Fidyah merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh umat Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa di bulan Ramadan. Pembayaran fidyah ini bertujuan untuk memberikan pengganti atau tebusan berupa makanan pokok kepada orang yang membutuhkan. Terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima fidyah, yaitu:
Fidyah merupakan solusi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, lanjut usia, atau dalam perjalanan jauh. Dengan membayar fidyah, mereka tetap dapat menjalankan kewajiban berpuasa dan memperoleh pahala yang sama.
8 Golongan Penerima Fidyah
Berikut ini adalah 8 golongan orang yang berhak menerima fidyah:
- Orang sakit
- Orang lanjut usia
- Ibu hamil
- Ibu menyusui
- Orang yang sedang bepergian jauh
- Orang yang tidak mampu berpuasa
- Orang gila
- Budak
Golongan-golongan ini berhak menerima fidyah karena mereka memiliki alasan yang syar’i untuk tidak dapat melaksanakan ibadah puasa.
Orang sakit
Golongan pertama yang berhak menerima fidyah adalah orang sakit. Yang dimaksud dengan orang sakit dalam hal ini adalah orang yang mengalami sakit yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa. Sakit yang dimaksud bisa berupa sakit fisik maupun mental.
Bagi orang sakit yang tidak dapat berpuasa, mereka wajib mengganti puasanya di kemudian hari ketika sudah sembuh. Namun, jika mereka khawatir tidak dapat mengganti puasa karena sakitnya yang berkepanjangan, maka mereka dapat membayar fidyah sebagai gantinya.
Besaran fidyah yang harus dibayar oleh orang sakit adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud dapat berupa beras, gandum, kurma, atau bahan makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.
Fidyah tersebut kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Dengan membayar fidyah, orang sakit tetap dapat menjalankan kewajiban berpuasa dan memperoleh pahala yang sama.
Orang lanjut usia
Golongan kedua yang berhak menerima fidyah adalah orang lanjut usia. Yang dimaksud dengan orang lanjut usia dalam hal ini adalah orang yang telah berusia lanjut dan tidak lagi mampu berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah.
Bagi orang lanjut usia yang tidak dapat berpuasa, mereka tidak wajib mengganti puasanya di kemudian hari. Namun, mereka tetap dianjurkan untuk membayar fidyah sebagai bentuk pengganti puasa yang telah ditinggalkan.
Besaran fidyah yang harus dibayar oleh orang lanjut usia adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud dapat berupa beras, gandum, kurma, atau bahan makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.
Fidyah tersebut kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Dengan membayar fidyah, orang lanjut usia tetap dapat menjalankan kewajiban berpuasa dan memperoleh pahala yang sama.
Ibu hamil
Golongan ketiga yang berhak menerima fidyah adalah ibu hamil. Ibu hamil yang tidak dapat berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya atau janin yang dikandungnya diperbolehkan untuk membayar fidyah.
Besaran fidyah yang harus dibayar oleh ibu hamil adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud dapat berupa beras, gandum, kurma, atau bahan makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.
Fidyah tersebut kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Dengan membayar fidyah, ibu hamil tetap dapat menjalankan kewajiban berpuasa dan memperoleh pahala yang sama.
Selain membayar fidyah, ibu hamil juga dianjurkan untuk mengganti puasanya di kemudian hari ketika kondisi kesehatannya sudah pulih dan memungkinkan untuk berpuasa.
Ibu menyusui
Golongan keempat yang berhak menerima fidyah adalah ibu menyusui. Ibu menyusui yang tidak dapat berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya yang disusuinya diperbolehkan untuk membayar fidyah.
Besaran fidyah yang harus dibayar oleh ibu menyusui adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud dapat berupa beras, gandum, kurma, atau bahan makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.
Fidyah tersebut kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Dengan membayar fidyah, ibu menyusui tetap dapat menjalankan kewajiban berpuasa dan memperoleh pahala yang sama.
Selain membayar fidyah, ibu menyusui juga dianjurkan untuk mengqada puasanya di kemudian hari ketika kondisi kesehatannya sudah pulih dan memungkinkan untuk berpuasa.
Orang yang sedang bepergian jauh
Golongan kelima yang berhak menerima fidyah adalah orang yang sedang bepergian jauh.
- Perjalanan yang jauh
Yang dimaksud dengan perjalanan yang jauh adalah perjalanan yang jaraknya lebih dari 81 km atau setara dengan dua hari perjalanan dengan berjalan kaki. Perjalanan dengan kendaraan bermotor atau pesawat terbang tetap dianggap sebagai perjalanan jauh jika jaraknya lebih dari 81 km.
- Tidak memungkinkan untuk berpuasa
Orang yang sedang bepergian jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika perjalanan tersebut tidak memungkinkan untuk berpuasa. Misalnya, karena kondisi perjalanan yang melelahkan, tidak tersedianya makanan dan minuman yang halal, atau karena alasan kesehatan.
- Membayar fidyah
Bagi orang yang tidak berpuasa karena sedang bepergian jauh, mereka wajib membayar fidyah sebagai gantinya. Besaran fidyah yang harus dibayar adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan.
- Mengqada puasa
Selain membayar fidyah, orang yang tidak berpuasa karena bepergian jauh juga dianjurkan untuk mengqada puasanya di kemudian hari ketika sudah memungkinkan untuk berpuasa.
Dengan membayar fidyah dan mengqada puasa, orang yang bepergian jauh tetap dapat menjalankan kewajiban berpuasa dan memperoleh pahala yang sama.
Orang yang tidak mampu berpuasa
Golongan keenam yang berhak menerima fidyah adalah orang yang tidak mampu berpuasa. Yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu berpuasa adalah orang yang mengalami kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Contoh kondisi yang dimaksud antara lain:
Sakit parah yang tidak ada harapan sembuh
Lansia yang sudah sangat lemah
Orang yang mengalami gangguan jiwa
Orang yang mengalami kelaparan atau kekurangan gizi yang parah
Bagi orang yang tidak mampu berpuasa, mereka tidak wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, mereka tetap dianjurkan untuk membayar fidyah sebagai bentuk pengganti puasa yang telah ditinggalkan.
Besaran fidyah yang harus dibayar oleh orang yang tidak mampu berpuasa adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud dapat berupa beras, gandum, kurma, atau bahan makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.
Fidyah tersebut kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Dengan membayar fidyah, orang yang tidak mampu berpuasa tetap dapat menjalankan kewajiban berpuasa dan memperoleh pahala yang sama.
Orang gila
Golongan ketujuh yang berhak menerima fidyah adalah orang gila. Orang gila adalah orang yang mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dapat berpikir dan bertindak secara rasional.
Bagi orang gila, mereka tidak wajib berpuasa dan tidak wajib membayar fidyah. Kewajiban berpuasa dan membayar fidyah dibebankan kepada walinya.
Wali dari orang gila wajib membayar fidyah atas nama orang gila yang berada dalam tanggung jawabnya. Besaran fidyah yang harus dibayar adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Fidyah tersebut kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Dengan dibayarkannya fidyah oleh walinya, orang gila tetap dapat menjalankan kewajiban berpuasa dan memperoleh pahala yang sama.
Budak
Golongan kedelapan yang berhak menerima fidyah adalah budak. Budak adalah orang yang tidak merdeka dan menjadi milik orang lain.
Kewajiban berpuasa bagi budak bergantung pada status dan perlakuan yang diterimanya dari tuannya. Jika budak diperlakukan dengan baik dan diberi makan serta pakaian yang cukup, maka ia wajib berpuasa.
Namun, jika budak diperlakukan dengan buruk dan tidak diberi makan serta pakaian yang cukup, maka ia tidak wajib berpuasa. Dalam kasus ini, tuannya wajib membayar fidyah atas nama budaknya.
Besaran fidyah yang harus dibayar oleh tuan budak adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan oleh budaknya. Fidyah tersebut kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Dengan dibayarkannya fidyah oleh tuannya, budak tetap dapat menjalankan kewajiban berpuasa dan memperoleh pahala yang sama.
FAQ
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait 8 golongan penerima fidyah:
Pertanyaan 1: Siapa saja yang termasuk dalam golongan penerima fidyah?
Jawaban: Orang sakit, orang lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, orang yang sedang bepergian jauh, orang yang tidak mampu berpuasa, orang gila, dan budak.
Pertanyaan 2: Berapa besaran fidyah yang harus dibayar?
Jawaban: Satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Pertanyaan 3: Apa yang dimaksud dengan makanan pokok?
Jawaban: Makanan pokok adalah makanan yang menjadi makanan utama masyarakat di suatu daerah, seperti beras, gandum, kurma, atau bahan makanan pokok lainnya.
Pertanyaan 4: Kepada siapa fidyah harus diberikan?
Jawaban: Fidyah harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin atau orang yang membutuhkan.
Pertanyaan 5: Apakah boleh membayar fidyah dengan uang?
Jawaban: Boleh, namun disunnahkan untuk membayar fidyah dengan makanan pokok.
Pertanyaan 6: Apakah orang yang membayar fidyah masih wajib mengganti puasa yang ditinggalkan?
Jawaban: Bagi orang yang sakit, lanjut usia, atau tidak mampu berpuasa, mereka tidak wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, bagi orang yang bepergian jauh atau ibu hamil dan menyusui, mereka dianjurkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan ketika sudah memungkinkan untuk berpuasa.
Pertanyaan 7: Bagaimana jika seseorang meninggal dunia sebelum membayar fidyah?
Jawaban: Wajib bagi ahli warisnya untuk membayar fidyah dari harta warisan yang ditinggalkan.
Pertanyaan 8: Apakah fidyah dapat menggugurkan dosa?
Jawaban: Fidyah tidak dapat menggugurkan dosa. Fidyah hanya merupakan pengganti atau tebusan bagi orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.
Demikianlah penjelasan mengenai 8 golongan penerima fidyah dan beberapa pertanyaan yang sering diajukan. Selain mengetahui golongan penerima fidyah, penting juga untuk memahami tips dalam membayar fidyah agar sesuai dengan ketentuan syariat.
Tips
Untuk memastikan pembayaran fidyah sesuai dengan ketentuan syariat Islam, berikut adalah beberapa tips yang perlu diperhatikan:
Tentukan golongan penerima fidyah
Pastikan fidyah diberikan kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya sesuai dengan golongan yang telah disebutkan sebelumnya.
Hitung jumlah fidyah yang harus dibayar
Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan kalikan dengan satu mud makanan pokok untuk menentukan jumlah fidyah yang harus dibayar.
Pilih makanan pokok yang berkualitas baik
Gunakan makanan pokok yang berkualitas baik dan layak untuk dikonsumsi oleh manusia.
Bayarkan fidyah tepat waktu
Bayarkan fidyah sesegera mungkin setelah mengetahui bahwa Anda tidak dapat berpuasa. Disunnahkan untuk membayar fidyah sebelum bulan Ramadan berakhir.
Dengan mengikuti tips-tips ini, Anda dapat memastikan bahwa pembayaran fidyah Anda sesuai dengan ketentuan syariat dan diterima oleh Allah SWT.
Dengan memahami golongan penerima fidyah dan tips dalam membayar fidyah, semoga kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan memperoleh pahala yang maksimal.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai 8 golongan penerima fidyah dalam Islam. Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu.
Dengan mengetahui golongan penerima fidyah, besaran fidyah yang harus dibayar, dan tips dalam membayar fidyah, diharapkan umat Islam dapat menjalankan kewajiban berpuasa dengan baik dan memperoleh pahala yang maksimal.
Selain membayar fidyah, umat Islam yang tidak dapat berpuasa juga dianjurkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan ketika sudah memungkinkan untuk berpuasa. Dengan begitu, mereka tetap dapat menjalankan kewajiban berpuasa dan memperoleh pahala yang sama dengan orang yang berpuasa penuh.