisan-tulisanku di Stikes Perintis, ya. Dijamin, kamu bakal suka! Makasih lagi buat dukungannya, teman-teman! Tanpa kalian, tulisanku nggak akan seistimewa ini. Keep reading and let's explore the world together! 📖❤️

Cek di Google News

Artikel Terbaru